KEPMENPAN NOMOR 970 TAHUN 2022 TENTANG PERSYARATAN WAJIB TAMBAHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS
Kepmenpan RB Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis |
ainamulyana.com Kepmenpan RB Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 4 ayat (2) dan pasal 27 Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.
Sahabat ainamulyana.com, Dasar hukum diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022 adalah sebagai berikut Mengingat
1.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6735);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 864);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 656).
Diktum PERTAMA Kepmenpan Rb Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan
Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi
Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan PPPK Jabatan
Fungsional Teknis menyatakan bahwa Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan
Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
a. paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan
dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli
pertama;
b. paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan
dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda;
c. paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan
dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan
Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi
Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Teknis menyatakan Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud
pada diktum PERTAMA dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani
oleh:
a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar
yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber
Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan
swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor 970 Tahun 2022 Tentang
Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional
Teknis manyatakan Selain persyaratan sebagaimana diatur dalam diktum
PERTAMA, dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan
persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai
seleksi kompetensi teknis.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor 970 Tahun 2022 menyatakan
Daftar jenis Jabatan Fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan
sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis
sebagaimana dimaksud diktum KETIGA terlampir pada Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KELIMA Kepmenpan
RB Nomor 970 Tahun 2022 menyatakan bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 981 Tahun 2021 tentang
Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar
pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Tahun Anggaran 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor 970 Tahun 2022 menyatakan
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download Salinan dan Lampiran Kepmenpan
RB Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi
Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 970 Tahun 2022 Tentang
Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional
Teknis. Semoga ada manfaatnya. (
No comments
Post a Comment