PERPRES NOMOR 108 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) TAHUN 2023
ainamulyana.com Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 ini, yang dimaksud dengan Rencana Kerja
Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan
pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1
Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Beradasarkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, isi Naskah RKP Tahun 2023 memuat:
a.
Narasi RKP Tahun 2023 yang terdiri atas:
1.
Bab I meliputi Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2.
Bab II meliputi Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi
RKP Tahun 2021, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi
Pendanaan Pembangunan;
3.
Bab III meliputi Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah
Kebijakan dan Strategi Pembangrlnan, serta Prioritas Nasional;
4.
Bab IV meliputi penjabaran 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan Pendanaan Prioritas
Nasional;
5.
Bab V meliputi Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi,
serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
6.
Bab VI meliputi Penutup.
b.
Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan
Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target,
dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana;
c.
Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang memuat Proyek Prioritas
Strategis/Major Project padaPrioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya.
Ketentuan mengenai Narasi
RKP Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini. Ketentuan mengenai Matriks Pembangunan tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan
Presiden ini. Sedangkan Ketentuan mengenai Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major
Project tercantum dalam Lampiran III yang merupakanbagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Dinyatakan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 108
Tahun 2022 Tentang RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2023 bahwa Kerangka
Ekonomi Makro mencakup sasaran pertumbuhan ekonomi nasional dan sasaran pertumbuhan
ekonomi provinsi. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan sasaran pertumbuhan ekonomi
provinsi kepada gubernur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro. Proyek
Prioritas, dijabarkan dalam daftar proyek prioritas yang ditetapkan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
RKP Tahun 2023 ini digunakan
minimal untuk: a) pedoman bagi pemerintah dalam men5rusun Rancangan
Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun
anggaran 2023; b) pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKP Daerah
Tahun 2023; c) sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan
rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/lembaga;
dan d) pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun rencana kerja dan anggaran
kementerian/lembaga.
Dalam rangka penyusunan
Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2023, kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun 2023 sebagai acuan dalam
melakukan penyusunan dan pembahasan rencana kerja dan Arnggaran kementerian/lernbaga
tahun 2023 denganDewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal terdapat perubahan
alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat,
menteri/pimpinan lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri
Keuangan untuk dibahas bersama. Pembahasan sebagaimana dimaksud dilakukan guna
menjamin kesesuaian antara rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun
2023 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Ralryat dan pemerintah dengan
pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP tahun 2023.Hasil pembahasan disampaikan
oleh menteri/pimpinan lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan
kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam hal Presiden
memberikan persetujuan perubahan alokasi anggaran, menteri/pimpinan lembaga
melakukan penyesuaian terhadap rencana kerja kementerian/lembaga dan rencana
kerja dan anggaran kementerian/ lembaga. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran
RKP Tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil
pemutakhiran RKP Tahun 2023 sebagaimana kepada Presiden. Hasil pemutakhiran RKP
Tahun 2023 yang telah dilaporkan kepada Presiden ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Kementerian/lembaga menyusun
laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan
rencana kerja kementerian/lembaga. Laporan disampaikan kepada Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
berakhirnya triwulan. Penyampaian laporan dilakukan melalui sistem pemantauan
dan evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan menjadi masukan dalam
pelaksanaan rencana kerja kementerian/lembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. aporan menjadi bahan evaluasi untuk penyusun
rencana kerja kementerian/lembaga tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tetang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 108
Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya. Dapat berita menarik lainnya hanya melalui laman https://www.ainamulyana.com/
No comments
Post a Comment