Kepmenkes KMK Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit
Kepmenkes KMK Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit |
www.ainamulyana.com Kepmenkes KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pelaksanaan akreditasi oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dilakukan secara bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel; b) bahwa untuk menciptakan pelaksanaan akreditasirumah sakit yang akuntabel, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan diperlukan tarif survey penyelenggaraan akreditasi yang terstandar; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit.
Sahabat ainamulyana.com, Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes KMK
Nomor HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang
Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit, adalah untuk: 1) Penyelenggaraan
survei akreditasi yang bermutu, efektif,
efisien, adil, transparan, dan akuntabel; dan
2) Lembaga independen
penyelenggara akreditasi rumah sakit
dapat bersaing dalam memberikan pelayanan akreditasi yang berkualitas.
Pembangunan kesehatan pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi
pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Untuk
meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, termasuk penguatan struktur
ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, maka salah satu tujuan
strategis Kementerian Kesehatan adalah penguatan pelayanan kesehatan dasar dan
rujukan.
Dalam Rencana Strategis
Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 disebutkan bahwa penguatan pelayanan
kesehatan dasar dan rujukan salah satunya dilakukan melalui peningkatan
ketersediaan dan mutu fasilitas pelayanan
kesehatan dasar dan rujukan,
sehingga salah satu indikator yang ingin
dicapai adalah 100% rumah sakit terakreditasi. Pada tahun 2021, Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak
3.120 rumah sakit dan 2.482 di antaranya (7 9,5%) telah
terakreditasi oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit , baik dari dalam negeri maupun
luar negeri.
Dalam upaya percepatan
pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2020-2024, maka Kementerian
Kesehatan melakukan reformasi birokrasi yang diprioritaskan untuk mendor
ong 6
(enam) pilar transformasi kesehatan, termasuk pelayanan
kesehatan rujukan.
Transformasi pelayanan kesehatan rujukan bertujuan untuk meningkatkan akses
dan kualitas pelayanan kesehatan sekunder dan tersier, yang dilakukan dengan mendekatkan aksesibilitas
fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan kapasitas tempat tidur, dan
akreditasi rumah sakit.
Untuk mewujudkan pelaksanaan
survei akreditasi semakin bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel serta terstandar maka perlu disusun kebijakan biaya survei
akreditasi yang menjadi acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi
rumah sakit dan rumah sakit, mengingat
sampai dengan tahun 2021 terdapat
sejumlah lembaga independen
penyelenggara akreditasi rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian
Kesehatan. Skema biaya survei akreditasi rumah sakit disusun dengan
mempertimbangkan kelas rumah sakit, jumlah hari survei, jumlah surveior,
dan biaya operasional lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah
sakit. Penetapan tarif survei akreditasi rumah sakit juga penting agar
lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dapat bersaing dalam memberikan pelayanan akreditasi
yang berkualitas.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Kesehatan Kepmenkes KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1119/2022
Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit menyatakan Menetapkan
tarif survei akreditasi rumah
sakit berupa besaran biaya survei akreditasi yang dibebankan
kepada rumah sakit berdasarkan jenis dan
klasifikasi rumah sakit, jumlah surveior, dan jumlah hari pelaksanaan survei.
Diktum KEDUA Kepmenkes
Nomor HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang
Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit menyatakan Selain tarif survei akreditasi sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU, rumah sakit dalam penyelenggaraan survei akreditasi rumah sakit juga dibebankan
biaya: a) akomodasi surveior; dan b) transportasi surveior.
Diktum KETIGA Keputusan
Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor
HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit
menyatakan Tarif survei akreditasi rumah
sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dan biaya akomodasi
surveior dan transportasi surveior
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
digunakan sebagai acuan bagi lembaga independen penyelenggara
akreditasi rumah sakit dari dalam
negeri yang telah ditetapkan, dalam pengenaan biaya penyelenggaraan survei
akreditasi rumah sakit.
KEEMPAT Keputusan
Menteri Kesehatan Kepmenkes KMK Nomor 1119
Tahun 2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit menyatakan Tarif
survei akredi tasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU, dan ketentuan
biaya akomodasi surveior dan
transportasi surveior sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KELIMA Kepmenkes Tentang Tarif Survei Akreditasi
Rumah Sakit menyatatakan Lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah
sakit hanya dapat mengenakan biaya penyelenggaraan survei akreditasi sesuai
tarif survei akreditasi rumah sakit dan ketentuan biaya akomodasi surveior dan transportasi surveior yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini.
Diktum KEENAM Keputusan
Menteri Kesehatan Kepmenkes KMK Nomor 1119
Tahun 2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit menyatakan Menteri melalui Direktur Jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pelayanan kesehatan melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan tarif survei akreditasi rumah sakit yang
diterapkan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit.
Adapun sasaran penetapan
tarif survei akreditasi rumah sakit adalah: 1)
Lembaga independen penyelenggara
akreditasi rumah sakit yang berasal dari
dalam negeri; dan 2) Rumah sakit
umum kelas A, B, C, dan D,
dan rumah sakit khusus kelas A, B, dan C.
Berikut ini Daftar Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit berdasarkan Kepmenkes KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenkes KMK
Nomor HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang
Tarif Survei Akreditasi Rumah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES-KMK)
Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah. Semoga
ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)
Terima kasih telah berbagai informasi yang sangat bermanfaat. Salam dari saya, Semoga Anda Sukses dan sehat selalu. Amiiin.
ReplyDelete