JUKNIS TATA CARA VERIFIKASI PENAMBAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS PPPK TENAGA KESEHATAN TAHUN 2022
Perdirjen Tenaga Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Juknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 |
ainamulyana.com, Juknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 terdapat dalam Perdirjen Tenaga Kesehatan Nomor: HK. 01.03/F/2268/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022
Perdirjen
Tenaga Kesehatan tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Tata Cara Verifikasi
Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional
Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022 diterbitkan
untuk melaksanakan DIKTUM Ketujuh Belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.
Sahabat ainamulyana.com, Peraturan Direktur Jenderal tentang
Juknis Tata Cara Verifikasi Penambahan
Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 ini bertujuan
untuk memberikan pedoman bagi Panselnas, Pansel Instansi Pusat, dan Panselda
dalam melaksanakan verifikasi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis PPPK
JF Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Tata Cara
Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan
Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022 ini meliputi:
a) Penambahan Nilai Kompetensi Teknis PPPK JF Kesehatan; dan b) ata Cara
Verifikasi dan Validasi Penambahan Nilai Kompetensi Teknis PPPK JF Kesehatan.
Pelamar PPPK JF Kesehatan Tahun
Anggaran 2022, yang dapat melamar dan diberikan Penambahan Nilai Kompetensi
Teknis adalah: a) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan
data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau b) Tenaga Kesehatan Non
Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan paling lambat
tanggal 1 April 2022. Pelamar PPPK JF Kesehatan merupakan Pelamar yang sudah
melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian
Kesehatan.
Persyaratan bagi Pelamar
PPPK JF Kesehatan, terdiri atas: a) Persyaratan Umum; dan b) Persyaratan Khusus.
Persyaratan umum bagi Pelamar PPPK JF Kesehatan mengacu kepada Peraturan
Perundang-Undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan
urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain
persyaratan Pelamar PPPK JF Kesehatan, harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar.
Pelamar PPPK JF Kesehatan harus
memiliki STR sebagai Persyaratan Khusus. Kecuali bagi Pelamar PPPK pada formasi
jabatan fungsional administrator kesehatan, dan jabatan fungsional entomolog
kesehatan. Selain Persyaratan di atas, Pelamar PPPK JF Kesehatan harus memiliki
masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa
kerja paling singkat yaitu:
a.
2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama;
b.
3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; atau
c.
5 (lima) tahun untuk jenjang ahli madya.
Khusius Pelamar PPPK JF
Kesehatan harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang
dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu: a) 3 (tiga) tahun untuk jenjang
terampil dan ahli pertama; atau b) 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli muda dan
ahli madya.
Pelamar PPPK JF Kesehatan wajib
mengunggah dokumen Persyaratan melalui laman SSCASN. Ketentuan pengunggahan dokumen
tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagaimana Verifikasi Dan
Validasi Penambahan Nilai Kompetensi Teknis Pppk Jf Kesehatan? Berdasarkan Juknis Tata Cara Verifikasi Penambahan
Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, Tahapan seleksi
pelamar PPPK JF Kesehatan terdiri atas: a) seleksi administrasi; b) seleksi
kompetensi; dan c) seleksi wawancara. Tahapan seleksi dilakukan dengan cara
verifikasi dan validasi terhadap pelamar PPPK JF Kesehatan yang sesuai dengan
kriteria.
Verifikasi dan validasi dilaksanakan
oleh Panitia seleksi yang jdilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian
yang menyelenggarakan urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi. Verifikasi dan validasi terhadap pelamar PPPK JF melalui seleksi Administrasi
dilakukan terhadap persyaratan umum dan persyaratan khusus. Pelaksanaan seleksi
administrasi terhadap persyaratan umum dilakukan oleh Panselnas. Pelaksanaan
seleksi administrasi terhadap persyaratan khusus dilakukan oleh Pansel Instansi
Pusat atau Panselda.
Seleksi kompetensi memuat: a)
Kompetensi Teknis; b) Kompetensi Manajerial; dan c) Kompetensi Sosial Kultural.
Verifikasi dan validasi terhadap pelamar PPPK JF melalui seleksi kompetensi diselenggarakan
oleh: a) Pansel Instansi Pusat untuk pelamar PPPK JF Kesehatan yang melamar
pada fasilitas kesehatan milik Instansi Pusat; dan b) Panselda untuk pelamar
PPPK JF Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Daerah. Seleksi
kompetensi dan seleksi wawancara dilaksanakan dengan menggunakan sistem
Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara.
Bagaiama Tata Cara Penambahan
Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan? Berdasarkan Juknis Tata Cara Verifikasi Penambahan
Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, Penambahan
nilai kompetensi teknis diberikan bagi bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang
telah memenuhi kriteria. Kriteria dan persentase penambahan nilai kompetensi
teknis bagi pelamar PPPK JF Kesehatan adalah sebagai berikut:
a.
35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu
sebesar 158 (seratus lima puluh delapan), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan pada
fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai
registrasi Semester I dan Semester II Tahun 2021;
b.
25% (dua puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu
sebesar 113 (seratus tiga belas), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang:
1)
berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
2)
berstatus sebagai nakes Non ASN;
3)
memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus; dan
4)
melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.
c.
15% (lima belas persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu
sebesar 68 (enam puluh delapan), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang:
1)
berstatus sebagai nakes Non ASN; dan
2)
melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.
d.
10% (sepuluh persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar
45 (empat puluh lima), bagi penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi
jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan
e.
5% (lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 23 (dua
puluh tiga), bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa
salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan
sebagai berikut:
1)
Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
2)
Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
3)
Nusantara Sehat Individu (NSI);
4)
Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
5)
Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/ Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).
Verifikasi dan Validasi Penambahan Nilai Seleksi
Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan terhadap kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional. Verifikasi
dan Validasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan
terhadap kriteria dilaksanakan oleh Pansel Instansi Pusat atau Panselda. Adapun
Tata cara verifikasi dan validasi penambahan nilai kompetensi teknis PPPK JF
Kesehatan tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Perdirjen Tenaga
Kesehatan Nomor: HK. 01.03/F/2268/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi
Kompetensi Teknis PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi
Pusat Dan Daerah Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Perdirjen Tenaga Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Juknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. (ainamulyana.com)
No comments
Post a Comment