Kepmenkes - KMK Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit

KEPMENKES KMK Nomor 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (https://www.ainamulyana.com/)


https://www.ainamulyana.com/ Keputusan Menteri Kesehatan atau KEPMENKES - KMK Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES-KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.


Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES-KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka upaya pen ingkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien sehingga tercapai tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, serta sebagai pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional, perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan standar akreditasi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.


Sahabat ainamulyana.com, tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES-KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah adalah 1) Untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. 2) Menjadi acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dan rumah sakit dalam penyelenggaraan akreditasi rumah sakit. 3) Menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dalam pembinaan dan evaluasi mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit.


Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi. Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal.


Peningkatan Mutu Internal (Internal Conti nous Quality Improvement) yaitu rumah sakit melakukan upaya peningkatan mutu secara berkala antara lain penetapan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi indikator mutu serta pelaporan insiden keselama tan pasien. Peningkatan mutu secara internal ini menjadi ha l terpenting bagi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan. Peningkatan Mutu Eksternal (External Continous Quality Improvement) merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, dan akreditasi. Rumah sakit melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara berkesinambungan (continuous quality improvement).


Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah. Pada bulan Desember 2021 Kementerian Kesehatan mencatat 3.120 rumah sakit telah teregistrasi. Sebanyak 2.482 atau 78,8% rumah sakit telah terakred i tasi dan 638 rumah sakit atau 21,2% belum terakreditasi.


Upaya percepatan akreditasi rumah sakit mengalami beberapa kendala antara lain adanya isu atau keluhan terkait lembaga penilai akreditasi yang juga melakukan workshop atau bimbingan, penilaian akred itasi dianggap mahal, masih kurangnya peran pemerintah daerah dan pemilik rumah sakit dalam pemenuhan syarat akreditasi, akuntabilitas lembaga, dan lain-lain.


Pemerintah mengharapkan pada tahun 2024 seluruh rumah sakit di Indonesia telah terakreditasi ses uai dengan target RPJMN tahun 2020 - 2024. Dalam upaya meningkatkan cakupan akreditasi rumah sakit, Pemerintah mendorong terbentuknya lembaga-lembaga independen penyelenggara akreditasi serta trans formasi sistem akreditasi rumah sakit. Sejalan dengan terbentuknya lembaga -lembaga independen penyelenggara akreditasi maka perlu ditetapkan standar akreditasi rumah sakit yang akan dipergunakan oleh seluruh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dalam melaksanakan penilaian akreditasi.


Proses penyusunan standar akreditasi rumah sakit diawali dengan pembentukan tim yang melakukan sandingan dan benchmarking standar akreditasi dengan menggunakan referensi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1.1 dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Joint Commission International Standards for Hospital edisi 7, regulasi perumahsakitan serta panduan prinsip - prinsip standar akreditasi edisi 5 yang dikeluarkan oleh The International Society for Quality in Heal th Care (ISQua). Selanjutnya dilakukan pembahasan dengan melibatkan perwakilan dari lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, rumah sakit dan akademisi. Selanjutnya hasil diskusi tersebut dibahas lebih lanjut oleh panelis penyusunan standar akreditasi rumah sakit dengan mendapat masukan secara tertulis dari lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit. Penyusunan standar akreditasi rumah sakit mempertimbangkan penyederhanaan standar akreditasi agar lebih mudah dipahami dan dapat dilaksanakan oleh rumah sakit.


Diktum KESATU Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, menyatakan Menetapkan standar akreditasi rumah sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini .

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES-KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menyatakan Standar akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dalam menyelenggarakan akreditasi rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KETIGA KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menyatakan Standar akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas standar yang dikelompokkan ke dalam: a) kelompok manajemen rumah sakit; b) kelompok pelayanan berfokus pada pasien; c) kelompok sasaran keselamatan pasien; dan d) kelompok program nasional.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES-KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menyatakan Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar akreditasi rumah sakit berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, bahwa Ruang Lingkup Standar Akreditasi Rumah Sakit, meliputi 1) Penyelenggaraan akreditasi rumah sakit yaitu persiapan, pelaksanaan penilaian akreditasi, dan pasca akreditasi. 2) Standar akreditasi rumah sakit meliputi gambaran umum, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian pada setiap kelompok standar akreditasi rumah sakit.

 

Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan menurut fungsi -fungsi penting yang umum dalam organisasi perumahsakitan. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good clinical governance) dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik (good corporate governance). Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan sebagai berikut:

1. Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri atas : Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK).

2. Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien terdiri atas: Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pengkajian Pasien (PP), Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), dan Komunikasi dan Edukasi (KE).

3. Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).

4. Kelompok Program Nasional (PROGNAS).

Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES-KMK) Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (www.ainamulyana.com)


Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES-KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Baca Juga! Keputusan Menteri Kesehatan KEPMENKES Nomor  HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES-KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah. Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter