Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Beberapa istilah yang
terdapat dalam Peraturan Menpan RB atau PermenPAN
RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit
Ikan, antara lan: 1) Istilah Pegawai Negeri Sipil yang atau PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur
sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan. 2) Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS
dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. 3) Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Istilah atau
pengertian Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keterampilan dan
keahlian tertentu. 5) Istilah atau pengertian 5. Jabatan Fungsional Pengendali Hama
dan Penyakit Ikan atau Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
penyelenggaraan karantina ikan. 6) Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit
Ikan atau PHPI adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan. 7) Karantina Ikan adalah sistem
pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan Karantina,
serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan,
keamanan pakan dan mutu pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya
genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, ikan dilindungi yang dimasukkan
ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun tugas Jabatan
Fungsional PHPI yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan. Unsur
kegiatan tugas Jabatan Fungsional PHPI yaitu penyelenggaraan Karantina Ikan. Subunsur
dari penyelenggaraan Karantina Ikan meliputi: a) perencanaan penyelenggaraan Karantina
Ikan; b) pengendalian hama dan penyakit ikan karantina, mutu, dan keamanan
hayati ikan; c) penetapan jenis hama penyakit ikan karantina dan media pembawa;
d) pelaksanaan tindakan Karantina Ikan; e) pengawasan dan/atau pengendalian pemasukan
dan pengeluaran terhadap keamanan pangan, pakan, dan hayati; f) pengawasan area
dan kawasan Karantina Ikan; g) tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan;
dan h) evaluasi penyelenggaraan Karantina Ikan.
Bagaimana kedudukan Jabatan
Fungsional PJPI (Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan) ? PHPI berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan pada
Instansi Pembina. PHPI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional PHPI. Kedudukan PHPI ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 46
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, bahwa
Jabatan Fungsional PHPI merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PHPI
termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional PHPI merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PHPI terdiri
atas: PHPI Ahli Pertama; PHPI Ahli Muda; PHPI Ahli Madya; dan PHPI Ahli Utama. Adapun
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PHPI tercantum
dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2022 ini.
Bagaimana Kenaikan Pangkat
Dan Kenaikan Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan ? Kenaikan pangkat
PHPI dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit
Kumulatif yang dipersyaratkan. ngka Kredit Kumulatif dihitung berdasarkan pencapaian
Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap
periode. Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat
dan/atau jenjang Jabatan Fungsional PHPI, sebagai berikut: a) PHPI dengan
pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b) PHPI dengan pendidikan
magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c) PHPI dengan pendidikan doktor sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Dalam hal untuk kenaikan pangkat
, PHPI dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a) pengajar/pelatih di
bidang Karantina Ikan dan/ atau penyakit ikan; b) keanggotaan dalam Tim
Penilai/tim Uji Kompetensi; c) perolehan penghargaan/tanda jasa; d) perolehan
gelar/ijazah lain; atau e) pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional PHPI. Kegiatan penunjang diberikan Angka Kredit tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen)
dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. Angka Kredit diberikan
untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional PHPI 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan; b) mengikuti dan
lulus Uji Kompetensi; c) nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan d) memenuhi Hasil Kerja Minimal. Angka Kredit dihitung
dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki
tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. PHPI Ahli Muda yang akan naik jenjang
jabatan menjadi PHPI Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan magister
di bidang biologi perikanan, mikrobiologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan
sumber daya perairan, sumber daya akuatik, rekayasa hayati, ilmu atau sains veteriner,
bioteknologi, pemanfaatan sumber daya perikanan, atau ilmu atau sains
lingkungan. PHPI Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi PHPI Ahli Utama
harus memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan
secara nasional atau memiliki 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah
dipublikasikan secara internasional. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PHPI
dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Hasil Kerja Minimal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal untuk kenaikan
jenjang jabatan, PHPI dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. Kegiatan
pengembangan profesi meliputi: a) perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang
terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional PHPI; b) pembuatan Karya Tulis/Karya
Ilmiah di bidang Karantina Ikan; c) penerjemahan buku dan karya ilmiah di bidang
Karantina Ikan; d) penyusunan standar/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis
di bidang Penyelenggaraan Karantina Ikan; e) pelatihan/ pengembangan kompetensi
di bidang Karantina Ikan; atau f) kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina di bidang Karantina Ikan. Kegiatan pengembangan profesi diberikan Angka
Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PHPI yang akan naik ke
jenjang ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi
Jabatan Fungsional PHPI dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang
disyaratkan sebagai berikut: a) 6 (enam) bagi PHPI Ahli Muda yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PHPI Madya; dan b) 12 (dua belas) bagi
PHPI Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PHPI Utama.
PHPI yang secara bersama-sama
membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Karantina Ikan diberikan Angka
Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a) apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis
maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan
40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b) apabila terdiri dari 3 (tiga)
orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis
utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c) apabila
terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat
puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi
penulis pembantu; dan d) apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan
penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar
proporsi yang sama untuk setiap penulis. Jumlah penulis pembantu paling banyak
3 (tiga) orang.
Bagiamana Mekanisme Kenaikan
Pangkat dan Jenjang Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan ? Berdasarkan
Peraturan Menpan RB atau PermenPAN RB Nomor
46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, Persyaratan
dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi PHPI dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. PHPI yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi,
kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya
dalam satu jenjang Jabatan Fungsional PHPI. Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, PHPI
tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Permen
PANRB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan
Penyakit Ikan. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informai tentang Peraturan
Menpan RB atau PermenPAN RB Nomor 46
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan,
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment