Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegi atan pengembangan tafsir Al -Qur’an. Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang selanjutnya disebut Pengembang Tafsir Al -Qur’an adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al -Qur’an. Pengembangan Tafsir Al -Qur’an adalah kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan penafsiran Al -Qur’an.
Pengembang Tafsir Al -Qur’an
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Tafsir
Al -Qur’an pada Instansi Pembina . Pengembang Tafsir Al -Qur’an berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an. Kedudukan
Pengembang Tafsir Al -Qur’an ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, bahwa
Pengembang Tafsir Al -Qur’an merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang
Tafsir Al -Qur’an termasuk klasifikasi/rumpun keagamaan. Jabatan Fungsional Pengembang
Tafsir Al -Qur’an merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an terdiri atas: a) Pengembang
Tafsir Al -Qur’an Ahli Pertama; b) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Muda; c) Pengembang
Tafsir Al -Qur’an Ahli Madya; dan d) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama. Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Adapun Tugas Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan
Pengembangan Tafsir Al -Qur’an. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang
Tafsir Al -Qur’an yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a) Pengkajian Al
-Qur’an; b) Pengembangan Penerjemahan Al -Qur’an; dan c) Penafsiran Al-Qur’an.
Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. Pengkajian Al -Qur’an, meliputi:
1.
penyusunan rencana dan program Pengkajian Al -Qur’an;
2.
kajian literatur Al -Qur’an;
3.
kajian manuskrip Al -Qur’an;
4.
kajian dinamika pemahaman Al -Qur’an di masyarakat;
5.
pengembangan hasil kajian literatur Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;
6.
uji publik hasil kajian literatur Al -Qur’an; dan
7.
diseminasi dan publikasi hasil kajian literatur Al -Qur’an;
b. Pengembangan Penerjemahan
Al -Qur’an, meliputi:
1.
penyusunan rencana dan program penerjemahan Al -Qur’an;
2.
pengembangan terjemahan Al -Qur’an;
3.
penelaahan terjemahan Al -Qur’an;
4.
pngembangan hasil kajian terjemahan Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;
5.
uji publik hasil kajian terjemahan Al -Qur’an; dan
6.
diseminasi dan publikasi terjemahan Al -Qur’an; dan
c.
Penafsiran Al-Qur’an, meliputi:
1.
penyusunan rencana dan program Penafsiran Al -Qur’an;
2.
Penafsiran Al-Qur’an dengan berbagai metode;
3.
penelaahan kitab tafsir;
4.
penelaahan manuskrip tafsir;
5.
pengembangan hasil kajian Tafsir Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;
6.
uji publik hasil kajian tafsir Al -Qur’an; dan
7.
diseminasi dan publikasi tafsir Al -Qur’an.
Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an dilakukan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an dilakukan melalui:
a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; atau
d) promosi.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment