Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Layanan Psikologi
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Layanan Psikologi yang dimaksud Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi. Layanan Psikologi adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik Psikologi yang memerlukan kompetensi sebagai Psikolog dalam rangka tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang bertujuan untuk pengembangan potensi diri dan peningkatan kesejahteraan psikologis.
Pendidikan Psikologi dan Layanan
Psikologi diselenggarakan berdasarkan Pancasila. Pendidikan Psikologi
diselenggarakan berasaskan: kebenaran ilmiah; penalaran; kejujuran; keadilan; manfaat;
kebajikan; tanggung jawab; kebhinnekaan; dan keterjangkauan. Layanan Psikologi
diselenggarakan berasaskan nilai ilmiah; etika; profesionalitas; nondiskriminasi;
manfaat; kepedulian; kerahasiaan; dan pemberdayaan.
Ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang
Pendidikan Dan Layanan Psikologi bahwa Pengaturan penyelenggaraan
Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi bertujuan untuk: a) meningkatkan
kualitas Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi; b) meningkatkan daya saing
sumber daya manusia dan kesejahteraan psikologis masyarakat; dan c. memberikan pelindungan
dan kepastian hokum kepada Psikolog, Klien, dan masyarakat.
Pendidikan Psikologi terdiri
atas: pendidikan akademik dan . pendidikan profesi. Pendidikan akademik terdiri
atas: program sarjana; program magister; dan program doktor. Program magister dapat
diikuti oleh lulusan program sarjana atau sarjana terapan dari berbagai bidang studi.
Program doktor dapat diikuti oleh lulusan program magister atau magister
terapan dari berbagai bidang studi. Pendidikan profesi terdiri atas: program
profesi; program spesialis; dan program subspesialis. Program profesi merupakan
pendidikan keahlian yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Psikologi
program sarjana. Program spesialis merupakan program lanjutan dari program
profesi. Program subspesialis merupakan program lanjutan dari program
spesialis.
Pendidikan profesi diselenggarakan
oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan
Psikologi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Program pada
pendidikan profesi program spesialis dan program subspesialis memiliki bidang
keilmuan. Bidang keilmuan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan
dari asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan induk organisasi
profesi himpunan Psikologi.
Lulusan pendidikan akademik mendapatkan
ljazah dan gelar akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lulusan pendidikan profesi mendapatkan Sertifikat Profesi dan gelar profesi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan Psikologi diselenggarakan
oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan
Pendidikan Psikologi berada di bawah pengelolaan dan/atau pembinaan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang
Pendidikan Dan Layanan Psikologi bahwa Kurikulum disusun dan dikembangkan
oleh setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Psikologi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembangan kurikulum) dapat
bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia
dan pemangku kepentingan di dunia kerja. Pengembangan kurikulum bertujuan untuk
menghasilkan lulusan Pendidikan Psikologi bagi pemenuhan kebutuhan Layanan
Psikologi, pendidik Psikologi, peneliti Psikologi, dan pengembang ilmu.
Mahasiswa mengikuti uji
kompetensi pada akhir pendidikan profesi. Uji kompetensi merupakan proses
penilaian kompetensi Psikolog yang mengacu pada standar kompetensi Psikolog. Mahasiswa
yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Profesi yang dikeluarkan oleh
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi. Uji kompetensi dilaksanakan
oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
Ketentuan mengenai tata cara perolehan Sertifikat Profesi dan pelaksanaan uji
kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang
Pendidikan Dan Layanan Psikologi bahwa Perguruan tinggi penyelenggara
Pendidikan Psikologi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap lulusan pendidikan
profesi mendapatkan STR. STR diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan
Psikologi. STR diberikan kepada lulusan pendidikan profesi: a) program profesi;
b) program spesialis; dan/atau c) program subspesialis. STR program spesialis
dan program subspesialis diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan
Psikologi bekerja sama dengan asosiasi profesi Psikologi bidang keilmuan atau
rumpun layanan. STR diberikan kepada Psikolog setelah mendapatkan Sertifikat
Profesi. STR berlaku seumur hidup. STR tidak berlaku apabila: a) Psikolog
meninggal dunia; b) dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum
tetap; atau c) dicabut atas permintaan sendiri.
Setiap Psikolog yang
menjalankan Layanan Psikologi wajib memiliki SILP. SILP diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat. SILP program profesi untuk pertama kali diberikan setelah
Psikolog menyelesaikan program profesi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun
serta dapat diperpanjang. SILP program spesialis atau program subspesialis untuk
pertama kali diberikan setelah Psikolog menyelesaikan program spesialis atau
program subspesialis dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun serta dapat
diperpanjang.
SILP dapat diperpanjang
dengan syarat Psikolog: a) memiliki STR yang masih berlaku; dan b) mendapatkan
rekomendasi dari induk organisasi profesi himpunan Psikologi. Perpanjangan atas
SILP diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya. SILP
yang telah diperpanjang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
kembali sesuai dengan ketentuan. Rekomendasi sebagaimana dimaksud diberikan
melalui asesmen terhadap Psikolog berdasarkan: a) pengembangan kompetensi profesi
berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh Psikolog; b) keaktifan dalam
menjalankan layanan profesi Psikolog; c) kepatuhan etik; d) keaktifan melakukan
pengabdian kepada masyarakat; dan e) kesehatan jasmani dan rohani.
Asesmen diselenggarakan oleh
induk organisasi profesi himpunan Psikologi dengan melibatkan asosiasi penyelenggara
pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia, dan asosiasi atau ikatan bidang keilmuan
serta rumpun layanan. Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
asesmen sebagaimana dimaksud.
SILP tidak berlaku apabila: a)
habis masa berlakunya; b) Psikolog meninggal dunia; c) dicabut atas dasar
putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau d) dicabut atas permintaan
sendiri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan
STR, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan SILP diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang (UU)
Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Layanan Psikologi. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang
Pendidikan Dan Layanan Psikologi. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment