Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Peraturan Menpan PermenPAN RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permen PANRB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, istilah atau pengertian Karantina Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan Karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, ikan dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut TPHPI adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.

 

Dalam dinyatakan bahwa Peraturan Menpan RB atau PermenPAN RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, Jabatan Fungsional TPHPI merupakan jabatan karier PNS yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan. Adapun Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional TPHPI yaitu pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan. Subunsur dari pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) pelayanan teknis perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan; b) pelayanan teknis pengendalian hama dan penyakit ikan, mutu karantina, dan keamanan hayati ikan; c) pelayanan teknis pelaksanaan tindakan Karantina Ikan; d) pelayanan teknis area dan kawasan Karantina Ikan; e) tindak lanjut Penyelenggaraan Karantina Ikan; dan f) evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.

 

TPHPI (Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan) ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina. TPHPI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI. Kedudukan TPHPI ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional TPHPI termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional TPHPI merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional TPHPI terdiri atas: TPHPI Pemula; TPHPI Terampil; TPHPI Mahir; dan TPHPI Penyelia. Adapun Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional TPHPI tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2022 ini.

 

Bagaimana mekanisme Juknis Kenaikan Pangkat Dan Kenaikan Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan ? Berdasarkan, Peraturan Menpan RB atau PermenPAN RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, Kenaikan pangkat TPHPI dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan. Angka Kredit Kumulatif dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode. Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional TPHPI, sebagai berikut: a) TPHPI dengan pendidikan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b) TPHPI dengan pendidikan diploma tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dalam hal untuk kenaikan pangkat, TPHPI dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a) pengajar/pelatih di bidang Jabatan Fungsional TPHPI; b) keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi Jabatan Fungsional TPHPI; c+ perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; atau e) pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI. Kegiatan penunjang diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. Angka Kredit diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.

 

Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional TPHPI 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan; b) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; c) nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d) memenuhi Hasil Kerja Minimal. Angka Kredit dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. TPHPI Terampil yang akan naik jenjang jabatan menjadi TPHPI Mahir harus memenuhi kualifikasi pendidikan diploma tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Hasil Kerja Minimal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

 

Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan, TPHPI dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. Kegiatan pengembangan profesi meliputi: a) perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas di bidang Jabatan Fungsional TPHPI; b) pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Jabatan Fungsional TPHPI; c) penerjemahan buku dan karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional TPHPI; d) penyusunan standar/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan; e) pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional TPHPI; atau f) kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional TPHPI.

 

Kegiatan pengembangan profesi diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permpan RB nomor 47/2022 ini. TPHPI Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi TPHPI Penyelia, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional TPHPI dengan Angka Kredit pengembangan profesi disyaratkan paling sedikit 4 (empat).

 

TPHPI yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Karantina Ikan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a) apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b)apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c) apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d) apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang.


Permen PANRB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permen PANRB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informai tentang Peraturan Menpan RB atau PermenPAN RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter