Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an

Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an


Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegi atan pengembangan tafsir Al -Qur’an. Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang selanjutnya disebut Pengembang Tafsir Al -Qur’an adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al -Qur’an. Pengembangan Tafsir Al -Qur’an adalah kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan penafsiran Al -Qur’an.

 

Pengembang Tafsir Al -Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al -Qur’an pada Instansi Pembina . Pengembang Tafsir Al -Qur’an berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an. Kedudukan Pengembang Tafsir Al -Qur’an ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, bahwa Pengembang Tafsir Al -Qur’an merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an termasuk klasifikasi/rumpun keagamaan. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an terdiri atas: a) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Pertama; b) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Muda; c) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Madya; dan d) Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan Pengembangan Tafsir Al -Qur’an. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a) Pengkajian Al -Qur’an; b) Pengembangan Penerjemahan Al -Qur’an; dan c) Penafsiran Al-Qur’an. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. Pengkajian Al -Qur’an, meliputi:

1. penyusunan rencana dan program Pengkajian Al -Qur’an;

2. kajian literatur Al -Qur’an;

3. kajian manuskrip Al -Qur’an;

4. kajian dinamika pemahaman Al -Qur’an di masyarakat;

5. pengembangan hasil kajian literatur Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;

6. uji publik hasil kajian literatur Al -Qur’an; dan

7. diseminasi dan publikasi hasil kajian literatur Al -Qur’an;

b. Pengembangan Penerjemahan Al -Qur’an, meliputi:

1. penyusunan rencana dan program penerjemahan Al -Qur’an;

2. pengembangan terjemahan Al -Qur’an;

3. penelaahan terjemahan Al -Qur’an;

4. pngembangan hasil kajian terjemahan Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;

5. uji publik hasil kajian terjemahan Al -Qur’an; dan

6. diseminasi dan publikasi terjemahan Al -Qur’an; dan

c. Penafsiran Al-Qur’an, meliputi:

1. penyusunan rencana dan program Penafsiran Al -Qur’an;

2. Penafsiran Al-Qur’an dengan berbagai metode;

3. penelaahan kitab tafsir;

4. penelaahan manuskrip tafsir;

5. pengembangan hasil kajian Tafsir Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;

6. uji publik hasil kajian tafsir Al -Qur’an; dan

7. diseminasi dan publikasi tafsir Al -Qur’an.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; atau d) promosi.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter