Kepmenkes KMK Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit

Kepmenkes KMK Nomor  HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit (www.ainamulyana.com)
Kepmenkes KMK Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit


www.ainamulyana.com Kepmenkes KMK Nomor  HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pelaksanaan akreditasi oleh  lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dilakukan secara bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel; b) bahwa untuk menciptakan pelaksanaan akreditasirumah sakit yang akuntabel, transparan,  dan bebas dari konflik kepentingan diperlukan tarif  survey penyelenggaraan akreditasi yang terstandar; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan  huruf b, perlu menetapkan Keputusan  Menteri Kesehatan  tentang  Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit.

 

Sahabat ainamulyana.com, Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes KMK Nomor  HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit, adalah untuk: 1) Penyelenggaraan survei akreditasi yang  bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel; dan  2) Lembaga  independen penyelenggara akreditasi rumah sakit  dapat bersaing dalam memberikan pelayanan akreditasi yang berkualitas.

 

Pembangunan kesehatan  pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, termasuk penguatan struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, maka salah satu tujuan strategis Kementerian Kesehatan adalah penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.

 

Dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 disebutkan bahwa penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan salah satunya dilakukan melalui peningkatan ketersediaan dan mutu fasilitas pelayanan  kesehatan  dasar dan rujukan, sehingga salah  satu indikator yang ingin dicapai adalah 100% rumah sakit terakreditasi. Pada tahun  2021, Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 3.120  rumah sakit  dan 2.482 di antaranya (7 9,5%) telah terakreditasi oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi  rumah sakit , baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

 

Dalam upaya percepatan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)  Tahun  2020-2024,  maka Kementerian Kesehatan melakukan reformasi birokrasi yang diprioritaskan untuk mendor ong  6  (enam) pilar transformasi kesehatan, termasuk  pelayanan  kesehatan  rujukan. Transformasi  pelayanan kesehatan  rujukan bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan sekunder dan tersier, yang dilakukan dengan mendekatkan  aksesibilitas  fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan kapasitas tempat tidur, dan akreditasi rumah sakit. 

 

Untuk mewujudkan pelaksanaan survei akreditasi semakin bermutu, efektif, efisien, adil, transparan,  dan akuntabel serta terstandar  maka perlu disusun kebijakan biaya survei akreditasi yang menjadi acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit   dan rumah sakit, mengingat sampai dengan tahun 2021 terdapat  sejumlah  lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Skema biaya survei akreditasi rumah sakit disusun dengan mempertimbangkan kelas rumah sakit, jumlah hari survei, jumlah  surveior,  dan biaya operasional lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit.  Penetapan tarif survei  akreditasi rumah sakit juga penting  agar  lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit  dapat bersaing dalam memberikan pelayanan akreditasi yang berkualitas.

 

Diktum KESATU  Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes KMK Nomor  HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit menyatakan   Menetapkan  tarif  survei akreditasi rumah sakit  berupa besaran  biaya survei akreditasi yang dibebankan kepada rumah sakit  berdasarkan jenis dan klasifikasi rumah sakit, jumlah surveior, dan jumlah hari pelaksanaan survei.

 

Diktum KEDUA  Kepmenkes Nomor  HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit menyatakan  Selain tarif survei akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, rumah sakit dalam penyelenggaraan  survei akreditasi rumah sakit juga dibebankan biaya: a) akomodasi surveior; dan b) transportasi surveior. 

 

Diktum KETIGA  Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor  HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit menyatakan  Tarif survei akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dan biaya akomodasi surveior  dan transportasi surveior sebagaimana  dimaksud dalam Diktum KEDUA digunakan sebagai  acuan  bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi  rumah sakit dari dalam negeri  yang telah ditetapkan,  dalam pengenaan biaya penyelenggaraan survei akreditasi rumah sakit.  

 

KEEMPAT  Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes KMK Nomor  1119 Tahun 2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit menyatakan  Tarif  survei akredi tasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU,  dan  ketentuan  biaya akomodasi surveior  dan transportasi surveior sebagaimana dimaksud dalam Diktum  KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KELIMA Kepmenkes Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit menyatatakan Lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit hanya dapat mengenakan biaya penyelenggaraan survei akreditasi sesuai tarif survei akreditasi rumah sakit dan ketentuan biaya akomodasi  surveior dan transportasi surveior yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini. 

 

Diktum KEENAM  Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes KMK Nomor  1119 Tahun 2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit menyatakan  Menteri melalui Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan  melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tarif survei akreditasi rumah sakit yang diterapkan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit.

 

Adapun sasaran penetapan tarif survei akreditasi rumah sakit adalah: 1)   Lembaga  independen penyelenggara akreditasi rumah sakit  yang berasal dari dalam negeri; dan 2)   Rumah  sakit  umum kelas A, B, C, dan D,  dan  rumah  sakit khusus kelas A, B, dan C.

 

Berikut ini Daftar Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit berdasarkan Kepmenkes KMK Nomor  HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah.


Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES-KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah (https://www.ainamulyana.com/)


Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenkes KMK Nomor  HK.01.07/MENKES/1119/2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES-KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah. Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)



= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah berbagai informasi yang sangat bermanfaat. Salam dari saya, Semoga Anda Sukses dan sehat selalu. Amiiin.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter