Kepmenkes - KMK Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit
https://www.ainamulyana.com/ Keputusan Menteri Kesehatan atau KEPMENKES - KMK Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES-KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Keputusan
Menteri Kesehatan (KEPMENKES-KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang
Standar Akreditasi Rumah Sakit, diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa dalam rangka upaya pen ingkatan mutu pelayanan rumah
sakit dan keselamatan pasien sehingga tercapai tata kelola rumah sakit dan tata
kelola klinis yang baik, serta sebagai pelaksanaan program pembangunan kesehatan
nasional, perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan standar akreditasi; b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Sahabat ainamulyana.com, tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES-KMK)
Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah adalah 1) Untuk
meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. 2) Menjadi acuan bagi
lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dan rumah sakit dalam
penyelenggaraan akreditasi rumah sakit. 3) Menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan,
dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
dalam pembinaan dan evaluasi mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit.
Rumah Sakit adalah institusi
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat
darurat. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan
keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang
memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada
pasien, adil dan terintegrasi. Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit
dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan
peningkatan mutu secara eksternal.
Peningkatan Mutu Internal
(Internal Conti nous Quality Improvement) yaitu rumah sakit melakukan upaya
peningkatan mutu secara berkala antara lain penetapan, pengukuran, pelaporan
dan evaluasi indikator mutu serta pelaporan insiden keselama tan pasien.
Peningkatan mutu secara internal ini menjadi ha l terpenting bagi rumah sakit
untuk menjamin mutu pelayanan. Peningkatan Mutu Eksternal (External Continous
Quality Improvement) merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di
rumah sakit secara keseluruhan. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan
mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, dan akreditasi. Rumah sakit
melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara berkesinambungan
(continuous quality improvement).
Akreditasi adalah pengakuan
terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah
sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah. Pada
bulan Desember 2021 Kementerian Kesehatan mencatat 3.120 rumah sakit telah
teregistrasi. Sebanyak 2.482 atau 78,8% rumah sakit telah terakred i tasi dan
638 rumah sakit atau 21,2% belum terakreditasi.
Upaya percepatan akreditasi
rumah sakit mengalami beberapa kendala antara lain adanya isu atau keluhan
terkait lembaga penilai akreditasi yang juga melakukan workshop atau bimbingan,
penilaian akred itasi dianggap mahal, masih kurangnya peran pemerintah daerah dan
pemilik rumah sakit dalam pemenuhan syarat akreditasi, akuntabilitas lembaga,
dan lain-lain.
Pemerintah mengharapkan pada
tahun 2024 seluruh rumah sakit di Indonesia telah terakreditasi ses uai dengan
target RPJMN tahun 2020 - 2024. Dalam upaya meningkatkan cakupan akreditasi
rumah sakit, Pemerintah mendorong terbentuknya lembaga-lembaga independen penyelenggara
akreditasi serta trans formasi sistem akreditasi rumah sakit. Sejalan dengan
terbentuknya lembaga -lembaga independen penyelenggara akreditasi maka perlu
ditetapkan standar akreditasi rumah sakit yang akan dipergunakan oleh seluruh
lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dalam melaksanakan
penilaian akreditasi.
Proses penyusunan standar
akreditasi rumah sakit diawali dengan pembentukan tim yang melakukan sandingan
dan benchmarking standar akreditasi dengan menggunakan referensi Standar
Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1.1 dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Joint
Commission International Standards for Hospital edisi 7, regulasi perumahsakitan
serta panduan prinsip - prinsip standar akreditasi edisi 5 yang dikeluarkan
oleh The International Society for Quality in Heal th Care (ISQua). Selanjutnya
dilakukan pembahasan dengan melibatkan perwakilan dari lembaga independen
penyelenggara akreditasi rumah sakit, organisasi profesi, asosiasi
perumahsakitan, rumah sakit dan akademisi. Selanjutnya hasil diskusi tersebut
dibahas lebih lanjut oleh panelis penyusunan standar akreditasi rumah sakit
dengan mendapat masukan secara tertulis dari lembaga independen penyelenggara akreditasi
rumah sakit. Penyusunan standar akreditasi rumah sakit mempertimbangkan
penyederhanaan standar akreditasi agar lebih mudah dipahami dan dapat
dilaksanakan oleh rumah sakit.
Diktum KESATU Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang
Standar Akreditasi Rumah Sakit, menyatakan Menetapkan standar akreditasi
rumah sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini .
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES-KMK)
Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menyatakan
Standar akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
digunakan sebagai acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah
sakit dalam menyelenggarakan akreditasi rumah sakit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KETIGA KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah
Sakit menyatakan Standar akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU terdiri atas standar yang dikelompokkan ke dalam: a) kelompok manajemen
rumah sakit; b) kelompok pelayanan berfokus pada pasien; c) kelompok sasaran
keselamatan pasien; dan d) kelompok program nasional.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES-KMK)
Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menyatakan
Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar
akreditasi rumah sakit berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang
Standar Akreditasi Rumah Sakit, bahwa
Ruang Lingkup Standar Akreditasi Rumah Sakit, meliputi 1) Penyelenggaraan
akreditasi rumah sakit yaitu persiapan, pelaksanaan penilaian akreditasi, dan
pasca akreditasi. 2) Standar akreditasi rumah sakit meliputi gambaran umum,
maksud dan tujuan, serta elemen penilaian pada setiap kelompok standar akreditasi
rumah sakit.
Standar Akreditasi Rumah
Sakit dikelompokkan menurut fungsi -fungsi penting yang umum dalam organisasi
perumahsakitan. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan
penyediaan pelayanan bagi pasien (good clinical governance) dan upaya
menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik
(good corporate governance). Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan
sebagai berikut:
1.
Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri atas : Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Kualifikasi
dan Pendidikan Staf (KPS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Peningkatan
Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan
(MRMIK), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan Pendidikan dalam
Pelayanan Kesehatan (PPK).
2.
Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien terdiri atas: Akses dan Kontinuitas
Pelayanan (AKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pengkajian Pasien (PP), Pelayanan
dan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian
dan Penggunaan Obat (PKPO), dan Komunikasi dan Edukasi (KE).
3.
Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).
4.
Kelompok Program Nasional (PROGNAS).
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri
Kesehatan (KEPMENKES-KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar
Akreditasi Rumah Sakit. LINK DOWNLOAD DISINI
Baca Juga! Keputusan Menteri
Kesehatan KEPMENKES Nomor HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang Tarif Survei
Akreditasi Rumah Sakit (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES-KMK)
Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah. Semoga
ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)
No comments
Post a Comment