Perpres Nomor 115 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Perpres Nomor 115 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara |
Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, pengertian Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman. Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
Kebijakan Pembinaan
Kesadaran Bela Negara (PKBN) adalah rangkaian konsep yang menjadi garis besar
penyusunan rencana induk dan rencana aksi dalam pelaksanaan PKBN secara
nasional. Rencana Induk PKBN adalah dokumen perencanaan strategis pelaksanaan
PKBN secara nasional untuk periode 25 (dua puluh lima) tahun. Rencana Aksi
Nasional Bela Negara selanjutnya disingkat RANBN adalah dokumen perencanaan
strategis nasional 5 (lima) tahunan yang merupakan program kegiatan dari pelaksanaan
Rencana Induk PKBN.
Kebijakan Pembinaan
Kesadaran Bela Negara (PKBN) terdiri atas: perencanaan; program kegiatan; pelaksanaan; pengawasan;
dan evaluasi. Perencanaan Kebijakan PKBN dituangkan dalam
Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044.
Rencana Induk Pembinaan
Kesadaran Bela Negara (PKBN) Tahun 2020-2044 merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian, lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah dalam perencanaan Pembinaan
Kesadaran Bela Negara (PKBN). Rencana
Induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) Tahun 2020-2044 berlaku untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun. Rencana Induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) Tahun 2020-2044 meliputi:
pendahuluan; kebijakan dan strategi; dan
peta jalan rencana induk.
Rencana Induk Pembinaan
Kesadaran Bela Negara (PKBN) Tahun 2020-2044 dapat ditinjau kembali secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Rencana Induk Pembinaan
Kesadaran Bela Negara (PKBN) Tahun 2020-2044 tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Program kegiatan Kebijakan Pembinaan
Kesadaran Bela Negara (PKBN) merupakan program kegiatan dari penjabaran Rencana
Induk PKBN yang dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RANBN). RANBN
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun. RANBN menjadi pedoman bagi
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, dan lembaga terkait
lainnya dalam melaksanakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).
Rencana Aksi Nasional Bela
Negara (RANBN) untuk 5 (lima) tahun pertama dituangkan dalam RANBN Tahun 2020-2024.
RANBN Tahun 2020-2024 dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun. RANBN
Tahun 2020 dan Tahun 2021 telah disusun dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. RANBN Tahun 2020-2024 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Rencana Aksi Nasional Bela
Negara (RANBN) untuk 5 (lima) tahun selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan
Presiden tersendiri. Penyusunan RANBN disusun 1 (satu) tahun sebelum
berakhirnya RANBN tahun berjalan. Pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Kesadaran
Bela Negara (PKBN) merupakan implementasi dari program kegiatan Kebijakan PKBN
dalam RANBN. Penyelenggaraan RANBN dilaksanakan di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat,
dan lingkup pekerjaan. Pelaksanaan
Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) dilakukan oleh Menteri,
menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangannya masing-masing. Pelaksanaan
Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) dapat melibatkan masyarakat,
pelaku usaha, dan lembaga terkait lainnya.
Untuk mendukung pelaksanaan
Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) dibentuk forum komunikasi dan
koordinasi. Forum komunikasi dan koordinasi paling sedikit terdiri atas unsur: a)
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; b)
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; c)
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; d)
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; e)
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara; f) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan; g) Tentara Nasional Indonesia; dan h) Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Forum komunikasi dan koordinasi ditetapkan oleh Menteri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Presiden Perpres
Nomor 115 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Link
download Salinan dan Lampiran Perpres Nomor 115 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2022 Tentang
Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment