Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Tenaga Perawat Tahun 2024

Download Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Tenaga Perawat (Keperawatan) Tahun 2023 - 2025
Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Tenaga Perawat (Keperawatan) Tahun 2024


Download Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Tenaga Perawat (Keperawatan) Tahun 2024 – 2025. Sebagai mana diketahui Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.


Selain istilah perawat dikenal juga istilah Ners. Adapun yang dimaksud Ners adalah seseorang yang telah menyelesaikanprogram pendidikan sarjana keperawatan ditambahdengan pendidikan profesi keperawatan.

 

Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Tenaga Perawat (Keperawatan) Tahun 2024 – 2025 tentu tidak akan terlepas dari Tugas pokok dan Fungsi Perawat. Adapun Tugas pokok Perawat adalah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan pengabdian pada masyarakat.

 

Perlu diketahui bahwa saat ini Jabatan Fungsional Tenaga Perawat (Keperawatan) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat.

 

Jadi jangan lupa bagi Bapak/Ibu yang akam mempelajari Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Tenaga Perawat (Keperawatan) Tahun 2024 – 2025 untuk membaca aturan terbaru tentang jabatan fungsional Perawat pada Permenkes Nomor 4 Tahun 2022, karena Petunjuk teknis jabatan fungsional Perawat (Permenkes Nomor 4 Tahun 2022) merupakan acuan bagi instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional Perawat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. etunjuk teknis jabatan fungsional Perawat bertujuan untuk: a) memberikan pedoman bagi Perawat dan pihak yang berkepentingan agar memiliki pengertian dan pemahaman yang sama mengenai ketentuan jabatan fungsional Perawat; b) memperjelas butir kegiatan; c) mempermudah tim penilai dalam melakukan penilaian angka kredit; dan d) mempermudah perhitungan formasi.

 

Jabatan fungsional Perawat meliputi jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan dan jabatan fungsional Perawat kategori keahlian. Jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan terdiri atas jenjang: a) jabatan fungsional Perawat terampil; b) jabatan fungsional Perawat mahir; dan c) jabatan fungsional Perawat penyelia. Jabatan fungsional Perawat kategori keahlian terdiri atas jenjang: a) jabatan fungsional Perawat ahli pertama; b) jabatan fungsional Perawat ahli muda; c) jabatan fungsional Perawat ahli madya; dan d) jabatan fungsional Perawat ahli utama.

 

Bagi Perawat yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Perawat kategori keahlian jenjang ahli pertama melalui pengangkatan pertama menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b. Pejabat fungsional Perawat ahli pertama yang berijazah Ners dan masih menduduki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja paling sedikit: a) satu tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Perawat; dan b) dua tahun sejak pengangkatan dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, diberikan angka kredit sebesar 50 (lima puluh) untuk kenaikan pangkat atau golongan setingkat lebih tinggi. Pemberian angka kredit sebesar 50 (lima puluh) dituangkan dalam penetapan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sebagaimana disampaikan di atas, Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Tenaga Perawat (Keperawatan) Tahun 2024 – 2025 tidak terlepas dari tugas dan fungsi perawat itu sendiri. Berikut ini uraian tugas jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, yakni sebagai berikut:

a. Perawat Terampil, meliputi:

1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada individu;

2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;

3. melaksanakan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka melakukan upaya promotif;

4. memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan/ pelindung fisik pada pasien untuk mencegah risiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif;

5. memberikan oksigenasi sederhana;

6. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;

7. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;

8. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;

9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak;

10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;

11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;

12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;

13. melakukan tindakan terapi komplementer/holistik;

14. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;

15. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif;

16. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;

17. melakukan perawatan luka; dan

18. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan;

 

b. Tugas Perawat Mahir, meliputi:

1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga;

2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;

3. melakukan imunisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif;

4. melakukan restrain/fiksasi pada pasien dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan;

5. memfasilitasi penggunaan pelindung diri dari stressor pada kelompok dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan;

6. memberikan oksigenasi sederhana;

7. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;

8. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;

9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;

10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak;

11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;

12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;

13. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;

14. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;

15. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;

16. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan Perawatan Paliatif;

17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;

18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;

19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;

20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;

21. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;

22. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;

23. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;

24. melakukan massage pada kulit tertekan yang berkaitan dengan kasus cedera;

