Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah
www.ainamulyana.com Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik SD SMP SMA SMK terdapat 3 (tiga) jenis pakaian seragam, yakni Pakaian Seragam Nasional, Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah. Pakaian Seragam Nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional. Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan Peserta Didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah. Pakaian Seragam Khas Sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik Sekolah yang dikenakan oleh Peserta Didik pada hari tertentu.
Permendikbudristek
Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik SD SMP
SMA SMK (Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah),
ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan
kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu
pengenaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan
dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal; b) bahwa untuk mengakomodir
kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan
nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat, Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi diberikan kewenangan atribusi untuk mengatur pengenaan pakaian
seragam sekolah dalam Peraturan Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan; c) bahwa pengaturan pakaian seragam sekolah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun
2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum
masyarakat, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pakaian
Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
Sahabat ainamulyana.com, ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang
Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik SD SMP SMA SMK (Jenjang
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah), bahwa Pengaturan pakaian seragam
Sekolah bertujuan: a) menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan
serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik; b) menumbuhkan semangat
persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik; c) meningkatkan kesetaraan tanpa
memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan
d) meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik. Adapun tujuan pengaturan
pakaian seragam Sekolah adalah untuk menjadi dasar bagi Sekolah dalam menyusun peraturan
tentang pakaian seragam Sekolah.
Jenis pakaian seragam
Sekolah terdiri atas: a) Pakaian Seragam Nasional; dan b) Pakaian Seragam
Pramuka. Selain pakaian seragam Sekolah, Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam
Khas Sekolah bagi Peserta Didik. Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam
Khas Sekolah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur
pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.
Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun
2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan
Dasar Dan Pendidikan Menengah, bahwa Model dan warna Pakaian Seragam
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a.
Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau
rok berwarna merah hati;
b.
Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau
rok berwarna biru tua; dan
c.
Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana
atau rok berwarna abu-abu.
Model dan warna Pakaian
Seragam Nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pada Sekolah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik memilih
salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model
Pakaian Seragam Nasional. Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat,
Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh
Peserta Didik dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional. Dalam
hal Sekolah berada di Provinsi Aceh, Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan
Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan
model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Bagaimana Ketentuan Pakaian
Seragam Pramuka ? Menurut Permendikbudristek
Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik SD SMP
SMA SMK (Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah), Model dan warna
Pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sedangkan Model dan warna Pakaian
Seragam Khas Sekolah ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta
Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
keyakinannya.
Adapun Model dan warna
pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta
Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
keyakinannya.
Bagaiamana Ketentuan Penggunaan
Dan Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah ? Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah
Bagi Peserta Didik SD SMP SMA SMK (Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah) bahwa Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit
setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Pakaian
Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari
yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Pakaian adat digunakan Peserta
Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Penggunaan Pakaian Seragam Nasional
pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut
berupa: a) topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing
jenjang Sekolah; dan b) bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani. Ketentuan
atribut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022
Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah, bahwa pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung
jawab orang tua atau wali Peserta Didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian
seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan
Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Dalam pengadaan pakaian seragam
Sekolah, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan
kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah
baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam
Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini. Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban
dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa: peringatan lisan; peringatan
tertulis; penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau sanksi
administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk pengenaan
sanksi administratif kepada Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah. Ketentuan pengenaan
sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pemerintahan daerah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek
Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik SD SMP
SMA SMK (Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022
Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik SD SMP SMA SMK (Jenjang
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah). Semoga ada manfaatnya. ((https://www.ainamulyana.com/)
No comments
Post a Comment