PERATURAN BIN NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
www.ainamulyana.com Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen.
Sebagaimana di ketahui Jabatan
Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan intelijen. Pejabat Fungsional Asisten Agen Intelijen
yang selanjutnya disebut Asisten Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan,
dan penggalangan intelijen.
Sahabat www.ainamulyana.com, Berdasakan Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada BIN. Asisten Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Asisten Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan Asisten Agen Intelijen
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten
Agen Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
termasuk dalam klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik. Jabatan Fungsional Asisten
Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan
yang paling tinggi, terdiri atas: a) Asisten Agen Intelijen Terampil; b)
Asisten Agen Intelijen Mahir; dan c) Asisten Agen Intelijen Ahli Penyelia. Pangkat
dan golongan ruang dari jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen,
terdiri atas:
a. Asisten Agen Intelijen
Terampil, terdiri atas:
1.
Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2.
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Asisten Agen Intelijen Mahir,
terdiri atas:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Asisten Agen Intelijen
Penyelia, terdiri atas:
1.
Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat jabatan untuk
pengangkatan dalamJabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen berdasarkan jumlah Angka
Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten
Agen Intelijen menurut Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 12 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah melaksanakan kegiatan
dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen di BIN. Adapun
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yang dapat
dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama Jabatan Fungsional
Asisten Agen Intelijen, terdiri atas:
a.
Pendidikan, meliputi:
1)
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2)
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang Agen Intelijen serta
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan
3)
pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis fungsional.
b.
Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen meliputi:
1)
penyelidikan;
2)
pengamanan; dan
3)
penggalangan
c.
Pengembangan profesi.
Kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Asisten Agen Intelijen yang meliputi unsur dan sub-unsur tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pengembangan
profesi Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Unsur
penunjang terdiri dari:
a.
pengajar/Pelatih/Pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Asisten Agen
Intelijen;
b.
keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c.
perolehan Penghargaan;
d.
perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten
Agen Intelijen.
Dinyatakan dalam Peraturan Badan Intelijen Negara (Pertauran
BIN) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen bahwa Uraian kegiatan
dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai jenjang
jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Asisten Agen Intelijen dapat
melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2
(dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya jika:
a.
pada suatu unit kerja tidak terdapat Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen untuk
melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau
b.
terdapat unit kerja yang mempunyai volume beban kerja yang melebihi kapasitas kerja
fungsional dari jenjang jabatan yang bersangkutan.
Perolehan Angka Kredit Asisten
Agen Intelijen adalah sebagai berikut: a) Asisten Agen Intelijen yang melaksanakan
tugas Asisten Agen Intelijen yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya,
Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit
setiap kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan b) Asisten Agen Intelijen yang melaksanakan
tugas Asisten Agen Intelijen yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah
jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen)
dari Angka Kredit setiap kegiatan, sebagimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Asisten Agen Intelijen yang melaksanakan
tugas dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit
kerja yang bersangkutan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen ditetapkan oleh PPK untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; atau c) promosi.
Link download Peraturan Badan Intelijen Negara (Pertauran
BIN) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Badan Intelijen Negara (Pertauran
BIN) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen. Semoga ada
manfaatnya. (www.ainamulyana.com)
No comments
Post a Comment