Kemepora telah merilis informasi terkait Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Beasiswa Bantuan Biaya Penyelesaian Skripsi dan Tesis Tesis (Disertasi) Dari Kemenpora Tahun 2022 dengan menerbitkan Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Nomor 7.29.1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Tahun 2022.
Program Beasiswa Bantuan Biaya Penyelesaian Skripsi dan Tesis Tesis (Disertasi) Bagi
Pemuda Tahun 2022 dilatarbelakangi bahwa Pemuda adalah warga negara Indonesia
yang memasuki periode pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai dengan
30 tahun. Jumlah pemuda merupakan populasi terbesar dari penduduk Indonesia. Berdasarkan
data Susenas Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2021, jumlah pemuda di Indonesia
sebesar 64,92 juta jiwa atau 23,90% dari penduduk Indonesia secara keseluruhan yang
berjumlah 278,6 juta jiwa artinya bahwa satu dari empat penduduk Indonesia
adalah pemuda. Jumlah penduduk pemuda yang besar tersebut dapat diibaratkan seperti
dua sisi mata uang. Secara kuantitas jumlah tersebut seharusnya dapat menjadi motor
pembangunan perwujudan masa depan Indonesia yang lebih baik, namun sisi lain tentunya
diperlukan pengembangan kualitas, sehingga potensi pemuda baik secara kualitas maupun
kuantitas benar-benar dapat bermanfaat dalam pembangunan bangsa.
Pembangunan kepemudaan bertujuan
untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab,
berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan
kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-undang No 40 Tahun 2009
tentang Kepemudaan Pasal 7 dinyatakan bahwa pelayanan kepemudaan diarahkan untuk
menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat
profesionalisme, sera meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun
dirinya. Pelayanan Kepemudaan dilakukan melalui beberapa strategi diantaranya melalui
penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang
dibutuhkan lingkungannya.
Pelayanan kepemudaan di Indonesia
sangat membutuhkan figur akselerator yang mampu membaca situasi keikinian dan tantangan
masa depan secara cepat dan akurat yang didukung dengan daya analisis
intelektual yang tajam. Untuk itulah, maka dibutuhkan pengadaan tenaga
kepemudaan yang memiliki kapasitas keilmuan setara sarjana, master dan doktoral
yang akan bersinergi dengan unsur kepemudaan lainnya di seluruh Indonesia.
Dengan berpijak pada
pemikiran tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga bertanggungjawab atas pembinaan
dan pengembangan kapasitas kepemudaan khususnya dalam bidang pendidikan formal
baik Strata Satu (S-1), Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3) melalui pemberian
bantuan penyelesaian karya ilmiah tingkat akhir bagi para aktivis kepemudaan.
Mengingat dukungan dana yang
dialokasikan untuk pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka semua yang berhubungan dengan Penggunaan
dana harus mempedomani ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan biaya
penyelesaian Skripsi dan Tesis dari Kemenpora Tahun 2022, dinyatakan bahwa
Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan Bantuan Pemerintah adalah
untuk kegiatan pemberdayaan pemuda yakni pemberian Bantuan Biaya Penyelesaian
Skripsi dan Tesis bagi Pemuda yang sedang menyelesaikan kuliah jenjang S1 S2 maupun S3.
Tujuan pemberian bantuan pemerintah
bagi tenaga kepemudaan formal adalah: 1) Memberikan pembinaan dan Pengembangan Kapasitas
Kepemudaan dalam Bidang Pendidikan Formal; 2) Meningkatkan Kompetensi aktivis kepemudaan
sebagai figur akselerator Pemberdayaan dan Pembangunan Kepemudaan; 3) Memunculkan
para agen perubahan di kalangan aktivis pemuda yang dapat memotivasi pemuda lainnya
untuk dapat meningkatkan kapasitas pendidikan. Adapun Sasaran bantuan pemerintah
bagi tenaga kepemudaan formal adalah para aktivis organisasi kepemudaan, komunitas
kepemudaan, pemuda berprestasi dilingkungan masyarakat, tokoh pemuda dilingkungan
tertentu, tokoh inspirasi pemuda, dll.
Lalu apa saja Persyaratan untuk mendapat Beasiswa Bantuan Biaya
Penyelesaian Skripsi dan Tesis Dari Kemenpora Tahun 2022 ? Persyaratan penerima
bantuan bagi tenaga kepemudaan formal berupa bantuan biaya penyelesaian skripsi
dan tesis tahun 2022 adalah sebagai berikut:
a.
Pemuda berusia 16 - 30 Tahun pada tanggal 31 Desember 2022;
b.
Memiliki identitas diri (KTP) atau identitas yang lain, bagi yang belum
mempunyai KTP bisa mengunakan Kartu Keluarga (KK);
c.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Penerima Bantuan;
d.
Memiliki rekening aktif pada bank pemerintah dan/atau bankswasta lainnya atas
nama Penerima Bantuan;
e.
Mengajukan proposal permohonan bantuan pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal
yang prospektif disertai Rincian Anggaran Biaya (RAB);
f.
Aktivis Organisasi Kepemudaan, komunitas kepemudaan, pemuda berprestasi
dilingkungan masyarakat, tokoh pemuda dilingkungan tertentu, tokoh inspirasi
pemuda dll yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi kepemudaan,
komunitas kepemudaan atau Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Provinsi;
g.
Terdaftar menjadi mahasiswa Strata 1/Strata 2/Strata 3 di Perguruan Tinggi
Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di dalam negeri dan luar negeri;
h.
Sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip;
i.
Memiliki IPK minimum 3.0 (Skala 4.0);
j.
Mendapatkan rekomendasi dari Dosen Pembimbing dan Ketua Program Studi;
k.
Melampirkan surat persetujuan seminar proposal karya ilmiah yang disetujui oleh
pimpinan program studi atau keterangan lain yang sejenis
l.
Tidak sedang dan tidak akan menerima bantuan biaya penyelesaian skripsi atau
tesis atau disertasi yang serupa dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar
negeri;
m.
Sanggup menyelesaikan penulisan karya ilmiah tingkat akhir dalam kurun waktu 6
bulan (melampirkan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan karya ilmiah);
n.
Melampirkan surat keterangan rekening aktif dari bank atas nama penerima
bantuan;
o.
Menandatangani surat pernyataan diatas materai untuk membuat dan menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan kepada Deputi Bidang
Pemberdayaan Pemuda cq. Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya
Pemuda paling lambat akhir Tahun Anggaran 2022 (awal Desember 2022).
p.
Tidak pernah mempunyai masalah hukum.
q.
Tidak mempunyai permasalahan administrasi maupun laporan pertanggungjawaban
atas bantuan pemerintah.
Lalu bagaimana Mekanisme
atau Tata Cara Mengajukan Bantuan Biaya
Penyelesaian Skripsi dan Tesis (Disertasi) dari Kemenpora Tahun 2022? Mekanisme
atau prosedur pemberian bantuan dilakukan sebagai berikut:
1.
Pemohon mengajukan proposal permohonan bantuan yang ditujukan kepada Deputi
Bidang Pemberdayaan Pemuda.
2.
Proposal dikirimkan dalam bentuk salinan cetak (hard copy) dan salinan digital
(soft copy) kepada Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda.
3.
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mendisposisikan permohonan bantuan pemerintah
untuk Kegiatan Pemberdayaan Pemuda Kepada Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan
Sumber Daya Pemuda;
4.
Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda memproses permohonan
bantuan pemerintah untuk kegiatan pemberdayaan pemuda sampai dengan ditetapkan
penerima bantuan pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
5.
PPK melakukan seleksi permohonan penerima bantuan pemerintah berdasarkan
kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis ini;
6.
Dalam melakukan seleksi permohonan penerima bantuan pemerintah PPK dapat di
bantu oleh Tim Seleksi;
7.
Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang
di sahkan oleh KPA;
8.
Berdasarkan Surat Keputusan penetapan penerima bantuan pemerintah, PPK
menandatangi perjanjian kerjasama dengan penerima bantuan.
Ditegaskan dalalam Petunjuk
Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal berupa
Bantuan biaya penyelesaian Skripsi dan Tesis dari Kemenpora Tahun 2022, bahwa Pengelolaan
dan pertanggungjawaban kegiatan bantuan pemerintah dilaksanakan dalam bentuk
transfer uang secara sekaligus ke rekening penerima bantuan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Adanya Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan
Pemuda ini sebagai acuan dan/atau pedoman teknis pelaksanaan kegiatan bantuan
pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal untuk diserahkan kepada masyarakat
dalam kegiatan pemberdayaan pemuda sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Alokasi anggaran tersebut untuk
pembiayaan dalam menyeskripsi/tesis/disertasi yang meliputi : 1) Bahan habis
pakai (ATK, tinta printer, dll); 2) Biaya referensi (buku, jurnal,
perpustakaan, dll); 3) Biaya transportasi, konsumsi; 4) Biaya seminar; 5) Biaya
publikasi; dan 6) Penjilidan dan penggandaan skripsi/tesis/disertasi final.
Bagi Anda yang berminat
mengjukan Bantuan biaya penyelesaian Skripsi dan Tesis dari Kemenpora silahkan
pelajari Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Untuk Penyelesaian Skripsi
dan Tesis (Disertasi) Tahun 2022. LINK DOWNLOAD JUKNIS DISINI. Pada juknis tersebut
selain ketentuan tentang Persyaratan dan tata cara mengajukan bantuan dana,
juga diatur tentang besar dana yang diterima, larangan penggunaan dana dan
mekanisme pertanggungjawaban.
Demikian informasi tentang Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Bantuan
Biaya Penyelesaian Skripsi dan Tesis Tesis (Disertasi) dari Kemenpora Tahun
2022. Semoga ada manfaanya. Selamat mencoba bagi para pejuang beasiswa skripsi,
tesis dan disertasi.
No comments
Post a Comment