SE DIRJEN GTK TENTANG KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2022 OK
www.ainamulyana.com Download Surat Edaran SE Dirjen GTK Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 Tentang Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 pdf ini ditujukan untuk seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. di seluruh Indonesia. Adapun dasar hokum diterbitkan SE ini adalah Peta Linieritas Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 adalah: 1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 514).
Sahabat www.ainamulyana.com, Dinyatakan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPP (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, bahwa dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022, salah satu persyaratan Caton PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (5-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
Selain itu, Calon PPPK untuk
JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, dan apabila
tidak memiliki sertifikat pendidik, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar
sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.
Adapaun Daftar Kualifikasi
akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang
akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nomor 4757/B/GT.01.01/2022
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2022 ini. Akhirnya disampaikan agar surat tersebut mendapat perhatian dan
ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
SE
DIRJEN GTK Tentang Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Seleksi
Pppk Guru Tahun 2022 hal 1 |
Bagi yang membutuhkan
salinan dan lampiran Surat Edaran Dirjen
GTK Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 Tentang Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik
Dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Link Download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 4757/B/GT.01.01/2022
Tentang Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi PPPK
Guru Tahun 2022 pdf. Semoga ada manfaatnya. (
No comments
Post a Comment