SE GTK KEMENDIKBUD TENTANG PENJELASAN ANEKA TUNJANGAN YANG DIBERIKAN KEPADA GURU DI DAERAH OK
www.ainamulyana.com Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama terkait pemberian tunjangan kepada guru di dearah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan SE GTK Kemendikbudristek Nomor: 6909/B/Gt.01.02/2022 Tentang Penjelasan Aneka Tunjangan Yang Diberikan Kepada Guru Di Daerah. Surat tersebut ditandatangani oleh Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. - Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Sahabat www.ainamulyana.com, Dalam SE GTK Kemendikbudristek Nomor: 6909/B/Gt.01.02/2022
Tentang Penjelasan Aneka Tunjangan Yang Diberikan Kepada Guru Di Daerah dinyatakan
bahwa berkenaan dengan adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka
tunjangan yang diberikan kepada guru di daerah, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Tunjangan Profes Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ASN
Daerah
a.
Tunangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki
sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan
profesi diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan kementerian melalui surat
keputusan tunjangan profesi guru.
b.
Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di
daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria lainnya
sebagai penerima tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan diberikan kepada
guru ASN daerah setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp 250.000/bulan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Penggunaan
alokasi anggaran TPG dan Tamsil bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik
sebagaimana diatur pada Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada
PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru.
2. Tambahan Penghasilan Pegawai
(TPP) ASN Daerah
Tambahan
Penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan
DPRD. Pemberian TPP ASN Daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai
dengan kemampuan daerah.
Tambahan
penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan:
a.
Beban kerja
Berdasarkan
beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk
menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal
b.
Tempat bertugas
Tambahan
penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang dalam
melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan
daerah terpencil.
c.
Kondisi kerja
Tambahan
penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dalam
melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi.
d.
Kelangkaan profesi
Tambahan
penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang
dalam mengemban tugas memiliki kemampuan khusus dan langka.
e.
Prestasi kerja
Tambahan
penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang
memiliki prestasi kerja yang tinggi dan atau inovasi.
f.
Pertimbangan objektif lainnya
Tambahan
penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai
ASN sepanjang diamantkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penjelasan di
atas, maka Tamsil dan TPP memiliki indikator, kriteria, dan sumber anggaran
yang berbeda.
Demikian Surat Edaran ini
disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Itulah update terbaru tentang
SE GTK Kemendikbud Nomor: 6909/B/Gt.01.02/2022
Tentang Penjelasan Aneka Tunjangan Yang Diberikan Kepada Guru Di Daerah. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih. (https://www.ainamulyana.com/)
Informasi yang sangat berguna
ReplyDeleteMampir juga disini yah min
https://tipsdantrick7.blogspot.com