SURAT EDARAN DIRJEN GTK TENTANG MEKANISME PENERBITAN SKTP BAGI GURU PPPK LULUS SELEKSI TAHUN 2021
www.ainamulyana.com Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP bagi Guru PPPK Lulus Seleksi Tahun 2021 disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1355/B/HK.04.01/2022 Tentang Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Dan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Yang Lulus Seleksi Tahun 2021
Sahabat www.ainamulyana.com, Dasar Hukum diterbitkan
Surat Edaran (SE) Dirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 1355/B/HK.04.01/2022 Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP
bagi Guru PPPK Lulus Seleksi Tahun 2021 adalah 1) Peraturan Presiden Nomor
98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja; 2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi,
Kabupaten/Kota; 3) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Isi Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1355/B/HK.04.01/2022
Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP bagi Guru PPPK Lulus Seleksi Tahun 2021 menyatakan
berkenaan dengan adanya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan. Perjanjian
Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru yang telah dinyatakan lulus
seleksi pada tahun 2021, terdapat sejumlah guru yang beralih status yang semula
sebagai Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PPPK untuk JF Guru di tahun
berkenaan. Proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK untuk JF Guru juga telah
dimulai. Hal tersebut berdampak terhadap pemberian tunjangan profesi dan
tunjangan khusus.
Sehubungan dengan hal
tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bagi Guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Profesi
Guru (TPG) dan/atau 'Tunjangan. Khusus, akan dilakukan penyesuaian kewenangan
pembayaran yang didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan
Profesi (SKTP) dan/atau Surat Keputusan. Penerima Tunjangan Khusus (SKTK)
sebagai berikut:
a. SKTP/SKTK Guru non-PNS yang diterbitkan
sebelum perubahan status menjadi PPPK untuk JF Guru, pembayaran TPG dan/atau
Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan
besaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru mulai
diterbitkan setelah berubah status menjadi PPPK. Pembayaran TPG dan/atau
Tunjangan Khusus bagi PPPK untuk JF Guru dilakukan oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik dengan
besaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang¬undangan.
c. Penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru
sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setelah:
1) memiliki NI PPPK;
2) dinas pendidikan telah melakukan pemutakhiran
(update) data kepegawaian melalui aplikasi manajemen Dapodik; dan
3) guru yang bersangkutan telah melakukan
pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK dengan tata cara
sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2. Pemerintah Daerah melakukan pembayaran TPG
dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan informasi hak bayar pada aplikasi SIM
Pembayaran (SIM-bar).
3. Tata cara pemutakhiran (update) data
kepegawaian pada laman info GTK dan pengusulan pembayaran melalui aplikasi
SIM-bar tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4. Pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus
non-PNS diberhentikan setelah guru melakukan pemutakhiran (update) data
kepegawaian pada laman info GTK untuk penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran (SE) Dirjen
GTK Kemendikbudristek Nomor 1355/B/HK.04.01/2022 Tentang Mekanisme Penerbitan
SKTP bagi Guru PPPK Lulus Seleksi Tahun 2021. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Dirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 1355/B/HK.04.01/2022 Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP
bagi Guru PPPK Lulus Seleksi Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)
No comments
Post a Comment