KEPMENKES (KMK) TENTANG STANDAR KOMPETENSI KERJA BIDANG KEBIDANAN OK
Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK)
Tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan, yang dimaksud Standar
Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan yang selanjutnya disebut SKK Bidang Kebidanan
adalah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap
kerja minimal yang harus dimiliki Bidan untuk melakukan pekerjaan atau tugasnya
atau menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional.
Penyelenggaraan pembangunan
kesehatan nasional bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan manusia
Indonesia dan memerlukan upaya dan peran serta semua elemen khususnya di bidang
kesehatan. Salah satu yang menjadi indikator dari kesuksesan pembangunan
kesehatan nasional adalah ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang baik
dan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan dedikasi
yang tinggi.
Tidak ada seorangpun yang
akan ditinggalkan dalam pembangunan. Setiap orang dari semua golongan akan ikut
melaksanakan dan merasakan manfaat pembangunan kesehatan sebagaimana semangat
yang diprioritaskan dalam Sustainable Development Goals (SDG’s), yang menjadi titik
sejarah baru dalam pembangunan global. Agenda pembangunan universal baru yang
tertuang dalam dokumen berjudul Transforming Our World: the 2030 Agenda for
Sustainable Development berisi 17 tujuan dan 169 sasaran yang berlaku mulai
Tahun 2016 hingga Tahun 2030 yang tidak dapat dipisahkan, saling terhubung, dan
terintegrasi satu sama lain guna mencapai kehidupan manusia yang lebih baik.
SDG ’s mengakomodasi masalah-masalah pembangunan secara lebih komprehensif baik
kualitatif maupun kuantitatif menargetkan penyelesaian tuntas terhadap setiap tujuan
dan sasaranya. SDG’s juga bersifat universal, masing-masing negara memiliki
peran dan tanggung jawab yang sama antara satu dengan yang lain dalam mencapai
SDG’s. Di antara tujuan SDG’s yang paling erat kaitannya dengan kebidanan
adalah tujuan 3 yaitu memastikan kehidupan yang sehat dan mendukung
kesejahteraan bagi semua untuk semua usia, serta tujuan 5 yaitu mencapai
kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.
Kompetensi mencakup
penggolongan keahlian yang merupakan ukuran kemampuan seseorang meliputi
pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional dalam memutuskan atau
melakukan sesuatu. Tenaga kesehatan memiliki peranan penting dalam upaya
meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
Penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan harus dilakukan secara bertanggung
jawab, memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang terus
menerus ditingkatkan mutunya melalui pelatihan berkelanjutan. Badan Pusat Statistik
(BPS) telah membuat satu klasifikasi baku yang disebut dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan menjadi acuan indikator kompetensi
diberbagai lapangan usaha termasuk pada bidang kesehatan.
Bidang kesehatan memiliki
berbagai macam aktivitas pelayanan yang memerlukan kompetensi dari berbagai
profesi. Salah satu kompetensi yang berperan penting pada pelayanan kesehatan
adalah pelayanan kebidanan. Ruang lingkup pelayanan kebidanan meliputi asuhan
pada masa Bayi Baru Lahir (BBL), bayi, balita, anak usia prasekolah, remaja,
masa sebelum hamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa pasca keguguran, masa
nifas, masa antara, masa klimakterium, pelayanan Keluarga Berencana (KB), serta
pelayanan kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan.
Perkembangan pelayanan
kebidanan yang semakin berkembang, maju dan kompleks membutuhkan akurasi,
keamanan dan ketepatan yang menjadi indikator kualitas pelayanan kebidanan, dan
oleh karenanya pelayanan kebidanan harus selalu berada dalam kendali mutu yang
prima untuk menjamin keselamatan pasien/klien, keluarga, masyarakat dan lingkungan.
D alam menjalankan praktik bidan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangan,
standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional , dan
etika profesi, serta kebutuhan penerima pelayanan kesehatan.
Bidan dalam memberikan
pelayanan di Indonesia mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku antara
lain Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, Undang - Undang Nomor
36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit, Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Keselamatan Pasien beserta perubahannya , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27
Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan beserta perubahannya, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
320 Tahun 2019 tentang Standar Profesi Bidan.
Dalam memenuhi kendali mutu
pelayanan kebidanan di Indonesia dan menjawab kebutuhan dalam pelayanan
kesehatan, pendidikan kebidanan dikembangkan melalui jalur vokasional, akademik,
dan profesi. Bidan telah memiliki level kompetensi kerja sebagai
rujukan/pedoman dalam pembinaan dan pengembangan jenjang karier profesional
bidan di setiap tatanan pelayanan kesehatan meliputi: Bidan Praktisi (BP) I
adalah jenjang bidan yang memiliki kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan
fisiologis pada ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir, bayi dan balita,
kesehatan reproduksi perempuan, dan Keluarga Berencana; Bidan Praktisi (BP) II adalah
jenjang bidan yang memiliki kemampuan melakukan asuhan kebidanan fisiologis
pada ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir, bayi dan balita, kesehatan
reproduksi perempuan, Keluarga Berencana dan dengan penyakit penyerta serta
bayi dan balita bermasalah; Bidan Praktisi (BP) III adalah jenjang bidan yang
memiliki kemampuan melakukan asuhan kebidanan dengan komplikasi, patologis,
kegawatdaruratan, pada ibu hamil, bersalin, nifas, bayi, balita. Bidan Praktisi
(BP) IV adalah jenjang bidan yang memiliki kemampuan sebagai supervisor asuhan
kebidanan dengan masalah yang kompleks. Bidan Praktisi (BP) V adalah jenjang
bidan yang memiliki kemampuan memberikan konsultasi tentang asuhan kebidanan
pada area spesifik dan kompleks (advance) , mengembangkan managerial dan
keilmuan kebidanan dalam praktik profesional.
Tenaga bidan tersebar di
seluruh Indonesia, berada ditengah masyarakat yang menjadi lini terdepan dalam
pelayanan kebidanan. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Kebidanan
diharapkan dapat memberikan acuan bagi bidan dalam melaksanakan tugasnya.
Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Kebidanan ini
dilatarbelakangi adanya kebijakan tentang standar profesi bidan dengan beberapa
kompetensi yang sangat berdekatan dengan kompetensi tenaga kesehatan lainnya.
Kompetensi ini bila tidak diberikan batasan dengan jelas dapat menimbulkan
suatu permasalahan pada pelayanan kesehatan.
Indonesia merupakan salah
satu negara yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO), Asean Economic
Community (AEC), Asean Free Trade Area (AFTA) yang menjadi bagian dari pasar
bebas dunia. Hal ini sekaligus membuka peluang bagi bidan Indonesia bekerja di
negara lain atau sebaliknya. Bidan sebagai seorang profesional diharapkan mampu
memberikan pelayanan kebidanan sepanjang siklus kehidupan reproduksi perempuan
secara berkualitas, mampu bersaing ditingkat nasional maupun internasional.
Keputusan
Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang Standar
Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan ini disusun sebagai pedoman
bagi bidan dalam meningkatkan mutu pelayanan. Dengan demikian, standar
kompetensi kerja ini diharapkan dapat mendukung pelayanan kesehatan di
Indonesia.
Kode unit kompetensi yang
disepakati dalam rumusan SKK Bidang Kebidanan adalah Q.86KEBXX.YYY.1
Keterangan:
Q
: Menunjukkan kategori aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial
86
: Menunjukkan golongan pokok aktivitas kesehatan manusia berdasarkan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
KEB
: Menunjukkan singkatan dari Kebidanan
XX
: Menunjukkan pengelompokan unit kompetensi terdiri dari:
01
= Unit Kompetensi Memberikan pelayanan kebidanan komprehensif pada Bayi Baru
Lahir (BBL) /neonatus, bayi, balita dan anak usia prasekolah, remaja, masa
sebelum hamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa pasca keguguran, masa
nifas, masa antara, masa klimakterium, pelayanan Keluarga Berencana (KB), serta
pelayanan kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan.
02
= Unit Kompetensi Menjadi agen pembaharu dalam pengembangan profesi Bidan
secara komprehensif.
03
= Unit Kompetensi Melaksanakan peran sebagai pengambil keputusan, sebagai
penggerak dan pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan pelayanan kebidanan
dan/atau kesehatan secara komprehensif dengan memanfaatkan potensi dan sumber
daya yang tersedia.
YYY
: Menunjukkan nomor urut kompetensi
1
= Menunjukkan versi
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK)
Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang
Kebidanan menyatakan Menetapkan Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan
yang selanjutnya disebut SKK Bidang Kebidanan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK)
Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang
Kebidanan menyatakan SKK Bidang Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU berlaku dalam bidang kesehatan.
Diktum KETIGA Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang
Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan menyatakan SKK Bidang Kebidanan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi pengembangan bidan dalam
penyusunan jenjang kualifikasi nasional serta penyelenggaraan pelatihan dan
sertifikasi kompetensi bidang kebidanan.
Diktum KEEMPAT KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang
Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan menyatakan SKK Bidang Kebidanan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan kaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau
sesuai dengan kebutuhan.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK)
Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang
Kebidanan menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Standar Kompetensi Kerja
(SKK) Bidang Kebidanan dibutuhkan oleh beberapa lembaga atau institusi yang
berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan
masing -masing. Manfaat SKK Bidang Kebidanan:
1. Untuk institusi
pendidikan dan pelatihan
a.
Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum.
b.
Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan, penilaian, dan sertifikasi.
2. Untuk dunia usaha/industr
i/institusi dan penggunaan tenaga kerja
a.
Membantu dalam rekruitmen.
b.
Membantu penilaian unjuk kerja.
c.
Membantu dalam menyusun uraian jabatan.
d.
Membantu dalam mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan
dunia usaha/industri.
3. Untuk institusi
penyelenggara pengujian dan sertifikasi
a.
Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan
kualifikasi dan levelnya.
b.
Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri
Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang Standar
Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikianinformasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK)
Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang
Kebidanan. Semiga ada manfaatny.
No comments
Post a Comment