Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan


Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mcngenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.

 

Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan: a) memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak; b) meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar mcnyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan; dan c) memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

 

Dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan bahwa Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas: pengayoman; nondiskriminasi; kemanusiaan; gotong royong; kemandirian; proporsionalitas; kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan; dan profesionalitas.Fungsi Pemasyarakatan meliputi Pelayanan; Pembinaan; Pembimbingan Kemasyarakatan; Perawatan; Pengamanan; dan Pengamatan. Sistem dan fungsi Pemasyarakatan diselenggarakan oleh kementerian/lembaga. Penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan dilaksanakan di Rutan, LPAS, Lapas, LPKA, Bapas, atau tempat lain yang ditentukan. Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA merupakan area dengan fungsi khusus.

 

Apa Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana ? Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Tahanan berhak: a) menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b) mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani; c) mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi; d) mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi; e) mendapatkan layanan informasi; f) mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum; g) menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan; h) mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang; i) mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental; j) mendapatkan pelayanan sosial; dan k) menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

 

Tahanan wajib: a) menaati peraturan tata tertib; b) mengikuti secara tertib program Pelayanan; c) memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan d) menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

 

Narapidana berhak: a) menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani; c) mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi; d) mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi; e) mendapatkan layanan informasi; f) mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum; g) menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan; h) mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang; i) mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental; j) mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja; k) mendapatkan pelayanan sosial; dan l) menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

 

Selain hak, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas: remisi; asimilasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko.

 

Selain memenuhi persyaratan tertentu, bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. Pemberian hak sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

 

Narapidana wajib: a) menaati peraturan tata tertib; b) mengikuti secara tertib program Pembinaan; c) memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. Selain kewajiban, Narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.

 

Apa Hak dan Kewajiban Anak dan Anak Binaan? Ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakata bahwa Anak dan Anak Binaan berhak: a) menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b) mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani; c) mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya; d) mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi; e) mendapatkan layanan informasi; f) mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum; g) menyampaikan pengaduan danf atau keluhan; h) mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang; i) mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental; j) mendapatkan pelayanan sosial; dan k. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, pendamping, advokat, dan masyarakat.

 

Selain hak, Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas: a) pengurangan masa pidana; b) asimilasi; c) cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; d) cuti bersyarat; e) cuti menjelang bebas; f) pembebasan bersyarat; dan g) hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Selain memenuhi persyaratan tertentu, bagi Anak Binaan yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 1/2 (satu perdua).

 

Anak dan Anak Binaan wajib: a) menaati peraturan tata tertib; b) mengikuti secara tertib program Pelayanan atau Pembinaan; c) memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan d) menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

 

Apa Hak dan Kewajiban Klien? Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Klien berhak: a) mendapatkan pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan; b) mendapatkan program pembimbingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan; c) mendapatkan izin keluar negeri untuk alasan penting bagi Klien yang menjalani pembebasan bersyarat; d) mendapatkan informasi tentang peraturan Pembimbingan Kemasyarakatan; dan e) menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.

 

Klien wajib: a) mematuhi persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan; b) mengikuti secara tertib program Pembimbingan Kemasyarakatan; c) memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan d) menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

 

Tahanan, Anak, dan Warga Binaan yang tidak menjalankan kewajiban dikenakan sanksisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan


Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter