Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permen PANRB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, istilah atau pengertian Karantina Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan Karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, ikan dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut TPHPI adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.
Dalam dinyatakan bahwa Peraturan
Menpan RB atau PermenPAN RB Nomor 47
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan,
Jabatan Fungsional TPHPI merupakan jabatan karier PNS yang memiliki tugas melaksanakan
kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan. Adapun Unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional TPHPI yaitu pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina
Ikan. Subunsur dari pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) pelayanan teknis perencanaan penyelenggaraan
Karantina Ikan; b) pelayanan teknis pengendalian hama dan penyakit ikan, mutu
karantina, dan keamanan hayati ikan; c) pelayanan teknis pelaksanaan tindakan
Karantina Ikan; d) pelayanan teknis area dan kawasan Karantina Ikan; e) tindak
lanjut Penyelenggaraan Karantina Ikan; dan f) evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis
penyelenggaraan Karantina Ikan.
TPHPI (Teknisi Pengendali
Hama Dan Penyakit Ikan) ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk
kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina.
TPHPI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI. Kedudukan
TPHPI ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional TPHPI termasuk
dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional TPHPI merupakan Jabatan
Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional TPHPI terdiri
atas: TPHPI Pemula; TPHPI Terampil; TPHPI Mahir; dan TPHPI Penyelia. Adapun Jenjang
pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional TPHPI tercantum dalam Lampiran
III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor
47 Tahun 2022 ini.
Bagaimana mekanisme Juknis Kenaikan
Pangkat Dan Kenaikan Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit
Ikan ? Berdasarkan, Peraturan Menpan RB atau PermenPAN RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, Kenaikan pangkat TPHPI dapat dipertimbangkan
apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang
dipersyaratkan. Angka Kredit Kumulatif dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit
pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode. Jumlah
Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang
Jabatan Fungsional TPHPI, sebagai berikut: a) TPHPI dengan pendidikan sekolah menengah
atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b) TPHPI
dengan pendidikan diploma tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal untuk kenaikan pangkat,
TPHPI dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a) pengajar/pelatih di
bidang Jabatan Fungsional TPHPI; b) keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional TPHPI; c+ perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan
gelar/ijazah lain; atau e) pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional TPHPI. Kegiatan penunjang diberikan Angka Kredit tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka
Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. Angka Kredit diberikan untuk
1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
TPHPI 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan; b) mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi; c) nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan d) memenuhi Hasil Kerja Minimal. Angka Kredit dihitung dari akumulasi
Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum
dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. TPHPI Terampil yang akan naik jenjang jabatan menjadi TPHPI
Mahir harus memenuhi kualifikasi pendidikan diploma tiga di bidang budidaya perikanan
atau akuakultur. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan dengan
memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai
Hasil Kerja Minimal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal untuk kenaikan
jenjang jabatan, TPHPI dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. Kegiatan
pengembangan profesi meliputi: a) perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang
terkait dengan tugas di bidang Jabatan Fungsional TPHPI; b) pembuatan Karya Tulis/Karya
Ilmiah di bidang Jabatan Fungsional TPHPI; c) penerjemahan buku dan karya ilmiah
di bidang Jabatan Fungsional TPHPI; d) penyusunan standar/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan/
petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan; e) pelatihan/pengembangan
kompetensi di bidang Jabatan Fungsional TPHPI; atau f) kegiatan lain yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional TPHPI.
Kegiatan pengembangan profesi
diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Permpan RB nomor 47/2022 ini. TPHPI Mahir yang akan naik jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi TPHPI Penyelia, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan
profesi Jabatan Fungsional TPHPI dengan Angka Kredit pengembangan profesi disyaratkan
paling sedikit 4 (empat).
TPHPI yang secara bersama-sama
membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Karantina Ikan, diberikan Angka
Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a) apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis
maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan
40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b)apabila terdiri atas 3 (tiga)
orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis
utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c) apabila
terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat
puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi
penulis pembantu; dan d) apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis
utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi
yang sama untuk setiap penulis. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga)
orang.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Permen
PANRB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama
Dan Penyakit Ikan. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informai tentang Peraturan
Menpan RB atau PermenPAN RB Nomor 47
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan,
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment