Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan intern, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Auditor; b) bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Auditor.
Berdasarkan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Auditor yanga dimaksud Jabatan Fungsional Auditor
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan pengawasan intern. Pejabat Fungsional Auditor atau disebut Auditor
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
pengawasan intern. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas
dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan
telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara
efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata
kepemerintahan yang baik.
Auditor berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional bidang Pengawasan Intern pada APIP. Auditor berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor.
Kedudukan Auditor ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas, fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan
RB atau Permen PANRB Nomor 48 Tahun 2022
Tentang Jabatan Fungsional Auditor, bahwa Jabatan Fungsional Auditor
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Auditor termasuk dalam klasifikasi/rumpun
jabatan akuntan dan anggaran. Jabatan Fungsional Auditor merupakan Jabatan Fungsional
kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Auditor kategori
keterampilan terdiri atas: a) Auditor Terampil; b) Auditor Mahir; dan c) Auditor
Penyelia. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian
terdiri atas: a) Auditor Ahli Pertama; b) Auditor Ahli Muda; c) Auditor Ahli
Madya; dan d) Auditor Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan
Fungsional Auditor tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Auditor
adalah melakukan Pengawasan Intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Auditor yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) perencanaan, pengorganisasian,
dan pengendalian Pengawasan Intern; b) pelaksanaan teknis Pengawasan Intern;
dan c) evaluasi Pengawasan Intern. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a.
perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern, meliputi:
1.
penyusunan rencana strategis Pengawasan Intern;
2.
penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan tahunan; dan
3.
penyusunan pedoman Pengawasan Intern;
b.
pelaksanaan teknis Pengawasan Intern, meliputi:
1.
audit;
2.
reviu;
3.
evaluasi;
4.
pemantauan;
5.
pemberian keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan;
6.
penelaahan;
7.
monitoring tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; dan
8.
kegiatan konsultansi; dan
c.
evaluasi Pengawasan Intern, meliputi:
1.
evaluasi kebijakan dan hasil Pengawasan Intern; dan
2.
pengembangan dan penjaminan kualitas Pengawasan Intern.
Uraian kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Auditor kategori keterampilan sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Auditor Terampil,
meliputi:
1.
menginvetarisasi bahan/data dalam penyusunan rencana strategis Pengawasan Intern,
penyusunan rencana pengawasan tahunan, penyusunan substansi teknis dalam peraturan/pedoman
Pengawasan Intern, atau penyusunan kebijakan Pengawasan Intern;
2.
mengumpulkan data/informasi dalam penugasan pemberian keyakinan (assurance) yang
meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif/penghitungan
kerugian keuangan negara, reviu, evaluasi, atau pemantauan;
3.
mengumpulkan data/informasi dalam rangka penelaahan atas pengaduan masyarakat, kasus
atas permintaan aparat penegak hukum, atau kegiatan penelaahan pengawasan
lainnya;
4.
mengumpulkan data/informasi tindak lanjut hasil Pengawasan Intern yang bersifat
administratif;
5.
menyiapkan data/dukungan untuk penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern,
tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern; dan
6.
menginvetarisasi bahan/data dalam rangka evaluasi hasil Pengawasan Intern, penyusunan
ikhtisar hasil Pengawasan Intern, telaah sejawat penerapan standar profesi Auditor
di unit Pengawasan Intern, atau pelaksanaan penjaminan kualitas Pengawasan
Intern.
b. Auditor Mahir, meliputi:
1.
mengolah bahan/data dalam penyusunan rencana strategis Pengawasan Intern, penyusunan
rencana pengawasan tahunan, penyusunan substansi teknis dalam peraturan/pedoman
Pengawasan Intern, atau penyusunan kebijakan Pengawasan Intern;
2.
mengklasifikasikan dan mengolah data/informasi dalam penugasan pemberian keyakinan
(assurance) yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif/penghitungan
kerugian keuangan negara, reviu, evaluasi, atau pemantauan;
3.
mengklasifikasikan dan mengolah data/ informasi dalam rangka penelaahan atas pengaduan
masyarakat, kasus atas permintaan aparat penegak hukum, atau kegiatan penelaahan
pengawasan lainnya;
4.
mengklasifikasikan dan mengolah data/ informasi tindak lanjut hasil Pengawasan Intern
yang bersifat administratif;
5.
melaksanakan penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern, tata kelola, manajemen
risiko, dan pengendalian intern yang bersifat teknis operasional sederhana; dan
6.
mengolah bahan/data dalam rangka evaluasi hasil Pengawasan Intern, penyusunan ikhtisar
hasil Pengawasan Intern, telaah sejawat penerapan standar profesi Auditor di unit
Pengawasan Intern, atau pelaksanaan penjaminan kualitas Pengawasan Intern.
c. Auditor Penyelia,
meliputi:
1.
memverifikasi dan memvalidasi pengolahan data dalam penyusunan rencana
strategis Pengawasan Intern, penyusunan rencana pengawasan tahunan, penyusunan subtansi
teknis dalam peraturan/pedoman Pengawasan Intern, atau penyusunan kebijakan
Pengawasan Intern;
2.
memverifikasi dan memvalidasi data/informasi dalam penugasan pemberian keyakinan
(assurance) yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif/penghitungan
kerugian keuangan negara, reviu, evaluasi, atau pemantauan;
3.
menverifikasi dan memvalidasi data/informasi dalam rangka penelaahan atas pengaduan
masyarakat, kasus atas permintaan aparat penegak hukum, atau kegiatan penelaahan
pengawasan lainnya;
4.
menverifikasi dan memvalidasi data/informasi tindak lanjut hasil Pengawasan Intern
yang bersifat administratif;
5.
melaksanakan penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern, tata kelola, manajemen
risiko, dan pengendalian intern yang bersifat teknis operasional; dan
6.
memverifikasi dan memvalidasi pengolahan bahan/data dalam rangka evaluasi hasil
Pengawasan Intern, penyusunan ikhtisar hasil Pengawasan Intern, telaah sejawat penerapan
standar profesi Auditor di unit Pengawasan Intern, atau pelaksanaan penjaminan
kualitas Pengawasan Intern.
Uraian kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Auditor kategori keahlian sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Auditor Ahli Pertama,
meliputi:
1.
mengidentifikasi data/bahan dalam rangka penyusunan rencana strategis Pengawasan
Intern, penyusunan rencana pengawasan tahunan, penyusunan substansi teknis dalam
peraturan/pedoman Pengawasan Intern, atau penyusunan kebijakan Pengawasan
Intern;
2.
mengidentifikasi data/informasi dalam penugasan pemberian keyakinan (assurance)
yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif/penghitungan
kerugian keuangan negara, reviu, evaluasi, atau pemantauan;
3.
mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan
kasus hasil pengawasan dengan kompleksitas rendah;
4.
mengumpulkan dan mengidentifikasi data/ informasi dalam rangka penelaahan atas pengaduan
masyarakat, permintaan aparat penegak hukum, atau kegiatan penelaahan pengawasan
lainnya;
5.
mengumpulkan dan mengklasifikasikan data tindak lanjut hasil Pengawasan Intern;
6.
melaksanakan penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern, tata kelola, manajemen
risiko, dan pengendalian intern yang bersifat teknis operasional dengan
kompleksitas sedang; dan
7.
mengumpulkan dan mengidentifikasi data/ bahan dalam rangka evaluasi hasil
Pengawasan Intern, penyusunan ikhtisar hasil Pengawasan Intern, telaah sejawat
penerapan standar profesi Auditor di unit Pengawasan Intern, atau pelaksanaan
penjaminan kualitas Pengawasan Intern.
b. Auditor Ahli Muda,
meliputi:
1.
menganalisis data/bahan dalam rangka penyusunan rencana strategis Pengawasan Intern,
penyusunan rencana pengawasan tahunan, penyusunan substansi teknis dalam peraturan/pedoman
Pengawasan Intern, atau penyusunan kebijakan Pengawasan Intern;
2.
menganalisis data/informasi dan menyusun laporan dalam penugasan pemberian
keyakinan (assurance) yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu,
audit investigatif/ penghitungan kerugian keuangan negara, reviu, evaluasi,
atau pemantauan;
3.
mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan
kasus hasil pengawasan dengan kompleksitas sedang;
4.
menganalisis data/informasi dalam rangka penelaahan atas pengaduan masyarakat, permintaan
aparat penegak hukum, atau kegiatan penelaahan pengawasan lainnya;
5.
menganalisis data tindak lanjut hasil Pengawasan Intern;
6.
melaksanakan penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern, tata kelola, manajemen
risiko, dan pengendalian intern yang bersifat teknis operasional dengan
kompleksitas tinggi;
7.
menganalisis data/bahan dalam rangka evaluasi hasil Pengawasan Intern;
8.
menyusun konsep ikhtisar hasil Pengawasan Intern; dan
9.
menganalisis data/informasi dalam rangka telaah sejawat penerapan standar
profesi Auditor di unit Pengawasan Intern atau pelaksanaan penjaminan kualitas
Pengawasan Intern.
c. Auditor Ahli Madya,
meliputi:
1.
mereviu hasil analisis data, bahan, dan isu strategis dalam rangka penyusunan konsep
rencana strategis Pengawasan Intern;
2.
menyusun rencana pengawasan tahunan;
3.
memantau pelaksanaan rencana pengawasan tahunan;
4.
menyusun konsep substansi teknis dalam peraturan/pedoman Pengawasan Intern;
5.
mereviu hasil analisis data/bahan dalam rangka penyusunan kebijakan Pengawasan
Intern;
6.
mereviu dan mengendalikan teknis penugasan pemberian keyakinan (assurance) yang
meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif/penghitungan
kerugian keuangan negara, reviu, evaluasi, atau pemantauan;
7.
memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil
pengawasan dengan kompleksitas tinggi;
8.
mereviu hasil analisis data/informasi dalam rangka penelaahan atas pengaduan
masyarakat, permintaan aparat penegak hukum, atau kegiatan penelaahan
pengawasan lainnya;
9.
mereviu dan mengendalikan teknis monitoring tindak lanjut hasil pengawasan;
10.
melaksanakan penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern, tata kelola, manajemen
risiko, dan pengendalian intern yang bersifat strategis sektoral;
11.
mereviu kertas kerja analisis evaluasi hasil Pengawasan Intern;
12.
mereviu konsep ikhtisar hasil Pengawasan Intern; dan
13.
mereviu kertas kerja analisis dalam rangka hasil telaah sejawat penerapan
standar profesi Auditor di unit Pengawasan Intern atau pelaksanaan penjaminan
kualitas Pengawasan Intern.
d. Auditor Ahli Utama,
meliputi:
1.
merumuskan konsep rencana strategis Pengawasan Intern, tema pengawasan tahunan,
atau konsep kebijakan Pengawasan Intern;
2.
mereviu konsep substansi teknis dalam peraturan/pedoman Pengawasan Intern;
3.
mengendalikan mutu penugasan pemberian keyakinan (assurance) yang meliputi audit
kinerja, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif/penghitungan kerugian
keuangan negara, reviu, evaluasi, atau pemantauan;
4.
memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil
pengawasan yang bersifat strategis nasional;
5.
mengendalikan mutu pelaksanaan penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern,
tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern;
6.
mengevaluasi sistem/desain Pengawasan Intern;
7.
menyusun rekomendasi evaluasi hasil Pengawasan Intern;
8.
mengendalikan mutu penyusunan ikhtisar hasil Pengawasan Intern; dan
9.
mengevaluasi penerapan standar profesi Auditor di unit Pengawasan Intern atau
penjaminan kualitas Pengawasan Intern.
Auditor yang melaksanakan kegiatan
tugas jabatan diberikan nilai Angka Kredit yang tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengakpanya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments
Post a Comment