Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian, diteribitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan dukungan operasional pengukuran pada pengujian sarana untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis, kondisi, dan fungsi sarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
Berdasarkan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.
Pejabat Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian
Sarana Perkeretaapian.
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan operasional
Pengujian Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Asisten
Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana
Perkeretaapian. Kedudukan Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Sarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan
keamanan. Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan
Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Sarana Perkeretaapian terdiri atas: a). Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
Terampil; b) Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir; dan c) Asisten
Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Tugas jabatan Asisten Penguji
Sarana Perkeretaapian menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
37 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
adalah melaksanakan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana
Perkeretaapian. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana
Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu penyelenggaraan
dukungan teknis pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian yang terdiri
atas: a) persiapan; b) pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak; c) pelaksanaan
pengujian sarana tanpa penggerak; dan d) pemantauan dan evaluasi.
Pejabat yang memiliki
kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
yaitu pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke
dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan
melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian;
dan d) promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama menurut
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah
diploma tiga bidang ilmu perkeretaapian, manajemen transportasi perkeretaapian,
teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa
geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa industri, teknik
atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa
informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika,
teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, sistem informasi,
teknik atau rekayasa, atau transportasi; e) nilai prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f) memiliki sertifikat
pelatihan dasar perkeretaapian.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dari calon PNS. Calon PNS setelah
diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian paling lama 3 (tiga) tahun setelah
diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang
belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian tidak diberikan kenaikan jenjang satu
tingkat diatasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat
mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana
Perkeretaapian.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan
lain harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki
integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling
rendah diploma tiga bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik
atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa
geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa industri, teknik
atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa
informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen
informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi,
sistem informasi, teknik atau rekayasa transportasi, perkeretaapian, atau bidang
ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana
Perkeretaapian yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e) mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina; f) memiliki pengalaman di bidang dukungan operasional Pengujian Sarana
Perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling
rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi
53 (lima puluh tiga) tahun.
Pengangkatan Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat
yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan
yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat
yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan
dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang dukungan operasional Pengujian Sarana Perkeretaapian.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian harus
memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah
diploma tiga; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar
Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman di bidang
dukungan operasional Pengujian Sarana Perkeretaapian paling singkat 2 (dua)
tahun; dan g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir.
Pengangkatan Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian penyesuaian diberikan
nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit sebagaimana dimaksud
hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Ketentuan mengenai tata cara
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui
penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Sedangkan Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi menurut
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian ditetapkan berdasarkan
kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi
yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c). memenuhi Standar Kompetensi
jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan dalam
hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana
Perkeretaapian; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Sarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi, harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai
dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki
rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS; dan/atau e) tidak sedang menjalankan hukuman disiplin PNS.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji
Sarana Perkeretaapian yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan
ditetapkan dari tugas jabatan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten
Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Setiap PNS yang akan
diangkat menjadi Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian wajib dilantik dan diambil
sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata
cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca dokumen Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
37 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun
2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian pdf..
Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (Sumber: https://www.inforegulasi.com/2022/08/permenpan-nomor-37-tahun-2022-tentang.html)
Terima kasih telah berbagi berbagai informasi yang sangat bermanfaat bagi kami. Salam sehat dan semoga selalu dalam kesuksesan
ReplyDelete