CARA PEMBUBUHAN DOKUMEN MELAUI E-MATERAI (METERAI ELEKTRONIK)
Cara Pembubuhan (Membubuhi) Dokumen melaui E-Materai (meterai elektronik). Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, anatara lain: a) Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai; b) Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Pada seleksi PPPK tahun 2022 semua mewajibkan menggunakan materi yangharus diupload di SSCASN harus menggunakan e-materai atau materai elektronik. Hal ini sebaimana ditegaskan dalam laman sscasn.bkn.go.id bahwa “Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya” Adapun Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.
Lalu bagaimana Cara Pembubuhan (Membubuhi) materi pada Dokumen Persyaratan PPPK melaui E-Materai? Dengan berkembanganya teknologi akhirnya membuat pemerintah bergerak untuk menerbitkan penggunaan meterai elektronik atau e-Meterai. E-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Meterai elektronik ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021 dan PMK 134/2021. Meterai elektronik atau e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem yang memuat dokumen elektronik.
Berikut ini Salah satu Cara Pembubuhan (Membubuhi) materi pada Dokumen Persyaratan PPPK melaui E-Materai? Sebelumnya terlebih dahulu silahkan Anda buat akun di laman e-meterai.co.id. Setelah itu, apabila Anda sudah mendaftarkan diri maka silahkan ikuti langkah-langkah berikut:
1.
Kunjungi laman e-meterai.co.id.
2.
Lalu, log in dan masukkan email serta password yang sudah terdaftar sebelumnya.
3.
Akan muncul pilihan pembelian atau pembubuhan.
4.
Silahkan pilih pembubuhan, terdapat 5 proses di dalamnya yaitu:
–
Upload dokumen dengan format PDF.
–
Pilih posisi dengan menggeser icon e-Meterai yang tampil di layar.
–
Isi pin dengan 6 digit yang sudah dimiliki sebelumnya.
–
Proses pembubuhan secara otomatis.
–
Anda akan melihat menu unduh file yang telah dibubuhi e-Meterai.
–
Silahkan klik unduh pada bagian bawah menu untuk mengunduh dan menyimpan
dokumen yang sudah dibubuhi e-Materai.
Beberapa
hal yang perlu diperharikan berkaitan dengan Cara Pembubuhan (Membubuhi) materi pada Dokumen Persyaratan PPPK melaui
E-Materai, antara lain: Ketika melakukan upload dokumen, pastikan kembali
dokumen yang akan anda upload memiliki format (.pdf) dengan ukuran maksimal 10
MB. Selain itu, pastikan bahwa dokument tersebut memang betul-betul dokumen
orisinil dengan format (.pdf). Apabila anda gagal melakukan pembubuhan, harap
cek kembali apakah anda telah mengisi isian jenis dokumen (wajib diisi) sebelum
melakukan pembubuhan. Anda juga dapat mengecek kembali apakah PIN yang anda
masukkan untuk melakukan pembubuhan telah diisi dengan benar. Apabila anda lupa
dengan kode PIN anda, anda dapat mereferensi ke bagian [Ganti nomor PIN].
Apabila dokumen tetap tidak berhasil dibubuhkan, anda dapat menghubungi Contact
Center e-meterai.co.id untuk panduan
lebih lanjut.
Bagaimana
kalauSaya gagal melakukan pembubuhan, tetapi kenapa uang Anda sudah terpotong? Ketika
terjadi kegagalan pembubuhan namun uang atau kuota anda tetap berkurang, jangan
khawatir, anda dapat melakukan pembubuhan ulang terhadap dokumen yang sama.
Untuk melakukan pembubuhan ulang, anda dapat mengakses halaman “Riwayat
Pembubuhan”, arahkan ke dokumen yang baru saja anda upload, lalu kilk tombol
"Bubuhkan Ulang" yang terdapat di sebelah kanan pada nama dokumen
tersebut. Proses pembubuhan ulang tidak akan mengurangi kuota anda, apabila
terjadi kegagalan pembubuhan ulang, anda dapat terus melakukan pembubuhan ulang
hingga berhasil tanpa mengurangi kuota anda. Apabila pembubuhan ulang tetap
gagal walaupun sudah dilakukan berkali-kali, anda dapat menghubungi Contact
Center e-meterai.co.id.
Untuk
membuat akun di laman e-meterai.co.id, pastikan
email yang anda daftarkan ke website meterai elektronik belum pernah digunakan
untuk melakukan pendaftaran sebelumnya. Apabila anda merasa belum pernah
menggunakan email tersebut namun tetap muncul notifikasi bahwa email anda sudah
pernah terdaftar, anda dapat menghubungi Contact Center e-meterai.co.id.
Setelah Anda sukses melakukan pendaftaran, Anda tetap perlu melakukan
verifikasi akun terlebih dahulu untuk dapat melakukan login. Untuk melakukan
verifikasi akun, anda dapat mengecek email anda untuk melihat email yang
berisikan link verifikasi akun. Anda tinggal menekan link verifikasi tersebut
untuk dialihkan kembali ke halaman elektronik dengan notifikasi bahwa akun
telah berhasil di verifikasi. Apabila anda tidak mendapatkan email tersebut,
anda dapat mengecek folder spam anda atau menunggu beberapa saat (max 5 menit)
hingga email tersebut muncul.
Pada
saat Anda login pertama kali akan diminta untuk memasukan kode OTP yang dikirim
ke nomor handphone atau email anda. Jika belum menerima kode OTP. Kode OTP
memiliki sedikit jeda waktu hingga sampai ke email dan/atau nomor handphone
anda. Harap menunggu beberapa saat (max 5 menit) sembari menekan tombol refresh
di inbox anda hingga kode OTP tersebut muncul sebagai email. Apabila pengiriman
kode OTP dirasa terlalu lama tanpa respon (lebih dari 5 menit), anda dapat
menekan tombol "Kirim ulang kode OTP" pada window OTP yang muncul di
layar anda.
Demikian
informasi tentang Cara Pembubuhan (Membubuhi)
meterai elektronik pada Dokumen Persyaratan Seleksi PPPK. Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment