PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA PAJAK
www.ainamulyana.com. Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 132/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/ atau penegakan hukum perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; b) bahwa untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak oleh pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
Sahabat www.ainamulyana.com, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK
Nomor 132/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau
penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan
operasional untuk kepentingan perpajakan. Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
yang selanjutnya disebut Asisten Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan dukungan teknis dalam
pengujian kepatuhan perpajakan dan/ atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan
perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan.
Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis Pengujian
Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian. Asisten
Pemeriksa Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak. Kedudukan Asisten Pemeriksa Pajak ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK
Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak bahwa Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak merupakan
jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa
Pajak dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Asisten
Pemeriksa Pajak Terampil; b) Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan c) Asisten
Pemeriksa Pajak Penyelia. Pangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Tugas jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan
Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a) pengujian
kepatuhan perpajakan; dan b) penegakan hukum perpajakan. Adapun sub-unsur dari
unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka
Kreditnya menurut Peraturan Menteri Keuangan
PERMENKEU PMK Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak, terdiri atas sebagai berikut:
a. pengujian kepatuhan perpajakan,
meliputi:
1.
analisis ketentuan teknis perpajakan;
2.
pengawasan perpajakan; dan
3.
pemeriksaan kepatuhan perpajakan.
b. penegakan hukum
perpajakan, meliputi:
1.
intelijen perpajakan;
2.
forensik digital perpajakan;
3.
penagihan perpajakan; dan
4.
penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.
Pelaksanaan tugas jabatan dilakukan
menggunakan sis tern klaster. Sistem klaster diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak. Uraian kegiatan tugas jabatan dan deskripsi mengenai
kriteria/klasifikasi butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Asisten Pemeriksa Pajak melaksanakan
kegiatan tugas jabatan sesuai dengan klaster. Asisten Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan
kegiatan tugas jabatan pada klaster lain dengan ketentuan: a) memperoleh penugasan
dari pejabat paling rendah pejabat administrator; dan b) melaksanakan kegiatan
tugas jabatan yang dapat diakui Angka Kreditnya berdasarkan pada Peraturan
Menteri ini.
Asisten Pemeriksa Pajak dapat
melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di
bawah jenjang jabatannya apabila dalam suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pemeriksa
Pajak untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dengan ketentuan
perolehan Angka Kredit sebagai berikut: a) Asisten Pemeriksa Pajak yang
melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka
Kredit setiap butir kegiatan; dan b) Asisten Pemeriksa Pajak yang melaksanakan
tugas 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh
ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan.
Pelaksanaan tugas dapat dilakukan
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang
bersangkutan. Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan
dilaksanakan oleh Asisten Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai
jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan tugas jabatan dapat
dilaksanakan dalam bentuk tim. Pelaksanaan tugas jabatan oleh tim terdiri atas
paling sedikit 1 (satu) orang supervisor, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu)
orang anggota tim. Pelaksanaan tugas oleh tim dilakukan berdasarkan penugasan oleh
pimpinan unit kerja tern pat Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan. Supervisor
memiliki tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan dan koordinasi kegiatan Pengujian
Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan. Ketua tim memiliki
tugas sebagai pengendali lapangan atas kegiatan Pengujian Kepatuhan Perpajakan
dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan.
Asisten Pemeriksa Pajak yang
dapat menduduki jabatan supervisor memenuhi syarat paling sedikit: a) memiliki
jenjang jabatan paling rendah Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan b) memiliki pangkat
paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Asisten Pemeriksa Pajak
yang dapat menduduki jabatan ketua tim memenuhi syarat paling sedikit: a) memiliki
jenjang jabatan paling rendah Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan b. memiliki pangkat
paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a. Penunjukan sebagai supervisor dan
ketua tim dilakukan oleh: a) paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama,
untuk penunjukan supervisor di wilayah kerjanya; dan b) paling rendah pejabat administrator,
untuk penunjukan ketua tim di wilayah kerjanya.
Dalam hal suatu unit kerja tidak
terdapat Asisten Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat sebagai supervisor, tugas
supervisor dapat dilaksanakan paling rendah oleh pejabat pengawas. Ketentuan mengenai
pola kerja, tugas, dan susunan tim diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa
Pajak bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada
sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan
berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi,
dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku
PNS. Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penilaian kinerja Asisten
Pemeriksa Pajak meliputi: SKP dan Perilaku Kerja. Penyusunan SKP dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut: a) SKP Asisten Pemeriksa Pajak disusun pada awal
tahun untuk dilaksanakan dalam satu tahun berjalan. b) SKP Asisten Pemeriksa Pajak
disusun berdasarkan: (1) penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
(2) uraian kegiatan tugas jabatan; c) SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan
langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Hasil penilaian SKP Asisten Pemeriksa
Pajak ditetapkan sebagai capaian SKP. Capaian SKP merupakan bahan pengusulan, penilaian,
dan penetapan Angka Kredit Asisten Pemeriksa Pajak. Penyusunan, perubahan,
penetapan, dan penilaian SKP Asisten Pemeriksa Pajak dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen
kinerja Pegawai Negeri Sipil. Asisten Pemeriksa Pajak mendokumentasikan hasil
kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. Adapun Perilaku
kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK
Nomor 132/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak bahwa Target Angka Kredit setiap tahun bagi Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak ditetapkan paling sedikit: a) 5 (lima) untuk Asisten
Pemeriksa Pajak Terampil; b) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Pemeriksa
Pajak Mahir; dan c) 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia.
Target Angka Kredit yang dipersyaratkan bagi Asisten Pemeriksa Pajak digunakan sebagai
dasar untuk penyusunan dan penilaian SKP. Asisten Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi
syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia LKJF
pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun hams memenuhi target Angka
Kredit, paling sedikit: a) 4 (empat) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Terampil;
dan b) 10 (sepuluh) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Mahir. Asisten Pemeriksa Pajak
Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka
Kredit.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Keuangan
PERMENKEU PMK Nomor 132/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 132/PMK.03/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment