Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah
www.ainamulyana.com Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Selanjutnya Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan
Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa Jabatan Pelaksana
diklasifikasikan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
Setiap klasifikasi Jabatan Pelaksana berisikan nomenklatur Jabatan Pelaksana. Karakteristik
tersebut meliputi kedudukan, ruang lingkup Tugas Jabatan, serta jenis dan
tanggung jawab pekerjaan. Mekanisme dan pola kerja sebagaimana dimaksud meliputi
proses dan cara kerja dalam menjalankan Tugas Jabatan.
DItegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor
45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah,
bahwa Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas: Klerek; Operator; dan Teknisi.
Adapun Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan syarat dan Tugas
Jabatan sesuai kebutuhan organisasi. Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi Teknis. Nomenklatur Jabatan Pelaksana digunakan
sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk: a) penyusunan dan
penetapan kebutuhan; b) penentuan kelas jabatan; c) pengembangan karier; d) pengembangan
kompetensi; e) penilaian kinerja; f) penggajian dan tunjangan; dan g) pemberhentian.
Penetapan nomenklatur
Jabatan Pelaksana meliputi: a) perubahan/ penyempurnaan nomenklatur Jabatan Pelaksana;
b) penghapusan nomenklatur Jabatan Pelaksana; atau c) penetapan nomenklatur
Jabatan Pelaksana baru. Instansi Teknis mengusulkan penetapan nomenklatur Jabatan
Pelaksana kepada Menteri sesuai dengan klasifikasi. Usulan penetapan nomenklatur
Jabatan Pelaksana minimal memuat: a) klasifikasi jabatan b) nomenklatur
jabatan; c) Tugas Jabatan; d) uraian Tugas Jabatan; e) syarat jabatan; f) hasil
kerja/output jabatan; g) kualifikasi pendidikan dan/atau profesi; h) kompetensi
teknis, manajerial, dan sosial kultural; i) kedudukan jabatan/peta jabatan; dan
j) informasi faktor jabatan. Menteri berdasarkan usulan menetapkan nomenklatur Jabatan
Pelaksana.
Pada saat Permenpan Rb Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan
Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah ini mulai berlaku,
penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah berdasarkan
Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil
di Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya nomenklatur
Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri ini. Adapun kelas Jabatan Pelaksana
bagi PNS di instansi pemerintah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kelas
jabatan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor
45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah
ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silhkan
download Permenpan RB Nomor 45 Tahun
2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. LINKDOWNLOAD DISINI.
Bagi yang membutuhkan salinan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah (BISA DOWNLOAD DISINI)
Demikian Informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor
45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)
No comments
Post a Comment