Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023
www.ainamulyana.com Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sahabat ainamulyana.com, berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran
2023, pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi
pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2023, meliputi: a) sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah
dengan kebijakan pemerintah pusat; b) prinsip penyusunan APBD; c) kebijakan
penyusunan APBD; d) teknis penyusunan APBD; dan e) hal khusus lainnya. Ruang lingkup
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2023 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara
berupa target dan kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang tercantum
dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan
melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
84 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran
2023, bahwa) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja
dan pembiayaan. APBD disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur
sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub
kegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan
pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub
rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dalam menyusun
APBD Tahun Anggaran 2023, memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk
mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan
dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Permendagri
Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (https://www.ainamulyana.com/)
No comments
Post a Comment