PERPRES NOMOR 116 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NSPK MANAJEMEN ASN
www.ainamulyana.com Peraturan Presiden Perpres Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara yang efektif, efisien, dan akuntabel; bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norrna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menjalankan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf d dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Sahabat ainamulyana.com Berdasarkan Peraturan
Presiden Perpres Nomor 116 Tahun 2022
Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK (Norma, Standar, Prosedur,
Dan Kriteria) Manajemen ASN, yang dimaksud Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah. Manajemen
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan
ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar,
etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme. Sedangkan Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar,
Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Wasdal
Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN adalah keseluruhan proses pencegahan dan
penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria manajemen aparatur sipil negara.
Pengawasan dan Pengendalian
Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN atau Wasdal
Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan untuk: a) memastikan kebijakan dan
implementasi Manajemen ASN pada lnstansi Pemerintah sesuai dengan NSPK Manajemen
ASN; dan b) mewujudkan pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN yang
terintegrasi.
Wasdal Pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN dilakukan terhadap seluruh kebijakan dan implementasi Manajemen
ASN yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh PPK, Pyb atau pejabat lain yang
ditunjuk pada Instansi Pemerintah. Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN tidak
termasuk kebijakan yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh Presiden. Wasdal
Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilaksanakan oleh BKN.
Ruang lingkup Perpres Nomor 116 Tahun 2022 Tentang
Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria
Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), ini meliputi a) penyelenggaraan Wasdal
Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN; b) sistem pengawasan dan pengendalian; dan c) penghargaan.
Adapun Penyelenggaraan Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN terdiri atas: a)
perencanaan; b) pelaksanaan; dan c) laporan dan tindak lanjut.
Kepala BKN menetapkan
rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN, paling sedikit memuat: a) strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian;
b) prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang menjadi objek pengawasan dan
pengendalian; dan c) jumlah dan Instansi Pemerintah yang menjadi objek
pengawasan dan pengendalian.
Dalam men5rusun rencana
Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaarl aparatur negara dan kementerian /
lembaga terkait. Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN disusun untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
Wasdal Pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN berpedoman pada rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Objek
Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN meliputi: a) kebijakan dan implementasi
Manajemen ASN yang diselenggarakan oleh PPK, pyb atau pejabat lain yang
ditunjuk; b) tindak lanjut rekomendasi yang diberikan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara,
Kepala BKN, serta menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai kewenangannya di
bidang Manajemen ASN; dan c) proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sesuai
dengan NSPK. Tindak lanjut rekomendasi berupa keputusan atau tindakan yang
harus diperbaiki oleh PPK, pyB atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan
rekomendasi.
Wasdal Pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN dilakukan melalui metode: preventif dan represif. Metode
preventif dilakukan dengan cara: a) penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen
ASN; b) bimbingan teknis; c) konsultasi; d) monitoring dan evaluasi; dan e)
pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian. Metode preventif
dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian /
lembaga terkait.
Penilaian kebijakan dan
pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah dilakukan terhadap
seluruh elemen Manajemen ASN. Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen
ASN dilakukan melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN yang
mengukur kualitas dan ketaatan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada setiap
Instansi Pemerintah. Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
selain melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN wajib
mempertimbangkan hasil dari penilaian sistem merit instansi, penilaian indeks
profesionalitas ASN, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan
penilaian lainnya yang terkait dengan tata kelola pelaksanaan NSPK Manajemen
ASN. Hasil penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN diumumkan oleh
Kepala BKN secara terbuka.
BKN wajib melakukan
pengendalian terhadap instansi yang memperoleh nilai Indeks Implementasi NSPK Manajemen
ASN di bawah standar yang ditetapkan. Instansi Pemerintah wajib melakukan
perbaikan apabila hasil penilaian kebijakan dan penyelenggaraan NSPK Manajemen
ASN di Instansi Pemerintah di bawah standar yang ditetapkan. Dalam melakukan
penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN berkoordinasi dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Indeks Implementasi NSPK
Manajemen ASN diatur dengan Peraturan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Presiden Perpres
Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan Norma,
Standar, Prosedur, Dan Kriteria Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden Perpres Nomor 116 Tahun 2022
Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN (Aparatur
Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (https://www.ainamulyana.com/)
Mantap bro, terima kasih lanjutan berbagi posting yang bermanfaat
ReplyDelete