Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
www.ainamulyana.com, Pemeintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristrek) Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 26 September 2022, dengan terbitnya aturan ini maka petunjuk teknis Juknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sahabat www.ainamulyana.com, Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.
Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, dinyatakan bahwa Guru Dalam Jabatan merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat
sampai dengan tahun 2025. Ada tiga jenis Guru Dalam Jabatan yakni: 1) Guru yang
telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; 2) Guru yang telah mengikuti
pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau
uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan 3) Guru yang
belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru..
Apa Persyaratan Memperoleh
Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan berdasarkan Permendikbud ristek
Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru
Dalam Jabatan ? Guru yang dapat menjadi calon Mahasiswa harus memenuhi
persyaratan:
a)
berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai
Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
b)
memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
c) memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d) berusia paling tinggi
58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
e)
sehat jasmani dan rohani;
f)
bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
g)
berkelakuan baik; dan
h) terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Apa yang baru dari Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan? Salah
satu ketentuan baru dari aturan ini adalah dihilangkannya pelaksanaan seleksi
akademik. “Seleksi PPG Dalam jabatan dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan”
demikian pernyataan yang terdapat dalam salah satu pasal permendikbud ini
Dinyatakan bahwa “Penerimaan
calon Mahasiswa dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a) pendaftaran; b)
seleksi; dan c) pengumuman. Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman
resmi Kementerian. Calon Mahasiswa mengikuti seleksi dengan tahapan seleksi
administrasi; dan seleksi akademik. Seleksi dilakukan oleh tim seleksi nasional
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Seleksi administrasi dilakukan melalui
verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk
menjadi calon Mahasiswa. Seleksi akademik dilakukan melalui tes akademik berbasis
komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Seleksi akademik
dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan”
Hal baru lainnya yang
diusung Permendikbud ristek Nomor 54
Tahun 2022 adalah terkait Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Menurut
aturan ini Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK. Pelaksanaaan
Program PPG dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks.
Pemenuhan beban belajar dilakukan melalui: a) rekognisi pembelajaran lampau;
dan b) pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru. Rekognisi pembelajaran
lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang: a) telah memiliki sertifikat pendidikan
Guru penggerak; b) telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru diberikan
setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks.
Rekognisi pembelajaran lampau
bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak
termasuk diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Guru Dalam Jabatan yang
diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 (dua puluh
empat) sks; dan b) Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan
tahun 2025 diberikan setara dengan 18 (delapan belas) sks.
Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
bahwa Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan cara luring dan/atau
daring. Pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas: a) pendalaman
materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning),
literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order
thinking skills); b) pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain
pembelajaran inovatif minimal berupa: pembelajaran berbasis masalah (problem based
learning) dan pembelajaran berbasis proyek (project based learning); dan c) praktik
pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa:
pembelajaran berbasis masalah (problem based learning): dan pembelajaran
berbasis proyek (project based learning).
Setelah mengikuti pembelajaran,
Mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif. Uji komprehensif dilaksanakan oleh
LPTK. Hasil uji komprehensif merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman
lapangan. Praktik pengalaman lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang
ditetapkan oleh masing-masing LPTK. Selama mengikuti praktik pengalaman lapangan,
Mahasiswa dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen. Penilaian praktik pengalaman lapangan
yang dilakukan oleh Guru Pamong dan Dosen meliputi kompetensi: pengetahuan; keterampilan;
dan perilaku.
Hasil penilaian praktik pengalaman lapangan merupakan prasyarat untuk mengikuti uji kompetensi Mahasiswa. Uji kompetensi Mahasiswa (UKM/UKOM) berupa: uji kinerja dan uji pengetahuan. Uji kinerja bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji kinerja dilakukan dalam bentuk: praktik pembelajaran dan penilaian portofolio. Sedangkan uji pengetahuan bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer secara daring atau luring.
Uji kompetensi Mahasiswa (UKM)
PPG Daljab diselenggarakan oleh Kementerian melalui panitia nasional. Panitia nasional
ditetapkan oleh Menteri. Khusus guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat
pendidikan Guru penggerak: a) tidak perlu menempuh pembelajaran, tidak mengikuti
uji komprehensif dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan; b) harus melaporkan
tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan c) harusmengikuti uji
kompetensi berupa uji pengetahuan.
Untuk Guru Dalam Jabatan
yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru: a) tidak peru
menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik
pengalaman lapangan; b) harus mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan
Guru Dalam jabatan yang belum
memiliki Sertifikat Pendidik mengikuti: a) pembelajaran dalam jumlah sks dan mekanisme
pembelajaran; b) uji komprehensif; c) praktik pengalaman lapangan; dan d) uji kompetensi
Mahasiswa yang dinyatakan
lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara
Program PPG dalam Jabatan. Mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi dapat
kembali mengikuti uji kompetensi sebelum habis masa studi Program PPG dalam
Jabatan yang diikuti. Mahasiswa yang kembali mengikuti uji kompetensi harus mendaftar
ulang uji kompetensi pada panitia nasional. Dalam hal masa studi telah habis,
Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi
dengan melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa pada LPTK yang
dikoordinasikan oleh Kementerian. Guru Dalam Jabatan yang telah melakukan
pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi
pada panitia nasional.
Adapun Pembiayaan pelaksanaan
Program PPG dalam Jabatan bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja
negara; b) anggaran pendapatan dan belanja daerah; c) anggaran penyelenggara satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau d) sumber lain yang sah
dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silah download
dan baca Permendikbudristek Nomor 54
Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Semoga
ada manfaat. (https://www.ainamulyana.com/)
No comments
Post a Comment