PERSESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU NON PNS
www.ainamulyana.com Dalam Persetjen Persesjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun Pelajaran 2022/2023, Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Non-PNS bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas Guru Non-PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS bertujuan untuk memberikan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus sesuai dengan ketenruan peraturan perundang-undangan.
Pesyaratan
Penerima Tunjangan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun
Pelajaran 2022/2023, dinyatakan dalam Persetjen
atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor
15 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan
Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tahun
Pelajaran 2022/2023, bahwa Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru
Non-PNS penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
b.
tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c.
memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina
kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS di satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
d.
memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;
e.
memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai
kewenangan;
f.
aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing
sebagai guru bimbingan konseling/ guru teknologi informatika dan komunikasi,
pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang
dimiliki;
g.
memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
h.
memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kecuali bagi yang:
1)
mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan
paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat
izin/persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2)
mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/ atau kemitraan, serta mendapat
izin/ persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
3)
bertugas di Daerah Khusus;
i.
memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik" untuk
setiap unsur penilaian; dan
j.
tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan
pendidikan lain.
Adapun Persyaratan Penerima
Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut:
a.
Guru Non-PNS penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1)
memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina
kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS di satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
2)
memiliki surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;
3)
memiliki NUPTK;
4)
tercatat pada Dapodik;
5)
bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
6)
aktif mengajar; dan
7)
tidak merangkap sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan
pendidikan lain.
b. Guru Non-PNS penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka t harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
Berapa Besaran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun Pelajaran 2022/2023 ?
Dinyatakan dalam Peraturan Sekretraris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Persesjen
Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Sekretraris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran
Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS (Pegawai Negeri Sipil), bahwa
besaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non PNS adalah sebagai
berikut:
1.
Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru Non-PNS tetap yayasan
di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a.
setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing
atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpossing atau
penyetaraan; dan
b.
sebesar Rp1.500,000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi
yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
2.
Dalam hal Guru Non-PNS memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau
Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan
Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat
keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun
berikutnya.
3.
Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2
berdasarkan SIM-Tun.
4.
Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2
berdasarkan SIM-Antun.
5.
Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada
angka I dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PenghentianPembayaran
a.
Pembayaran Tunjangan Profesi dan/ atau Tunjangan Khusus dihentikan apabila
penerima:
1)
meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
2)
mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya diiakukan pada
bulan berikutnya;
3)
tidak lagi berstatus Guru Non-PNS penghentian pembayarannya dilakukan pada
bulan berjalan;
4)
mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berjalan;
5)
dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum
tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan; dan/atau
6)
mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan
berjalan.
b.
Dalam hal, Guru Non-PNS yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi
dan/atau Tunjangan Khusus diangkat sebagai PPPK, maka penghentian pembayaran
karena alasan tidak lagi berstatus Guru Non-PNS sebagaimana dimaksud pada huruf
b angka 1) dilakukan pada saat guru yang bersangkutan ditetapkan sebagai
penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara
(ASN) berdasarkan SKTP dan/atau SKTK GuruASN.
c.
penghentian pembayaran berdasarkan surat resmi atau surat keterangan dari pihak
yang berwenang.
d.
Kepala Sekolah melaporkan kepada Dinas dan melakukan pemutakhiran Dapodik
apabila terdapat Guru Non-PNS penerima Tunjangan Profesi dan/ atau Tunjangan Khusus
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sebelum jatuh tempo
pembayaran.
Bagi ketentuan pembayaran
tunjangan terhadap guru Non PNS yang sedang melaksanakan Cuti? Berdasarkan
Persekjen - Persesjen Kemendikbudristek Nomor
15 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan
Khusus Guru Non PNS Tahun Pelajaran 2022/2023, Guru Non-PNS dapat diberikan
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus apabila melaksanakan cuti sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut.
1.
Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena
alasan penting, dan/ atau cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti aparatur sipil negara.
2.
Khusus untuk dalam pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1
yang berkenaan dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
3.
Melaksanakan cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Guru telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-lV dan telah
memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi;
b.
cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak
yang bersangkutan memenuhi kualil-rkasi akademik dan telah memiliki sertifikat
pendidik.
c.
cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha
atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam)
bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan
ketentuan sebagai berikut:
1)
penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki
kerjasama antara DUDl/kementerian lain/lembaga negara dengan
Kementerian/Pemerintah Daerah;
2)
mendapatkan izin/ persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian; dan
3)
pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.
d. Cuti sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, diberikan oleh:
1)
pejabat pembina kepegawaian untuk Guru Non-PNS yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dan Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja; dan
2)
ketua atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Persekjen atau Persesjen
Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran
Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun Pelajaran 2022/2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun
2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan
Khusus Guru Non PNS Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya. (www.ainamulyana.com)
No comments
Post a Comment