Perpres Nomor 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Perpres Nomor 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan |
Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pengertian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs) adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030.
Peta Jalan Nasional Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan
strategis tahapan dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2017
hingga Tahun 2030, yang sesuai dengan tujuan dan sasaran global Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030 dan sasaran pembangunan nasional. Rencana
Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat RAN Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana
kerja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan kementerian/lembaga dan pemangku
kepentingan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional periode
yang sedang berjalan dan disusun mengacu pada sasaran Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan nasional. Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
yang selanjutnya disingkat RAD Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah dokumen
yang memuat program dan kegiatan rencana kerja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan rencana
pembangunan jangka menengah daerah
periode yang sedang berjalan serta mengacu pada sasaran Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan nasional.
Dengan Peraturan Presiden
ini, ditetapkan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nasional Tahun 2024
yang disusun dengan mengacu pada tujuan dan sasaran global Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah
inasional Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan bertujuan untuk: a) menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat
secara berkesinambungan; b) menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat; c)
menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif; dan d)
terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan
dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Sasaran Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan nasional Tahun 2024 digunakan sebagai:
a. pedoman bagi:
1.
kementerian/lembaga dalam penyusunan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi RAN Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bersama dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional; dan
2.
Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi RAD Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bersama dengan
kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan
b. acuan bagi Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha,
Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang akan menyusun perencanaan,
pelaksanaan, dan pemantauan serta evaluasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Dalam rangka pencapaian
sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nasional Tahun 2024, Menteri harus: a)
menyusun dan menetapkan pemutakhiran Peta Jalan Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan Tahun 2017-2030; dan b) mengoordinasikan penyusunan dan
menetapkan RAN TPB sampai dengan Tahun 2024. Menteri/kepala lembaga harus merencanakan,
melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Dalam rangka
mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, kementerian/ lembaga
terkait melakukan penyediaan dan pemutakhiran data.
Gubernur menyusun dan
menetapkan RAD Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bersama bupati/wali kota di
wilayahnya masing-masing dengan melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha,
Akademisi, pemalgku kepentingan lainnya. Gubernur melakukan fasilitasi,
supervisi, dan sinkronisasi RAD Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Ketentuan
lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi penyusunan, evaluasi, dan pelaporan RAD
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Menteri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Presiden Perpres
Nomor 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan. Link download Salinan dan Lampiran Perpres Nomor 111 Tahun
2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden Perpres Nomor 111 Tahun 2022 Tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment