Permenkes Tentang Perubahan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024
Permenkes Tentang Perubahan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 |
www.ainamulyana.com PERMENKES Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 perlu disesuaikan dengan kebutuhan percepatan program pembangunan kesehatan, penyelenggaraan transformasi sektor kesehatan, serta perubaha n struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan; b. bahwa berdasarkan p ertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.
Sahabat ainamulyana.com Berdasarkan PERMENKES Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PERMENKES
Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun
2020-2024, Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 9142) mengenai: a) tujuan
dan sasaran strategis; b) kerangka regulasi; c) kerangka kelembagaan; dan d)
target kinerja dan kerangka pendanaan, diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Penyusunan Renstra Kementerian
Kesehatan dilaksanakan melalui pendekatan ilmiah (teknokratik), politik,
partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up) yang meliputi proses:
(1) teknokratik, (2) politik, dan (3) penetapan Renstra. Ketiganya akan menghasilkan
dokumen: (1) Rancangan Teknokratik, (2) Rancangan Renstra, dan (3) Dokumen
Renstra yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Melalui ketiga proses tersebut,
maka penyusunan Renstra Kementerian Kesehatan menggunakan pendekatan teknokratik,
mengacu pada RPJMN, serta akan mempertimbangkan pembagian tugas dengan pemerintah
daerah dan kementerian/lembaga lain terkait. Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019 disebutkan
bahwa perubahan terhadap Renstra kementerian/lembaga dapat dilakukan sepanjang:
1.
terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Renstra
kementerian/lembaga; dan/atau
2.
adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga
yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden mengenai struktur organisasi
dan/atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Saat ini telah diterbitkan
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan, yang mengatur
mengenai struktur organisasi Kementerian Kesehatan pada level eselon I beserta uraian
tugas pokok dan fungsinya. Organisasi Kementerian Kesehatan ini merubah struktur
program dan kegiatan Renstra Kementerian Kesehatan yang ditetapkan pada tahun
2020. Dengan demikian dibutuhkan perubahan Permenkes Nomor 21 tahun 2020 tentang
Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024.
Sejak ditetapkannya Renstra Kementerian
Kesehatan pada tahun 2020, telah terjadi disrupsi besar-besaran dalam kehidupan
manusia bahkan pada skala global karena adanya pandemi COVID-19. Wabah COVID-19
yang kemudian diperkirakan akan menjadi endemik, memaksa pemerintah di seluruh dunia
untuk menyesuaikan kebijakan sekaligus membangun konsep untuk perubahan cara
hidup masyarakat.
Perubahan Renstra Kementerian
Kesehatan harus dilakukan sebagai rumusan operasional atas gagasan dan konsep
transformasi tersebut. Substansi perubahan Renstra harus mencerminkan prinsip
dan tujuan dari transformasi kesehatan. Renstra Kementerian Kesehatan
diharapkan dapat menggambarkan kapasitas dan bentuk respons Kementerian
Kesehatan dalam menjawab disrupsi dan tantangan di masa yang akan datang.
Ditegaskan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia PERMENKES Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Kesehatan PERMENKES Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis
Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, bahwaPerubahan Renstra Kementerian Kesehatan
menjadi konsekuensi logis ketika sektor kesehatan akan bertransformasi.
Perubahan tersebut mencakup 6 (enam) hal prinsip atau disebut sebagai pilar
transformasi kesehatan yang juga merupakan bentuk penerjemahan reformasi sistem
kesehatan nasional, yaitu:
1.Transformasi
Layanan Primer, mencakup upaya promotif dan preventif yang komprehensif,
perluasan jenis antigen, imunisasi, penguatan kapasitas dan perluasan skrining
di layanan primer dan peningkatan akses, SDM, obat dan kualitas layanan serta penguatan
layanan laboratorium untuk deteksi penyakit atau faktor risiko yang berdampak
pada masyarakat;
2.
Transformasi Layanan Rujukan, yaitu dengan perbaikan mekanisme rujukan dan peningkatan
akses dan mutu layanan rumah sakit, dan layanan laboratorium kesehatan
masyarakat;
3.
Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan dalam menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah
penyakit/kedaruratan kesehatan masyarakat, melalui kemandirian kefarmasian dan alat
kesehatan, penguatan surveilans yang adekuat berbasis komunitas dan laboratorium,
serta penguatan sistem penanganan bencana dan kedaruratan kesehatan;
4.
Transformasi Pembiayaan Kesehatan, untuk menjamin pembiayaan yang selalu
tersedia dan transparan, efektif dan efisien, serta berkeadilan;
5.
Transformasi SDM Kesehatan, dalam rangka menjamin ketersediaan dan pemerataan
jumlah, jenis, dan kapasitas SDM kesehatan; dan
6.
Transformasi Teknologi Kesehatan, yang mencakup: (1) integrasi dan pengembangan
sistem data kesehatan, (2) integrasi dan pengembangan sistem aplikasi kesehatan,
dan (3) pengembangan ekosistem (teknologi kesehatan (regulasi/kebijakan yang mendukung,
memberikan kemudahan/fasilitasi, pendampingan, pembinaan serta pengawasan yang memudahkan
atau mendukung bagi proses pengembangan dan pemanfaatan teknologi kesehatan
yang berkelanjutan) yang disertai peningkatan tatakelola dan kebijakan
kesehatan.
Apa misi kementerian
kesehatan Indonesia ? Berdasarkan PERMENKES
Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun
2020-2024, dalam rangka mencapai terwujudnya visi Presiden yakni:
“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, Berlandaskan
Gotong Royong”, maka telah ditetapkan 9 (sembilan) misi Presiden tahun
2020-2024, yakni:
1.
Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia;
2.
Penguatan Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri dan Berdaya Saing;
3.
Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;
4.
Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;
5.
Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa;
6.
Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya;
7.
Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga;
8.
Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya;
9.
Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.
Guna mendukung peningkatan kualitas
manusia Indonesia, termasuk penguatan struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan
berdaya saing khususnya di bidang farmasi dan alat kesehatan, Kementerian
Kesehatan telah menjabarkan misi Presiden Tahun 2020-2024, sebagai berikut:
1.
Meningkatkan Kesehatan Reproduksi, Ibu, Anak, dan Remaja;
2.
Perbaikan Gizi Masyarakat;
3.
Meningkatkan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
4.
Pembudayaan GERMAS;
5.
Memperkuat Sistem Kesehatan.
Untuk mewujudkan visi dan
melaksanakan misi Kementerian Kesehatan di atas, maka ditetapkan tujuan yang akan
dicapai selama periode 2020-2024 sebagai berikut:
1.
Terwujudnya Pelayanan Kesehatan Primer yang Komprehensif dan Berkualitas, serta
Penguatan Pemberdayaan Masyarakat;
2.
Tersedianya Pelayanan Kesehatan Rujukan yang Berkualitas;
3.
Terciptanya Sistem Ketahanan Kesehatan yang Tangguh;
4.
Terciptanya Sistem Pembiayaan Kesehatan yang Efektif, Efisien dan Berkeadilan;
5.
Terpenuhinya SDM Kesehatan yang Kompeten dan Berkeadilan;
6.
Terbangunnya Tata Kelola, Inovasi, dan Teknologi Kesehatan yang Berkualitas dan
Efektif.
Dalam rangka mencapai tujuan
Kementerian Kesehatan di atas, maka ditetapkan sasaran strategis Kementerian
Kesehatan sebagai berikut: 1) Terwujudnya Pelayanan Kesehatan Primer yang Komprehensif
dan Berkualitas serta Penguatan Pemberdayaan Masyarakat; 2) Tersedianya
Pelayanan Kesehatan Rujukan yang Berkualitas; 3) Terciptanya Sistem Ketahanan
Kesehatan yang Tangguh; 4 Terciptanya Sistem Pembiayaan Kesehatan yang Efektif,
Efisien dan Berkeadilan; 5) Terpenuhinya SDM Kesehatan yang Kompeten dan
Berkeadilan; 6) Terbangunnya Tata Kelola, Inovasi, dan Teknologi Kesehatan yang
Berkualitas dan Efektif.
Selengkapnya silahkan
download dan baca PERMENKES Nomor
13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PERMENKES Nomor 21 Tahun 2020 Tentang
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang PERMENKES Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih. (https://www.ainamulyana.com/)
No comments
Post a Comment