KEPMENPAN NOMOR 969 TAHUN 2022 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PPPK DOSEN TAHUN 2022
Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2022 |
ainamulyana.com Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2022, diterbikan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022.
Sahabat ainamulyana.com, Dasar hukum diterbitkan Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut
1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6735);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 656).
Diktum PERTAMA Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022 menyatakan
Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022 meliputi:
a. Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
d. Wawancara.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022 menyatakan
bahwa Materi Seleksi Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA meliputi:
a.
materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan
b.
materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan terkait dengan:
1. integritas;
2. kerj asama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
8. pengambilan keputusan.
c. materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1. kepekaan terhadap perbedaan budaya;
2. kemampuan berhubungan sosial;
3. kepekaan terhadap konflik; dan
4. empati.
d.
Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Diktum KETIGA Kepmenpan
RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Dosen Tahun 2022 menyatakan Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA:
a.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
b.
Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural;
dan
c.
Nilai Ambang Batas Wawancara.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 menyatakan
bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada
diktum KETIGA terdiri dari:
a. Nilai Ambang Batas keseluruhan Kompetensi
Teknis; dan
b. Nilai Ambang Batas masing-masing subtes
Kompetensi Teknis yang dibagi menjadi:
1. Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;
2. Bahasa Inggris;
3. Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
4. Dimensi Psikologi.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2022 menyatakan
bahwa Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana
dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua
puluh) menit.
Diktum KEENAM Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun
2022, menyatakan bahwa Wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan
dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
Diktum KETUJUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022, menyatakan
bahwa Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
diktum KELIMA dan diktum KEENAM dikecualikan bagi pelamar penyandang
disabilitas sensorik netra.
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun
2022, menyatakan menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan
Sosial Kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH
dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
Diktum KESEMBILAN menyatakan bahwa Wawancara bagi pelamar
sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH dilaksanakan dalam durasi waktu 15
(lima belas) menit.
Diktum KESEPULUH menyatkan
bahwa Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
diktum PERTAMA dan diktum KEEMPAT adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal,
dengan rincian:
a.
Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal, dengan
rincian:
1. Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi sejumlah
20 (dua puluh) butir soal;
2. Bahasa Inggris sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;
3. Penalaran dan Pemecahan Masalah sejumlah 20
(dua puluh) butir soal;
4. Dimensi Psikologi sejumlah 30 (tiga puluh)
butir soal.
b.
Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c.
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d.
Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Diktum KESEBELAS Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun
2022, menyatakan Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi
sebagaimana tersebut pada diktum PERTAMA dan diktum KEEMPAT yaitu:
a.
untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, pembobotan nilai terdiri dari:
1. materi soal subtes Etika dan Tridarma
Perguruan Tinggi, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak
menjawab bernilai 0 (nol);
2. materi soal subtes Bahasa Inggris, bobot
jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
3. materi soal subtes Penalaran dan Pemecahan
Masalah, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab
bernilai 0 (nol);
4. materi soal subtes Dimensi Psikologi, bobot
jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta
tidak menjawab bernilai 0 (nol);
b. untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi
4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
c. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial
Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5
(lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
d. untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban
benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak
menjawab bernilai 0 (nol).
Diktum KEDUA BELAS Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2022 menyatakan
bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada diktum PERTAMA dan diktum KEEMPAT adalah 690 (enam ratus sembilan
puluh), dengan rincian:
a.
450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis, yang terdiri
dari:
1. 100 (seratus) untuk subtes Etika dan Tridarma
Perguruan Tinggi;
2. 100 (seratus) untuk subtes Bahasa Inggris;
3. 100 (seratus) untuk subtes Penalaran dan
Pemecahan Masalah; dan
4. 150 (seratus lima puluh) untuk subtes Dimensi
Psikologi;
b.
200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c.
40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Diktum KETIGA BELAS Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2022 menyatakan
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA
dan diktum KEEMPAT adalah nilai minimal yang hams dipenuhi oleh setiap peserta
seleksi.
Diktum KEEMPAT BELAS Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2022
menyatakan bahwa Penetapan Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada diktumKETIGA BELAS yaitu:
a.
Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi Teknis dibagi menjadi:
1.
Nilai Ambang Batas keseluruhan Kompetensi Teknis yaitu sebesar 270 (dua ratus
tujuh puluh);
2.
Nilai Ambang Batas masing-masing subtes Kompetensi Teknis dibagi menjadi:
a) 30 (tiga puluh) untuk subtes Etika dan
Tridarma Perguruan Tinggi;
b) 30 (tiga puluh) untuk subtes Bahasa Inggris;
c) 30 (tiga puluh) untuk subtes Penalaran dan
Pemecahan Masalah; dan
d) 66 (enam puluh enam) untuk subtes Dimensi
Psikologi;
b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
Diktum KELIMABELAS Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2022 menyatakan
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Kepmenpan
RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Dosen Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang epmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. ainamulyana.com
No comments
Post a Comment