Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Mahasiswa
www.ainamulyana.com Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Mahasiswa, dinyatakan bahwa Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar: a) program studi pada program pendidikan yang sama; dan/atau b) jenis pendidikan tinggi.
Perpindahan Mahasiswa dapat
dilakukan: a) dalam 1 (satu) perguruan tinggi Indonesia; b) antara perguruan
tinggi Indonesia; c) dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi
Indonesia; atau d) dari perguruan tinggi Indonesia ke perguruan tinggi negara
lain.
Sahabat ainamulyana.com perlu diketahui bahwa Perpindahan
Mahasiswa dalam 1 (satu) perguruan tinggi Indonesia paling sedikit memenuhi
persyaratan: a) mahasiswa terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi dan
berstatus aktif; b) program studi dan perguruan tinggi memiliki izin
operasional dan peringkat akreditasi yang masih berlaku; dan c) memiliki
rekomendasi dari pemimpin unit pengelola program studi asal dan/atau pemimpin
perguruan tinggi asal. Perpindahan Mahasiswa antara perguruan tinggi Indonesia,
dilakukan: a) antara perguruan tinggi negeri; b) dari perguruan tinggi negeri ke
perguruan tinggi swasta; c) dari perguruan tinggi swasta ke perguruan tinggi
negeri; atau d) antara perguruan tinggi swasta.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Mahasiswa
bahwa Perpindahan Mahasiswa antara perguruan tinggi Indonesia paling sedikit
memenuhi persyaratan: a) mahasiswa terdaftar pada pangkalan data pendidikan
tinggi; dan b) memiliki transkrip nilai dan/atau rekomendasi dari pemimpin unit
pengelola program studi asal dan/atau pemimpin perguruan tinggi asal.
Perpindahan Mahasiswa antara
perguruan tinggi Indonesia dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang
ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Perpindahan Mahasiswa dari perguruan
tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia meliputi perpindahan ke: a) perguruan
tinggi negeri; atau b) perguruan tinggi swasta.
Perpindahan Mahasiswa dari perguruan
tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia paling sedikit memenuhi
persyaratan: a) mahasiswa berasal dari perguruan tinggi dan/atau program studi
yang sudah terverifikasi dalam basis data layanan penyetaraan ijazah luar negeri
Kementerian; dan b) memiliki rekomendasi dari pemimpin perguruan tinggi asal dan/atau
pemimpin unit pengelola program studi asal.
Selanjutnya dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Mahasiswa bahwa Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan perguruan tinggi Indonesia. Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi Indonesia ke perguruan tinggi negara lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang dituju. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, perguruan tinggi dapat menambahkan persyaratan lain yang bersifat administratif dalam pelaksanaan perpindahan Mahasiswa. Perpindahan Mahasiswa dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.
Perguruan tinggi menerima Mahasiswa
pindahan setelah memperhatikan paling sedikit: a) capaian pembelajaran; b) daya
tampung program studi; dan c) nisbah dosen dan Mahasiswa. Perguruan tinggi melakukan
pengakuan capaian pembelajaran yang telah diperoleh Mahasiswa pada program studi
asal untuk disetarakan dengan sejumlah satuan kredit semester pada program
studi yang dituju. Pengakuan capaian pembelajaran dan penyetaraan jumlah satuan
kredit semester dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemimpin
perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemimpin perguruan tinggi menetapkan
status Mahasiswa yang memperoleh persetujuan pindah. Pemimpin perguruan tinggi
melakukan penyesuaian data Mahasiswa pada pangkalan data pendidikan tinggi. Dalam
hal terdapat ketidaksesuaian data Mahasiswa pada pangkalan data pendidikan
tinggi, Menteri melalui direktur jenderal terkait menjatuhkan sanksi kepada
perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022
Tentang Perpindahan Mahasiswa. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Mahasiswa.
Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)
No comments
Post a Comment