25. melakukan perawatan luka;

26. melakukan Range of Motion (ROM) pada pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu;

27. melatih mobilisasi pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu; dan

28. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan; dan

 

c. Tugas Perawat Penyelia, meliputi:

1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada kelompok;

2. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat;

3. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan

4. melakukan upaya promotif pada individu dalam pelayanan keperawatan;

5. melakukan upaya promotif pada kelompok dalam pelayanan keperawatan;

6. melakukan isolasi pasien sesuai kondisinya dalam rangka upaya preventif pada individu;

7. memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;

8. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;

9. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;

10. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;

11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;

12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area anak;

13. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik

14. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/ post operasi;

15. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif;

16. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;

17. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;

18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;

19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;

20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;

21. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;

22. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;

23. melakukan perawatan luka;

24. melakukan pemantauan perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya;

25. melakukan isolasi pasien imunosupresi pada pasien kasus cedera;

26. memberikan perawatan pada pasien terminal; dan

27. melakukan dokumentasi tindakan keperawatan.

 

Berikut ini uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Perawat kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, yakni sebagai berikut:

a. Perawat Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu;

2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga;

3. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat;

4. memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut;

5. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;

6. melaksanakan manajemen surveilans hais sebagai upaya pengawasan risiko infeksi dalam upaya preventif dalam pelayanan keperawatan;

7. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;

8. melakukan investigasi dan deteksi dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan kesehatan;

9. mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular;

10. merumuskan diagnosis keperawatan pada individu;

11. membuat prioritas diagnosis keperawatan dan masalah keperawatan;

12. menyusun rencana tindakan keperawatan pada individu (merumuskan, menetapkan tindakan);

13. menyusun rencana tindakan keperawatan pada keluarga (merumuskan, menetapkan tindakan);

14. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal;

15. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;

16. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;

17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;

18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;

19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;

20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;

21. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;

22. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;

23. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;

24. melakukan stimulasi tumbuh kembang pada individu;

25. memfasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu;

26. melaksanakan case finding/ deteksi dini/ penemuan kasus baru pada individu;

27. melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu;

28. melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien;

29. melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok;

30. melakukan peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat;

31. melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat;

32. melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks;

33. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi persepsi;

34. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik;

35. melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi;

36. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;

37. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;

38. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;

39. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas

40. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;

41. melakukan perawatan luka;

42. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;

43. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;

44. melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu;

45. melakukan penatalaksanaan manajemen gejala;

46. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu;

47. melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer;

48. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;

49. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;

50. melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat; dan

51. melakukan preseptorship dan mentorship;

 

b. Uraian Tugas Perawat Ahli Muda, meliputi:

1. melakukan skrining pada individu/ kelompok;

2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;

3. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;

4. melakukan edukasi kesehatan pada keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya dalam upaya promotif;

5. melaksanakan edukasi kesehatan pada masyarakat dalam upaya promotif;

6. melakukan edukasi kesehatan pada individu pasien dalam rangka melakukan upaya preventif;

7. melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok (pengunjung dan petugas);

8. melakukan kegiatan memotivasi pelaksanaan program pencegahan masalah kesehatan pada masyarakat;

9. melatih interaksi sosial pada pasien dengan masalah kesehatan mental pada individu dalam upaya rehabilitatif;

10. memfasilitasi pemberdayaan peran dan fungsi anggota keluarga dalam upaya rehabilitatif;

11. melakukan perawatan lanjutan pasca hospitalisasi/ bencana dalam upaya rehabilitatif;

12. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal;

13. memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;

14. melakukan tindakan terapi komplementer/holistik;

15. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;

16. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif;

17. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;

18. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;

19. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;

20. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;

21. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;

22. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;

23. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;

24. melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks;

25. melakukan perawatan luka

26. melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik;

27. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;

28. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;

29. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;

30. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;

31. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area medikal bedah;

32. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;

33. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;

34. memberikan terapi modalitas;

35. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada keluarga;

36. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada kelompok;

37. melakukan perencanaan pasien pulang (discharge planning);

38. melakukan rujukan keperawatan;

39. melaksanakan studi kasus keperawatan dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan;

40. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;

41. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;

42. melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat;

43. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat; dan

44. melakukan supervisi klinik dan manajemen dalam fungsi pengarahan dan pelaksanaan pelayanan keperawatan;

 

c. Perawat Ahli Madya, meliputi:

1. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada kelompok;

2. melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada masyarakat;

3. melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi;

4. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;

5. merumuskan diagnosis keperawatan aktual/risiko / potencial / wellness kelompok;

6. menyusun rencana tindakan keperawatan pada kelompok (merumuskan, menetapkan tindakan);

7. melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal;

8. melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;

9. melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;

10. memberikan perawatan pada pasien dalam rangka perawatan paliatif;

11. memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;

12. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;

13. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;

14. melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;

15. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;

16. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;

17. melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;

18. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;

19. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;

20. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;

21. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;

22. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;

23. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;

24. melakukan perawatan luka;

25. melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;

26. memfasilitasi dan memberikan dukungan pada keluarga dalam meningkatkan kesehatan keluarga;

27. melakukan diseminasi informasi kesehatan pada kelompok;

28. melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada masyarakat;

29. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;

30. menyusun rencana strategis bidang keperawatan;

31. menyusun rencana program tahunan unit ruang rawat;

32. melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;

33. melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;

34. membentuk dan mempertahankan keberadaan kelompok masyarakat pemerhati masalah kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat;

35. melaksanakan advokasi program pengendalian faktor risiko dalam upaya preventif pada masyarakat;

36. melaksanakan manajemen Infection Control Risk Assesment (ICRA) sebagai upaya pengawasan risiko infeksi;

37. melakukan pembinaan kelompok risiko tinggi dalam upaya preventif pada kelompok;

38. memberikan rekomendasi terhadap kompetensi perawat dalam proses rekruitmen dan seleksi perawat;

39. melaksanakan evidence-based practice dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan;

40. melakukan kredensialing perawat;

41. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat;

42. melakukan pengawasan/pengendalian/monev terhadap program mutu klinik pelayanan keperawatan; dan

43. melaksanakan supervisi pelayanan keperawatan dan program dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan; dan

 

d. Uaraian Perawat Ahli Utama, meliputi:

1. menyusun rencana tindakan keperawatan pada masyarakat (merumuskan, menetapkan tindakan);

2. melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;

3. melakukan implementasi keperawatan pada keluarga/kelompok khusus sebagai sistem dengan pendekatan tiga level pencegahan;

4. melakukan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas yang sehat/berisiko/sakit dengan pendekatan tiga level pencegahan;

5. melakukan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas pada tahap pra/ saat/pasca terjadinya bencana (disaster nursing);

6. melakukan implementasi keperawatan sebagai anggota tim pembentukan kecamatan sehat;

7. melakukan diseminasi tentang masalah kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat;

8. melakukan follow up keperawatan pada keluarga dengan risiko tinggi;

9. melaksanakan surveillance pada masyarakat

10. melakukan terapi bermain pada anak

11. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas/ anak/ komunitas/ medikal bedah;

12. melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;

13. melakukan perawatan luka;

14. melakukan program manajemen risiko;

15. melaksanakan audit keperawatan;

16. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;

17. memfasilitasi/pembinaan kelompok masyarakat pada pemulihan pasca bencana;

18. melakukan pembinaan etik dan disiplin perawat;

19. melakukan implementasi keperawatan melalui pemberian pelatihan/konsultasi pada perawat baru dan/atau nakes lain;

20. melakukan kredensialing perawat;

21. melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat;

22. merekomendasikan kewenangan klinis atau pemulihan kewenangan klinis perawat;

23. menyusun daftar rincian kewenangan klinis perawat sesuai peran dan area praktik keperawatan;

24. merekomendasikan penghargaan atau sanksi pelanggaran disiplin atau etika bagi perawat; dan

25. merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan.

 

Bagi Anda yang membutuhkan Contoh atau Latihan Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Tenaga Perawat (Keperawatan) Tahun 2024 – 2025 silahkan download melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD SOAL TES SELEKSI CPNS PPPK TENAGA PERAWAT (KEPERAWATAN) TAHUN 2024/2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Link Download Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Tenaga Perawat (Keperawatan) Tahun 2024 – 2025 pdf. Semoga ada manfaatnya. Selamat mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2022-2023 Semoga ada lulus.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter