Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mcngenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.
Sistem Pemasyarakatan
diselenggarakan untuk tujuan: a) memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan
dan Anak; b) meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan
agar mcnyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana,
sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara
wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif
berperan dalam pembangunan; dan c) memberikan pelindungan kepada masyarakat
dari pengulangan tindak pidana.
Dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022
Tentang Pemasyarakatan bahwa Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan
asas: pengayoman; nondiskriminasi; kemanusiaan; gotong royong; kemandirian; proporsionalitas;
kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan; dan profesionalitas.Fungsi
Pemasyarakatan meliputi Pelayanan; Pembinaan; Pembimbingan Kemasyarakatan; Perawatan;
Pengamanan; dan Pengamatan. Sistem dan fungsi Pemasyarakatan diselenggarakan oleh
kementerian/lembaga. Penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan dilaksanakan
di Rutan, LPAS, Lapas, LPKA, Bapas, atau tempat lain yang ditentukan. Rutan,
LPAS, Lapas, dan LPKA merupakan area dengan fungsi khusus.
Apa Hak dan Kewajiban
Tahanan dan Narapidana ? Berdasarkan Undang-Undang
(UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Tahanan berhak: a)
menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b) mendapatkan
perawatan, baik jasmani maupun rohani; c) mendapatkan pendidikan, pengajaran,
dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi; d) mendapatkan
pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi; e)
mendapatkan layanan informasi; f) mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g) menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan; h) mendapatkan bahan bacaan dan
mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang; i) mendapatkan perlakuan
secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran,
kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental; j) mendapatkan
pelayanan sosial; dan k) menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat,
pendamping, dan masyarakat.
Tahanan wajib: a) menaati
peraturan tata tertib; b) mengikuti secara tertib program Pelayanan; c)
memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan d)
menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Narapidana berhak: a)
menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapatkan
perawatan, baik jasmani maupun rohani; c) mendapatkan pendidikan, pengajaran,
dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi; d) mendapatkan
pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi; e)
mendapatkan layanan informasi; f) mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g) menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan; h) mendapatkan bahan bacaan dan
mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang; i) mendapatkan perlakuan
secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran,
kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental; j) mendapatkan
jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja; k) mendapatkan
pelayanan sosial; dan l) menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat,
pendamping, dan masyarakat.
Selain hak, Narapidana yang
telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas: remisi; asimilasi;
cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang
bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: berkelakuan baik; aktif
mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko.
Selain memenuhi persyaratan
tertentu, bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau
pembebasan bersyarat juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3
(dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling
sedikit 9 (sembilan) bulan. Pemberian hak sebagaimana dimaksud tidak berlaku
bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Narapidana wajib: a) menaati
peraturan tata tertib; b) mengikuti secara tertib program Pembinaan; c)
memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan d.
menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. Selain kewajiban, Narapidana
juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai
guna.
Apa Hak dan Kewajiban Anak
dan Anak Binaan? Ditegaskan dalam Undang-Undang
(UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakata bahwa Anak dan Anak Binaan berhak:
a) menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b) mendapatkan
perawatan, baik jasmani maupun rohani; c) mendapatkan pendidikan, pengajaran,
dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi dengan
memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya; d) mendapatkan pelayanan kesehatan
dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi; e) mendapatkan layanan informasi;
f) mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum; g) menyampaikan pengaduan
danf atau keluhan; h) mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa
yang tidak dilarang; i) mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi
dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala
tindakan yang membahayakan fisik dan mental; j) mendapatkan pelayanan sosial;
dan k. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, pendamping, advokat, dan
masyarakat.
Selain hak, Anak Binaan yang
telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas: a)
pengurangan masa pidana; b) asimilasi; c) cuti mengunjungi atau dikunjungi
keluarga; d) cuti bersyarat; e) cuti menjelang bebas; f) pembebasan bersyarat;
dan g) hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan
tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: berkelakuan baik; aktif mengikuti
program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Selain
memenuhi persyaratan tertentu, bagi Anak Binaan yang akan diberikan cuti
menjelang bebas atau pembebasan bersyarat juga harus telah menjalani masa pidana
paling singkat 1/2 (satu perdua).
Anak dan Anak Binaan wajib: a)
menaati peraturan tata tertib; b) mengikuti secara tertib program Pelayanan
atau Pembinaan; c) memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan
damai; dan d) menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Apa Hak dan Kewajiban Klien?
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22
Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Klien berhak: a) mendapatkan
pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan
lanjutan; b) mendapatkan program pembimbingan pada tahap praadjudikasi,
adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan; c) mendapatkan izin keluar
negeri untuk alasan penting bagi Klien yang menjalani pembebasan bersyarat; d)
mendapatkan informasi tentang peraturan Pembimbingan Kemasyarakatan; dan e)
menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
Klien wajib: a) mematuhi persyaratan
Pembimbingan Kemasyarakatan; b) mengikuti secara tertib program Pembimbingan Kemasyarakatan;
c) memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan d)
menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Tahanan, Anak, dan Warga
Binaan yang tidak menjalankan kewajiban dikenakan sanksisesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
cara pelaksanaan hak dan kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang (UU) Nomor
22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022
Tentang Pemasyarakatan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment