Juknis Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2022
Ketentuan tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional. Peraturan ini masih akan diberlakukan selama tidak diterbitkan peraturan baru.
Apa saja persyaratan Pendaftaran dan Seleksi PPPK Tenaga
Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Secara umum, setiap warga negara Indonesia
mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) tidak pernah dipidana dengan
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun
atau lebih; c) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta; d) tidak menjadi anggota atau pengurus
partai politik atau terlibat politik praktis; e) memiliki kualifikasi pendidikan
sesuai dengan persyaratan jabatan; f) memiliki kompetensi yang dibuktikan
dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang
berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; g) sehat jasmani dan rohani sesuai
dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan h) persyaratan lain sesuai kebutuhan
jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Khusus pelamar yang melamar pada
kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi,
wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan
yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal
masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada
SSCASN.
Khusus Pelamar penyandang
disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang
kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan; b) pada saat melamar
di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan penyandang disabilitas; dan c) pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf
(b), dibuktikan dengan: dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas
yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan video singkat yang menunjukkan
kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Bagaimana Juknis Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan
dan Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Jika mengacu pada pasal 18 peraturan
tersebut, Pelamaran melakukan pendaftaran melalui SSCASN dan disertai dengan proses
pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. Pelamar dapat melamar
pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu)
instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan. Dalam hal pelamar diketahui melamar: a)
lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis
jalur kebutuhan PNS; atau b) menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang
berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagiamana ketentuan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Jika mengacu
pada Permenpan ini, Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap: seleksi
administrasi; dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan
persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi
dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. Panitia seleksi instansi harus mengumumkan
hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi
persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar
yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi.
Bagaimana
dengan seleksi kompetensi Tenaga
Kesehatan dan Tenaga Teknis ? Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT
yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai
kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural
yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi
memuat: a) Kompetensi Teknis; b) Kompetensi Manajerial; dan c) Kompetensi
Sosial Kultural.
Materi Kompetensi Teknis bertujuan
untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis
jabatan. Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi; orientasi
pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola
perubahan; dan pengambilan keputusan. Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan
untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap
pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan
jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: a) kepekaan
terhadap perbedaan budaya; b) kemampuan berhubungan sosial; c) kepekaan
terhadap konflik; dan d) empati. Materi seleksi Kompetensi Teknis disusun oleh instansi
pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. Materi seleksi
Kompetensi Manajerial dan sosial kultural disusun oleh tim penyusun naskah seleksi
di bawah koordinasi Panselnas.
Seleksi pengadaan PPPK dilakukan
dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Penilaian integritas dan moralitas
dilaksanakan dengan wawancara. Seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan
dengan metode CAT yang diselenggarakan BKN. Untuk Instansi Pusat, seleksi
wawancara dengan metode CAT dapat digantikan dengan wawancara tatap muka.
Ketentuan Kelulusan hasil seleksi
kompetensi. Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi Nilai
Ambang Batas. Nilai Ambang Batas terdiri dari: a) Nilai Ambang Batas Kompetensi
Teknis; b) Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan sosial
kultural; dan c) Nilai Ambang Batas wawancara. Jumlah komposisi soal, tata cara
penilaian, durasi waktu seleksi kompetensi dan Nilai Ambang Batas ditetapkan
oleh Menteri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional. LINK DOWNLOAD DISINI
Baca
Juga !!! Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPKTenaga Kesehatan Tahun 2022 (diisni)
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pendaftaran dan
Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2022. Semoga ada
manaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment