Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu |
www.ainamulyana.com Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu (Pemilihan Umum), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum.
Sahabat ainamulyana.com, berdasarkan Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang dimaksud Pemilihan
Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi
dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan
Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum. Sedangkan
pejabat Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut
PKPP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.
PKPP berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional dalam melakukan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu
pada Kesekretariatan Bawaslu. PKPP bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional PKPP. Kedudukan PKPP ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban
kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional PKPP
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PKPP termasuk dalam
klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional PKPP merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PKPP terdiri atas: a) PKPP
Ahli Pertama; b) PKPP Ahli Muda; c) PKPP Ahli Madya; dan d) PKPP Ahli Utama. Jenjang
pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud tercantum
dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional PKPP
menurut Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pengawasan Pemilu (Pemilihan Umum) adalah untuk melaksanakan Penatakelolaan
Pengawasan Pemilu. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PKPP yang dapat
dinilai Angka Kredit yaitu: a) pencegahan; b) pengawasan; c) penanganan
pelanggaran; d) penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan e) pelaksanaan sosialisasi,
supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Adapun sub-unsur
dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. pencegahan, meliputi:
1.
pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu; dan
2.
penyusunan pedoman penyusunan indeks kerawanan Pemilu;
b. pengawasan, meliputi:
1.
pengawasan Pemilu; dan
2.
pengawasan partisipatif;
c. penanganan pelanggaran,
meliputi:
1.
pelaporan dan registrasi dugaan pelanggaran Pemilu;
2.
persidangan pelanggaran Pemilu; dan
3.
pemantauan putusan penanganan pelanggaran Pemilu;
d. penyelesaian sengketa
proses Pemilu, meliputi:
1.
permohonan sengketa proses Pemilu;
2.
pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
3.
tindak lanjut dan pemantauan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
e. pelaksanaan sosialisasi, supervisi,
dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, meliputi:
1.
pelaksanaan sosialisasi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu;
2.
pelaksanaan supervisi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu; dan
3.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pejabat yang memiliki kewenangan
mengangkat dalam Jabatan Fungsional PKPP yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PKPP
dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian;
dan promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
PKPP melalui pengangkatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus
PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan
rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang politik, pemerintahan,
sosiologi, administrasi publik, administrasi negara, atau hukum; dan e) nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi
PNS.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPP dari
calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus
diangkat dalam Jabatan Fungsional PKPP. PKPP paling lama 3 (tiga) tahun setelah
diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Penatakelolaan
Pengawasan Pemilu. PKPP yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan
fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. Angka Kredit untuk
pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PKPP dinilai dan ditetapkan pada
saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PKPP.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
PKPP melalui perpindahan dari jabatan lain menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum harus memenuhi
syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas
yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana
atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Pertama dan Jabatan
Fungsional PKPP Ahli Muda; dan (2) magister untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli
Madya dan Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama, di bidang politik, pemerintahan, sosiologi,
administrasi publik, administrasi negara, hukum atau kualifikasi pendidikan lain
yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi
yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu paling singkat 2 (dua) tahun; g)
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan h) berusia paling tinggi: (1). 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli Pertama dan PKPP Ahli Muda; (2) 55 (lima
puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli Madya; (3).
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PKPP Ahli
Utama; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
PKPP Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama
lainnya.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
PKPP harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang
Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu
sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas
jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
Penatakelolaan Pengawasan Pemilu. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP Ahli
Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan harus mempertimbangkan
lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Utama yang akan diduduki
dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
PKPP melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus
PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan
rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat untuk
Jabatan Fungsional PKPP Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PKPP Ahli Muda; dan
(2) magister untuk Jabatan Fungsional PKPP Ahli Madya, di bidang politik, pemerintahan,
sosiologi, administrasi publik, administrasi negara, hukum atau kualifikasi pendidikan
lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PKPP yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
Penatakelolaan Pengawasan Pemilu paling singkat 2 (dua) tahun; dan f) nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
PKPP melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional PKPP melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Angka Kredit hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui
penyesuaian diatur dalam peraturan Bawaslu.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
PKPP melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam
kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi
dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang
inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan
diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
PKPP melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan
Fungsional PKPP; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PKPP satu tingkat
lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui promosi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai
dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki
rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
PKPP melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional PKPP yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan
dalam jabatan fungsional PKPP melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas
Jabatan Fungsional PKPP. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP melalui
promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap PNS yang akan diangkat
menjadi PKPP wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau
kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja PKPP bertujuan
untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan
sistem karier. Penilaian kinerja PKPP dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja
pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target,
capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja
PKPP dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja meliputi:
SKP; dan perilaku kerja. PKPP wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan
target kinerja PKPP berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan
sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. Target kinerja terdiri atas kinerja
utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan tugas
tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang
disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.Penilaian SKP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hasil penilaian SKP PKPP
ditetapkan sebagai capaian SKP.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pengawasan Pemilihan Umum. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilu (Pemilihan
Umum). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment