Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian

Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian


Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian, yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional. Pejabat Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian untuk selanjutnya disebut Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.

 

Inspektur Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Inspektur Prasarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian. Kedudukan Inspektur Prasarana Perkeretaapian ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian, Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawasan kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian terdiri atas: Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama; Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yaitu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) pengawasan jalur dan stasiun kereta api; dan b) pengawasan fasilitas operasi kereta api. Sub-unsur dari unsur, terdiri atas:

a) pengawasan jalur dan stasiun kereta api, meliputi:

1. persiapan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;

2. pelaksanaan pengawasan jalur dan stasiun kereta api; dan

3. pengembangan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api; dan

b. pengawasan fasilitas operasi kereta api, meliputi:

1. persiapan pengawasan fasilitas operasi kereta api;

2. pelaksanaan pengawasan fasilitas operasi kereta api; dan

3. pengembangan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api.

 

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: a) Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b) Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan. Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.


Ditegaskan dalam bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian, Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Inspektur Prasarana Perkeretaapian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja meliputi: a) SKP; dan b) perilaku kerja. Inspektur Prasarana Perkeretaapian wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. SKP yang telah disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.

 

Target kinerja terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

 

Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hasil penilaian SKP Inspektur Prasarana Perkeretaapian ditetapkan sebagai capaian SKP. Target Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama;

b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan

c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya.

 

Target Angka Kredit tidak berlaku bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Selain target Angka Kredit, Inspektur Prasarana Perkeretaapian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dengan peraturan Instansi Pembina.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter