Peraturan BIN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
Peraturan BIN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen |
www.ainamulyana.com Berdasarkan Peraturan BIN Badan Intelijen Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, yang dimaksud Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Pejabat Fungsional Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Adapun beberapa pertimbangan
diterbitkan Peraturan Badan Intelijen
Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen
Intelijen adalah a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2)
huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, instansi
pembina memiliki tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
Jabatan Fungsional Agen Intelijen; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Agen Intelijen berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan intelijen pada BIN. Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kedudukan Agen Intelijen ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sahabat www.ainamulyana.com, Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik. Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a) Agen Intelijen Ahli Pertama; b) Agen Intelijen Ahli Muda; c) Agen Intelijen Ahli Madya; dan d) Agen Intelijen Ahli Utama. Pangkat dan golongan ruang dari jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, terdiri atas:
a. Agen Intelijen Ahli
Pertama, terdiri atas:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b.
b. Agen Intelijen Ahli Muda,
terdiri atas:
1.
Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d.
c. Agen Intelijen Ahli
Madya, terdiri atas:
1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Agen Intelijen Ahli
Utama, terdiri atas:
1.
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Jenjang pangkat jabatan untuk
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen berdasarkan jumlah Angka
Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB.
Ditegaskan dalam Peraturan Badan Intelijen Negara (Peraturan
BIN) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen
Intelijen, bahwa Tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah
melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen di
BIN. Adapaun Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang dapat dinilai
Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama Jabatan Fungsional
Agen Intelijen, terdiri atas:
a.
Pendidikan, meliputi:
1)
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2)
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang Agen Intelijen serta memperoleh
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan
3)
pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis fungsional.
b.
Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen meliputi:
1)
penyelidikan;
2)
pengamanan; dan
3)
penggalangan.
c.
Pengembangan profesi.
Kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Agen Intelijen yang meliputi unsur dan sub-unsur kegiatan tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pengembangan
profesi Jabatan Fungsional Agen Intelijen tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Unsur penunjang terdiri
dari: a) pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Agen
Intelijen; b) keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c) perolehan
penghargaan; d) perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan e) pelaksanaan tugas
lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Uraian
kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai jenjang
jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Agen Intelijen dapat melaksanakan
tugas yang yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua)
tingkat di bawah jenjang jabatannya jika: a) pada suatu unit kerja tidak terdapat
Jabatan Fungsional Agen Intelijen untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
jenjang jabatannya; dan/atau b) terdapat unit kerja yang mempunyai volume beban
kerja yang melebihi kapasitas kerja fungsional dari jenjang jabatan yang bersangkutan;
Perolehan Angka Kredit Agen Intelijen
aqdalah sebagai berikut:
a.
Agen Intelijen yang melaksanakan tugas Agen Intelijen yang berada 1 (satu)
tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80%
(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini; dan
b.
Agen Intelijen yang melaksanakan tugas Agen Intelijen yang berada 1 (satu) atau
2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan
100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Agen Intelijen yang melaksanakan
tugas dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja
yang bersangkutan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Agen Intelijen ditetapkan oleh: a) Presiden untuk jenjang Jabatan
Fungsional Agen Intelijen Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan b) PPK untuk
jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Agen Intelijen Ahli Madya, Pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat
yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Jabatan Fungsional
Agen Intelijen Ahli Pertama dan Ahli Muda.
Kenaikan pangkat Agen Intelijen
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
mempertimbangkan: a) pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; b) menduduki
jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun; c) memenuhi Angka Kredit Kumulatif
yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan d) setiap unsur
penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir. Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi pada pangkat maksimal
dalam jenjang jabatannya tidak dapat terlaksana apabila tidak mendapatkan kenaikan
jenjang jabatan fungsional 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Angka Kredit Kumulatif
dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil
Kerja Minimal pada setiap periode. Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi
untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen,
sebagai berikut:
a.
Agen Intelijen dengan pendidikan Strata-I atau Diploma-IV, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
b.
Agen Intelijen dengan pendidikan Magister, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c.
Agen Intelijen dengan pendidikan Doktor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Badan Intelijen Negara (Peraturan
BIN) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen
Intelijen bahwa Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat , Agen Intelijen dapat
melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a) mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis
di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen; b) menjadi
anggota dalam tim penilai; c) memperoleh penghargaan/tanda jasa; d) melaksanakan
tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen;
atau e) memperoleh gelar/ijazah lain.
Kegiatan penunjang diberikan
kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Angka Kredit diberikan untuk satu kali
kenaikan pangkat. Kegiatan penunjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen disusun menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki
jabatan Agen Intelijen Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
untuk menjadi Agen Ahli Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan
dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki
jabatan Agen Intelijen Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia atas nama Presiden setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki
jabatan Agen Intelijen Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b untuk menjadi Agen Intelijen Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang
III/c sampai dengan untuk menjadi Agen Intelijen Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan PPK yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kenaikan pangkat bagi Agen Intelijen
dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan
jabatannya telah ditetapkan oleh PyB sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Agen Intelijen yang memiliki
Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Agen Intelijen yang memiliki
Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. Angka Kredit kenaikan pangkat
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Dinyatakan dalam Peraturan BIN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen bahwa Kenaikan jenjang jabatan bagi Agen Intelijen dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan: a) ketersediaan
kebutuhan jabatan; b) menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun;
c) memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi; d) setiap unsur penilaian kinerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e) telah mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi; dan f) memenuhi Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain yang
ditentukan oleh instansi pembina. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen
1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. Angka
Kredit dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang
yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Kenaikan
jenjang jabatan dari Agen Intelijen Ahli Madya menjadi Agen Intelijen Ahli Utama
ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara. Kenaikan jenjang jabatan bagi Agen Intelijen Ahli Pertama sampai
dengan menjadi Agen Intelijen Ahli Madya ditetapkan oleh PPK. Agen Intelijen
yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat
diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. Agen Intelijen yang memperoleh
kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya
diperhitungkan sebesar 0 (nol). Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan
sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Format Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Dalam hal untuk kenaikan
jenjang, Agen Intelijen dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. Kegiatan
pengembangan profesi meliputi: a) memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai
tugas bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen; b) menyusun Karya
Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan
intelijen; c) menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan intelijen; d) menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang
penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen; e) melatih/mengembangkan kompetensi
di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen; dan f) kegiatan
lain yang mendukung pengembangan di bidang penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan intelijen. Agen Intelijen dapat menyusun Karya Tulis Ilmiah/Karya
Ilmiah yang bersifat Inovatif di bidang intelijen sesuai dengan Pedoman yang ditetapkan
secara terpisah dari peraturan Badan ini. Kegiatan pengembangan profesi diberikan
Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagi Agen Intelijen yang akan naik jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi,
dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a.
6 (enam) Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi Agen Intelijen Ahli Madya; dan
b.
12 (dua belas) Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Madya yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Agen Intelijen Ahli Utama.
Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan
masing-masing tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang
jabatan sebelumnya. Penilaian Angka Kredit pengembangan profesi jabatan disusun
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Agen Intelijen
yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen, diberikan Angka Kredit
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
jika terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam
puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis
pembantu;
b.
jika terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima
puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen)
bagi penulis pembantu;
c.
jika terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40%
(empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh
persen) bagi penulis pembantu; dan
d.
jika tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu
maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap
penulis.
e.
Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. (9) Tata Cara Pengusulan Kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen sebagai berikut:
a.
usul kenaikan jenjang jabatan Agen Intelijen disampaikan oleh pimpinan unit kerja
yang bersangkutan kepada PyB, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan melampirkan:
1.
salinan keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh PyB;
2.
salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir oleh
PyB;
3.
salinan PAK terakhir yang dilegalisir oleh PyB; dan
4.
salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisir oleh
PyB.
b.
berdasarkan usul kenaikan jenjang Jabatan Agen Intelijen, PPK menetapkan keputusan
kenaikan jenjang jabatan yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c.
keputusan kenaikan jenjang jabatan disampaikan kepada Agen Intelijen melalui pimpinan
unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan
tembusan kepada unit kerja terkait.
Dalam hal target Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi
tidak tercapai, Agen Intelijen tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau
jabatan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Badan
Intelijen Negara (Peraturan BIN) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan BIN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Semoga ada manfaatnya. (www.ainamulyana.com)
No comments
Post a Comment