PERMENDESA PDTT NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
www.ainamulyana.com Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sahabat www.ainamulyana.com, Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2023 ini mengatur: a) Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023;
dan b) pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2023. Adanya Pengaturan
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dimkaus untuk memberi acuan bagi: 1) Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam
melaksanakan pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan
fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa; 2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta pemantauan dan evaluasi
status perkembangan Desa; dan 3. Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas
Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
Prioritas Penggunaan Dana
Desa disusun berdasarkan prinsip: kemanusiaan; keadilan; kebhinekaan; keseimbangan
alam; kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa; dan sesuai dengan
kondisi obyektif Desa. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
terdiri atas: a) Prioritas Penggunaan Dana Desa; b) penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa; c) publikasi dan pelaporan; dan d) pembinaan.
Pedoman umum pelaksanaan penggunaan
Dana Desa Tahun 2023 dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa
Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini.
Prioritas Penggunaan Dana
Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa. Prioritas Penggunaan
Dana Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi: a) pemulihan
ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; b) program prioritas nasional sesuai
kewenangan Desa; dan c) mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai
kewenangan Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan
ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi: a) pendirian, pengembangan, dan
peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa
bersama; b) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan c) pengembangan Desa
wisata.
Penggunaan Dana Desa untuk
program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi: a) perbaikan dan konsolidasi
data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun; b)
ketahanan pangan nabati dan hewani; c) pencegahan dan penurunan stunting; d) peningkatan
kualitas sumber daya manusia warga desa; e) peningkatkan keterlibatan masyarakat
secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; f) perluasan
akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa; g) dana operasional pemerintah
Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa; h) penanggulangan
kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan i) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi
dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan Desa meliputi:
a) mitigasi dan penanganan bencana alam; dan b) mitigasi dan penanganan bencana
nonalam.
Adapun Bantuan Langsung Tunai
Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bahwa Prioritas Penggunaan Dana
Desa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP
Desa. Hasil Musyawarah desa dituangkan dalam berita acara. Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman
umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Prioritas Penggunaan Dana
Desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal
Desa. Swakelola dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Swakelola diutamakan menggunakan pola Padat Karya
Tunai Desa. Pendanaan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai
Desa.
Dana Desa yang digunakan untuk
mendanai pengembangan kapasitas warga Desa dilakukan melalui swakelola oleh Pemerintah
Desa atau kerja sama antardesa. Kerja sama antardesa dilaksanakan oleh badan
kerja sama antardesa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Desa
berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Partisipasi
masyarakat Desa dilakukan dengan cara: a) terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan
Prioritas Penggunaan Dana Desa; b) menyampaikan usulan program dan/atau
kegiatan; c) memastikan Prioritas Penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen
RKP Desa dan APB Desa; atau d) terlibat aktif melakukan sosialisasi Prioritas
Penggunaan Dana Desa.
Pemerintah Desa berkewajiban
untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Prioritas
Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa. Prioritas Penggunaan Dana
Desa disusun berdasarkan: a) rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data
SDGs Desa; b) rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data perkembangan desa
melalui indeks desa membangun; dan c) aspirasi masyarakat Desa. RKP Desa yang
memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB
Desa.
Pemerintah Desa harus mempublikasikan
Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan
Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik badan permusyawaratan Desa menyampaikan
teguran lisan dan/atau tertulis kepada Pemerintah Desa dengan tembusan kepada
Bupati/Wali Kota. Publikasi terdiri atas: a) hasil Musyawarah Desa; dan b) data
Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP
Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa. Publikasi APB Desa
paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Ditegaskan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bahwa Publikasi dilakukan di ruang
publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
Kepala Desa menyampaikan laporan
penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri. Laporan disampaikan dalam
bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh
Kementerian. Dalam hal laporan tidak dapat disampaikan dalam bentuk dokumen
digital, Kepala Desa dapat menyampaikan laporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara
offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional. Penyampaian
laporan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah RKP Desa ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendesa PDTT Nomor
8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)
No comments
Post a Comment