Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Pedoman Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi |
ainamulyana.com Persetjen – Persesjen Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi diperlukan percepatan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi; b) bahwa untuk mempercepat implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Berdasarkan pasal 1 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi, dinyatakan bahwa Pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan acuan teknis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bagi perguruan tinggi, mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan pihak terkait.
Selanjutnya Pasal 2 Persekjen – Persesjen Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022 menyatakan bahwa Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Sedangkan pada Pasal 3 Persesjen Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi, dinyatakan bahw Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Buku Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun Prinsip yang diterapkan dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagai berikut.
1. Kepentingan Terbaik bagi Korban
Pencegahan Kekerasan Seksual yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi Korban merupakan langkah pencegahan berorientasi pada Korban yang bertujuan untuk menciptakan ruang aman bagi semua sivitas akademika terutama bagi Korban untuk tidak takut melaporkan kasusnya. Pada aspek Pencegahan, Perguruan Tinggi wajib: a) menyediakan mekanisme pengaduan atau pelaporan yang aman bagi orang yang mengalami dan/atau mengetahui adanya Kekerasan Seksual saat pelaksanaan Tridarma baik di dalam kampus dan/atau luar kampus; b) melakukan sosialisasi mengenai layanan atau kanal pelaporan Kekerasan Seksual ke seluruh mahasiswa, tenaga kependidikan, dan warga kampus secara rutin; dan c) memasang tanda peringatan “area bebas dari kekerasan seksual” dan tanda lokasi Satuan Tugas sebagai upaya untuk menginternalisasi nilai-nilai anti Kekerasan Seksual dan meningkatkan kesadaran mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus.
Sementara itu, upaya Penanganan Kekerasan Seksual yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi Korban merupakan langkah yang berorientasi pada pemulihan Korban, melibatkan persetujuan Korban dalam setiap tahapnya, melindungi dan memberdayakan, serta menjaga kerahasiaan identitas dan keselamatan Korban. Dengan kata lain, Korban yang menentukan tahap yang ingin dijalankan olehnya setelah ia mengetahui tahapan penanganan yang tersedia beserta risiko setiap tahapannya.
2. Keadilan dan Kesetaraan Gender
Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi menerapkan nilai keadilan dan kesetaraan gender dengan menggunakan perspektif kesetaraan gender dan hak disabilitas melalui: a) mata kuliah dan/atau program pengenalan lingkungan Perguruan Tinggi; b) peningkatan kapasitas pendidik untuk menyampaikan materi perkuliahan atau program orientasi mahasiswa baru, pendidik baru, tenaga kependidikan baru, dan warga kampus baru selain program sosialisasi Permendikbudristek PPKS untuk sivitas akademika dan warga kampus yang sudah ada; c) Penanganan yang empatik dan sensitif terhadap kemungkinan adanya ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender dalam laporan Kekerasan Seksual; d) akses dan mekanisme layanan pemulihan yang mudah untuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan warga kampus yang menjadi Korban Kekerasan Seksual; dan e) pengenaan sanksi yang tegas bagi pelaku Kekerasan Seksual secara adil dan proporsional, yang dihitung bukan berdasarkan peluang pelaku memperbaiki diri, melainkan berdasarkan penderitaan atau kerugian yang dialami Korban dan lingkungan Perguruan Tinggi akibat perbuatan pelaku.
3. Kesetaraan Hak dan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
Dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi menerapkan nilai keadilan dan kesetaraan hak dengan menggunakan perspektif kesetaraan hak dan hak disabilitas bagi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus penyandang disabilitas, Perguruan Tinggi harus: a) berinisiatif mengintegrasikan perspektif disabilitas ke dalam mata kuliah, baik mata kuliah wajib perguruan tinggi maupun fakultas, dan/atau menyelenggarakan seminar bertemakan hukum dan perspektif disabilitas, berdasarkan kesiapan masing-masing Perguruan Tinggi; b) melakukan sosialisasi mengenai layanan atau kanal pelaporan Kekerasan Seksual yang ramah penyandang disabilitas kepada seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan warga kampus secara rutin; c) menyediakan pedoman Penanganan laporan Kekerasan Seksual yang mudah diakses oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan warga kampus penyandang disabilitas; dan d) menyediakan mekanisme koordinasi antara Satuan Tugas dan unit yang berfungsi memberikan layanan kepada penyandang disabilitas di Perguruan Tinggi dalam menyelenggarakan kegiatan Pencegahan dan proses Penanganan.
4. Akuntabilitas
Perguruan Tinggi melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dengan prinsip akuntabilitas melalui: a) penyediaan sumber daya yang memadai untuk penyelenggaraan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi; b) komunikasi dan koordinasi langkah-langkah atau proses Penanganan Kekerasan Seksual yang akan diambil oleh Satuan Tugas kepada Korban; c) penyampaian laporan tentang kegiatan Pencegahan Kekerasan Seksual dan data serta status Penanganan Kekerasan Seksual yang sudah dijalankan Satuan Tugas dan Pemimpin Perguruan Tinggi secara rutin dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas Korban dan saksi; dan d) penyampaian laporan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi oleh Pemimpin Perguruan Tinggi kepada Kementerian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Prinsip akuntabilitas dalam Penanganan laporan tetap berpegang pada prinsip kerahasiaan identitas pelapor (Korban/saksi Korban).
5. Independen
Perguruan Tinggi bertanggung jawab melaksanakan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual secara independen, bebas dari pengaruh maupun tekanan dari pihak manapun, dengan: a) membangun sistem Penanganan Kekerasan Seksual yang bebas dari pengaruh atau tekanan apa pun; b) bertindak profesional atau tidak terpengaruh oleh konflik kepentingan, penilaian subjektif, perilaku favoritisme, dan gratifikasi dalam Penanganan setiap laporan Kekerasan Seksual; c) mendorong terwujudnya sistem layanan terpadu yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi Korban; dan d) memberi pelindungan bagi Korban, saksi, dan pendamping Korban dari berbagai bentuk intimidasi seperti ancaman fisik dan/atau psikologis, pengurangan nilai akademik atau penurunan jabatan, pemberhentian status sebagai mahasiswa, pendidik, atau tenaga kependidikan, pelaporan, tuntutan pidana atau gugatan perdata.
Dalam mewujudkan sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi Korban, Perguruan Tinggi yang memiliki keterbatasan sumber daya dapat bekerja sama dengan pihak eksternal Perguruan Tinggi yang berpengalaman dalam penanganan Kekerasan Seksual termasuk pendampingan Korban dengan prinsip kesetaraan gender dan hak disabilitas.
6. Kehati-hatian
Pada aspek Pencegahan Kekerasan Seksual, diperlukan prinsip kehati-hatian dari Perguruan Tinggi dalam menyusun isi dari kegiatan-kegiatan kampanye dan sosialisasi. Tujuannya supaya narasi yang terbangun bukanlah pada pembatasan ruang gerak dan ekspresi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus melainkan pada peningkatan kolaborasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Dengan demikian, suasana pelaksanaan Tridarma yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan dapat berkembang.
Pada aspek Penanganan Kekerasan Seksual diperlukan juga prinsip kehati-hatian dari Perguruan Tinggi dalam hal: a) menerima laporan Kekerasan Seksual dengan menjaga kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan, kecuali Terlapor yang sudah terbukti melakukan Kekerasan Seksual; b) memprioritaskan keamanan data dan keselamatan Korban, saksi, dan/atau pelapor dalam Penanganan kasus Kekerasan Seksual; dan c) memberi informasi kepada Korban dan saksi mengenai hak-haknya, mekanisme Penanganan laporannya dan pemulihannya, dan kemungkinan risiko yang akan dihadapi serta rencana mitigasi atas risiko tersebut.
7. Konsisten
Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang konsisten berarti Perguruan Tinggi secara sistematis dan rutin: a) melakukan sosialisasi Permendikbudristek PPKS pada setiap masa penerimaan mahasiswa baru; b) memberi peningkatan kapasitas kepada jajaran pengelola Perguruan Tinggi, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus dalam menyelenggarakan pelayanan dan pendidikan yang inklusif dan adil; c) menjalankan kolaborasi antara jajaran pengelola Perguruan Tinggi dan komunitas/kelompok/organisasi yang sudah berpengalaman memberikan edukasi tentang Kekerasan Seksual dan/atau layanan pendampingan bagi Korban di Perguruan Tinggi, untuk meningkatkan kualitas kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi; d) mendorong sebanyak mungkin pendidik dan pimpinan Perguruan Tinggi termasuk anggota rektorat, dekanat serta dewan guru besar, untuk ikut aktif mengampanyekan kegiatan anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dan/atau mendaftarkan diri saat seleksi anggota Satuan Tugas bagi yang memenuhi syarat; e) menguatkan Satuan Tugas untuk melaksanakan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai dengan prosedur sejak tahap penerimaan laporan sampai dengan pelaksanaan pemulihan Korban dan tindakan Pencegahan keberulangan; f) menjalankan survei Kekerasan Seksual bagi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus; g) membuat perencanaan pengembangan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dijalankan oleh Perguruan Tinggi; dan h) memastikan Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dapat kembali memaksimalkan potensi dirinya dalam menempuh pendidikan tinggi atau menjalankan pekerjaannya dengan aman.
8. Jaminan Ketidakberulangan
Setiap peristiwa Kekerasan Seksual, baik ringan maupun berat, dapat berakibat pada hilangnya kesempatan Korban, sivitas akademika, tenaga pendidik, warga kampus, serta masyarakat di lingkungan sekitarnya untuk memperoleh pembelajaran dan tata kelola Perguruan Tinggi dengan aman dan optimal. Oleh karena itu, dalam Penanganan setiap laporan Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi harus: a) memberikan sanksi yang adil dan proporsional kepada setiap pelaku Kekerasan Seksual yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang berasal dari semua sivitas akademika dan warga kampus lainnya; b) memberikan sanksi tegas tanpa memandang status dan kedudukan pelaku; c) melakukan langkah-langkah peningkatan keamanan Perguruan Tinggi dari Kekerasan Seksual untuk mencegah keberulangan, mulai dari penguatan pembelajaran dan tata kelola sampai dengan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan di Perguruan Tinggi; dan d) memantau, mengevaluasi, dan terus meningkatkan kapasitas Satuan Tugas dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Selengkapnya silahkan download dan baca Persesjen Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Semoga ada manfaatnya. Dapat berita menarik lainnya hanya melalui laman https://www.ainamulyana.com/
No comments
Post a Comment