Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Program Sarjana Pada PTN

Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Program Sarjana Pada PTN


ainamulyana.com Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Program Sarjana Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi bertujuan untuk membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin dan memiliki dasar yang kuat terhadap disiplin ilmu utama setiap program studinya; b) bahwa arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi diimplementasikan dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri secara nasional dan mandiri yang sejalan dengan semangat merdeka belajar guna mendorong peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan pada jenjang sebelumnya; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri belum memenuhi kebutuhan sistem penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri saat ini, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

 

Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN diselenggarakan dengan prinsip: a) adil, yaitu memberi kesempatan terbuka tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan, dengan afirmasi kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi; b) akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas; c) fleksibel, yaitu memberi keleluasaan bagi calon Mahasiswa untuk memilih jalur seleksi, Program Studi, dan PTN yang dituju; d) efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN menggunakan sumber daya secara optimal; e) transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan diakses secara mudah; dan f) larangan konflik kepentingan, yaitu pelaksanaan penerimaan Mahasiswa baru PTN dilakukan dengan tetap memperhatikan hasil seleksi akademik dan menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Program Sarjana Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) bahwa Ruang lingkup penerimaan Mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN terdiri atas program: a) diploma tiga; b) diploma empat atau sarjana terapan; dan c) sarjana.

 

Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur: a) seleksi nasional berdasarkan prestasi; b) seleksi nasional berdasarkan tes; dan c) seleksi secara mandiri oleh PTN.

 

Seleksi nasional berdasarkan prestasi meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik. Seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen yaitu: a) komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian; dan b) komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian. Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100% (seratus persen).

 

Mata pelajaran pendukung Program Studi ditetapkan oleh Menteri. Prestasi ditetapkan oleh masing-masing PTN. Portofolio dikhususkan untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga dan ditetapkan oleh masing-masing PTN. PTN dapat menambahkan persyaratan selain komponen untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik. Tambahan persyaratan diajukan oleh PTN kepada Kementerian.

 

Seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer. Tes terstandar merupakan tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Seleksi nasional berdasarkan tes dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali seleksi nasional berdasarkan tes.

 

Dalam pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud, PTN dapat menambahkan persyaratan portofolio untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga. PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik. Tambahan persyaratan diajukan oleh PTN kepada Kementerian.

 

Seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a) jumlah calon Mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program Studi/fakultas; b) metode penilaian calon Mahasiswa, terdiri atas: (1) tes secara mandiri; (2) kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi; (3) memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes; dan/atau (4) metode penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan; c) besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon Mahasiswa yang lulus seleksi; dan d) calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

 

Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud, PTN mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit hal-hal sebagai berikut: a) jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; b) masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; c) tata cara penyanggahan hasil seleksi; dan d) calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi. Pengumuman sebagaimana dimaksud di atas dilakukan pada setiap gelombang seleksi secara mandiri oleh PTN. Rincian tata cara seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin PTN.

 

Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelaksanaan dan pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes. Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan seleksi prestasi.

 

Selanjutanya Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Program Sarjana Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri), menyatakan bahwa Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dapat dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran berjalan. Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan tes. Pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah.

 

Pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes. Pengumuman hasil seleksi secara mandiri oleh PTN dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Dalam hal setelah pengumuman hasil seleksi secara mandiri oleh PTN, jumlah calon Mahasiswa yang lulus seleksi pada Program Studi PTN belum mencapai 50% (lima puluh persen) dari total Daya Tampung Program Studi tersebut maka PTN dapat memperpanjang gelombang seleksi secara mandiri pada Program Studi tersebut sampai dengan tanggal 15 Agustus tahun berjalan.

 

Periode tanggal pelaksanaan dan pengumuman seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes ditetapkan oleh Kementerian.

 

Kriteria dan penetapan hasil kelulusan seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN merupakan kewenangan Pemimpin PTN. Pemimpin PTN wajib memberikan data calon Mahasiswa dan hasil seleksi masuk PTN dari setiap jalur kepada Menteri.

 

Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut: a) siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; b) memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten; c) masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan d) memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

 

Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah ditetapkan oleh Kementerian. Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masing-masing PTN.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Program Sarjana Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Program Sarjana Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Semoga ada manfaatnya. Dapat berita menarik lainnya melalui laman ainamulyana.com



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter