PERMENKEU NOMOR 134 TAHUN 2022 TENTANG BELANJA WAJIB DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK INFLASI TAHUN ANGGARAN 2022
ainamulyana.com Permenkeu (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, pengaturan mengenai pengelolaan keuangan berupa earmarking belanja dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Permenkeu (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022
Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran
2022, Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah
menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober
2022 sampai dengan bulan Desember 2022. Belanja wajib perlindungan sosial antara
lain digunakan untuk: a) pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha
mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan; b) penciptaan lapangan kerja; dan/atau
c) pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Bantuan sosial termasuk di dalamnya
bantuan social tambahan. Belanja wajib dianggarkan sebesar 2% (dua persen) yang
bersumber dari DTU sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai
rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022. DTU tidak termasuk
DBH yang ditentukan penggunaannya. Besaran DTU ditentukan sebesar penyaluran
DAU bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 dan penyaluran DBH
triwulan IV Tahun Anggaran 2022. Belanja wajib tidak termasuk belanja wajib 25%
(dua puluh lima persen) dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun
Anggaran 2022.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu (PMK)
Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak
Inflasi Tahun Anggaran 2022 bahwa Daerah menganggarkan belanja wajib dengan
melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai
perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau laporan realisasi anggaran bagi Daerah yang
tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau telah melakukan
perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Daerah melaporkan
penganggaran dan realisasi atas belanja wajib kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan penganggaran belanja wajib diterima oleh
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada
tanggal 15 September 2022. Laporan realisasi atas belanja wajib diterima oleh
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada
tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir. Laporan realisasi
belanja wajib disampaikan dalam bentuk file Portable Document Fonnat (PDF)
melalui surat elektronik (e-maiil resmi Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan. Dalam hal batas waktu penerimaan laporan bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, penerimaan laporan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
Kepala Daerah bertanggung jawab
mutlak atas penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dalam APBD Tahun
Anggaran 2022 serta pelaksanaannya. Laporan sudah melalui pengawasan dari
Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. Penyampaian laporan realisasi atas belanja
wajib yang bertepatan dengan langkah-langkah akhir tahun disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan menjadi dokumen persyaratan
penyaluran DAU bulan Oktober 2022 atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/Pasal 29 triwulan
III bagi Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.
Terhadap Daerah yang belum
disalurkan DAU atau DBH, penyaluran DAU atau DBH dilakukan setelah dokumen
persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
hal sampai dengan tanggal 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran
belum diterima, penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan
secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat 2
(dua) hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan. Laporan disampaikan
juga kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (14)
Format laporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022
Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran
2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tetang Permenkeu (PMK) Nomor 134 Tahun 2022
Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran
2022. Semoga ada manfaatnya. Dapat berita menarik lainnya hanya melalui
laman https://www.ainamulyana.com/
No comments
Post a Comment