Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian, yang dimaksud Jabatan
Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional. Pejabat
Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian untuk selanjutnya disebut Inspektur
Prasarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang
secara penuh oleh Pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Inspektur Prasarana Perkeretaapian
berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengawasan kelaikan teknis
dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina
dan Instansi Daerah. Inspektur Prasarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana
Perkeretaapian. Kedudukan Inspektur Prasarana Perkeretaapian ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Inspektur
Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS. Menurut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian, Jabatan Fungsional Inspektur
Prasarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawasan kualitas
dan keamanan. Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana
Perkeretaapian terdiri atas: Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama; Inspektur
Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli
Madya. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana
Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Inspektur Prasarana Perkeretaapian yaitu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional. Unsur kegiatan tugas
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya
terdiri atas: a) pengawasan jalur dan stasiun kereta api; dan b) pengawasan
fasilitas operasi kereta api. Sub-unsur dari unsur, terdiri atas:
a) pengawasan jalur dan
stasiun kereta api, meliputi:
1.
persiapan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
2.
pelaksanaan pengawasan jalur dan stasiun kereta api; dan
3.
pengembangan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api; dan
b. pengawasan fasilitas
operasi kereta api, meliputi:
1.
persiapan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
2.
pelaksanaan pengawasan fasilitas operasi kereta api; dan
3.
pengembangan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api.
Penilaian Angka Kredit atas
hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: a) Inspektur Prasarana Perkeretaapian
yang melaksanakan tugas Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu)
tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80%
(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b) Inspektur
Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Inspektur Prasarana Perkeretaapian
yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh
ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir
kegiatan. Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS
ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan
melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian;
dan d) promosi.
Ditegaskan dalam bahwa Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian, Setiap PNS yang akan
diangkat menjadi Inspektur Prasarana Perkeretaapian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji
menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan
dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja Inspektur Prasarana
Perkeretaapian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan
sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian
dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit
atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai,
serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan
secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja meliputi: a)
SKP; dan b) perilaku kerja. Inspektur Prasarana Perkeretaapian wajib menyusun
SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian
berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk
masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai
turunan dari penetapan kinerja unit kerja. SKP yang telah disusun harus mendapat
persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Target kinerja terdiri atas
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan
tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. Penilaian
SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hasil
penilaian SKP Inspektur Prasarana Perkeretaapian ditetapkan sebagai capaian
SKP. Target Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian setiap tahun
ditetapkan paling sedikit:
a.
12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli
Pertama;
b.
25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
c.
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli
Madya.
Target Angka Kredit tidak berlaku
bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi
dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Selain target Angka Kredit, Inspektur Prasarana
Perkeretaapian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan
mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dengan
peraturan Instansi Pembina.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenpan RB Nomor 35
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment