SURAT EDARAN BKN NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG DOKUMEN PENILAIAN KINERJA ok
SE BKN Tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS |
www.ainamulyana.com Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/ Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah terkait dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara diperlukan adanya pengaturan terkait dokumen penilaian kinerja yang dipersyaratkan dalam usul penetapan persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Sahabat ainamulyana.com, Tujuan diterbitkannya Surat Edaran SE BKN Nomor 19 Tahun 2022
Tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/
Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS ini untuk menjadi panduan bagi
Instansi Pemerintah dalam melengkapi Dokumen Penilaian Kinerja yang
dipersyaratkan dalam usul penetapan persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Ruang lingkup Surat Edaran BKN Nomor 19 Tahun 2022
Tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/
Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS ini meliputi: a) Syarat usul penetapan
persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil tahun
2023; b) Syarat usul penetapan persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil tahun 2024 dan selanjutnya.
Dasar Hukum dikeluarnya Surat Edaran BKN Nomor 19 Tahun 2022
Tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/
Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS adalah sebagai berikut
a.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai
Negeri Sipil;
d.
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;
e.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8
Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja jPegawai Negeri Sipil;
f.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN;
g.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai Negeri Sipil;
h.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara; dan
i.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2002.
Isi Surat Edaran BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dokumen Penilaian Kinerja
Dalam Usul Penetapan Persetujuan/ Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS, menyatakan
hal-hasl sebagai berikut.
a.
Dokumen Penilaian Kinerja Pegawai yang diperlukan sebagai syarat kenaikan
pangkat untuk tahun 2023, meliputi:
1)
Dokumen Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2021 Periode Januari-Juni 2021 sesuai Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013.
2)
Dokumen Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai dan Laporan Dokumen Penilaian Kinerja
Periode Juli-Desember Tahun 2021 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021.
3)
Dokumen Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 sesuai Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2021.
4)
Dokumen Hasil Evaluasi Kinerja Tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun
2022 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
b.
Dokumen yang diperlukan sebagai syarat kenaikan pangkat untuk tahun 2024 dan
selanjutnya, meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi
Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
Contoh:
Untuk
kenaikan pangkat Tahun 2024, dokumen yang dilampirkan sebagai syarat, terdiri
atas:
1)
Dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun
2022 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
2)
Dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun
2023 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
c.
Dokumen yang diperlukan sebagai syarat kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kenaikan
pangkat luar biasa, dan kenaikan pangkat pengabdian untuk tahun 2024 dan selanjutnya,
meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai
1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
d.
Format dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dapat
diunduh melalui tautan bit.ly/formatdokumenkinerja.
e.
Usulan penetapan persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat harus memenuhi
syarat minimal predikat kinerja “Baik” sesuai pengaturan predikat kinerja dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2022.
Pada saat Surat Edaran BKN Nomor 19 Tahun 2022
Tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/
Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS ini mulai berlaku maka Surat Edaran
Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Surat Edaran ini.
Link download Salinan dan
Lampiran Surat Edaran BKN Nomor 19 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran BKN Nomor 19 Tahun 2022
Tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/
Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih. (https://www.ainamulyana.com/)
No comments
Post a Comment