Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Auditor

Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan intern, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Auditor; b) bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Auditor.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor yanga dimaksud Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. Pejabat Fungsional Auditor atau disebut Auditor adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

 

Auditor berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang Pengawasan Intern pada APIP. Auditor berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor.

 

Kedudukan Auditor ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas, fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor, bahwa Jabatan Fungsional Auditor merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Auditor termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan akuntan dan anggaran. Jabatan Fungsional Auditor merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Auditor kategori keterampilan terdiri atas: a) Auditor Terampil; b) Auditor Mahir; dan c) Auditor Penyelia. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian terdiri atas: a) Auditor Ahli Pertama; b) Auditor Ahli Muda; c) Auditor Ahli Madya; dan d) Auditor Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Auditor tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan Pengawasan Intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern; b) pelaksanaan teknis Pengawasan Intern; dan c) evaluasi Pengawasan Intern. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern, meliputi:

1. penyusunan rencana strategis Pengawasan Intern;

2. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan tahunan; dan

3. penyusunan pedoman Pengawasan Intern;

b. pelaksanaan teknis Pengawasan Intern, meliputi:

1. audit;

2. reviu;

3. evaluasi;

4. pemantauan;

5. pemberian keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan;

6. penelaahan;

7. monitoring tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; dan

8. kegiatan konsultansi; dan

c. evaluasi Pengawasan Intern, meliputi:

1. evaluasi kebijakan dan hasil Pengawasan Intern; dan

2. pengembangan dan penjaminan kualitas Pengawasan Intern.

 

Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor kategori keterampilan sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:

a. Auditor Terampil, meliputi:

1. menginvetarisasi bahan/data dalam penyusunan rencana strategis Pengawasan Intern, penyusunan rencana pengawasan tahunan, penyusunan substansi teknis dalam peraturan/pedoman Pengawasan Intern, atau penyusunan kebijakan Pengawasan Intern;

2. mengumpulkan data/informasi dalam penugasan pemberian keyakinan (assurance) yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif/penghitungan kerugian keuangan negara, reviu, evaluasi, atau pemantauan;

3. mengumpulkan data/informasi dalam rangka penelaahan atas pengaduan masyarakat, kasus atas permintaan aparat penegak hukum, atau kegiatan penelaahan pengawasan lainnya;

4. mengumpulkan data/informasi tindak lanjut hasil Pengawasan Intern yang bersifat administratif;

5. menyiapkan data/dukungan untuk penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern, tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern; dan

6. menginvetarisasi bahan/data dalam rangka evaluasi hasil Pengawasan Intern, penyusunan ikhtisar hasil Pengawasan Intern, telaah sejawat penerapan standar profesi Auditor di unit Pengawasan Intern, atau pelaksanaan penjaminan kualitas Pengawasan Intern.

 

b. Auditor Mahir, meliputi:

1. mengolah bahan/data dalam penyusunan rencana strategis Pengawasan Intern, penyusunan rencana pengawasan tahunan, penyusunan substansi teknis dalam peraturan/pedoman Pengawasan Intern, atau penyusunan kebijakan Pengawasan Intern;

2. mengklasifikasikan dan mengolah data/informasi dalam penugasan pemberian keyakinan (assurance) yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif/penghitungan kerugian keuangan negara, reviu, evaluasi, atau pemantauan;

3. mengklasifikasikan dan mengolah data/ informasi dalam rangka penelaahan atas pengaduan masyarakat, kasus atas permintaan aparat penegak hukum, atau kegiatan penelaahan pengawasan lainnya;

4. mengklasifikasikan dan mengolah data/ informasi tindak lanjut hasil Pengawasan Intern yang bersifat administratif;

5. melaksanakan penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern, tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang bersifat teknis operasional sederhana; dan

6. mengolah bahan/data dalam rangka evaluasi hasil Pengawasan Intern, penyusunan ikhtisar hasil Pengawasan Intern, telaah sejawat penerapan standar profesi Auditor di unit Pengawasan Intern, atau pelaksanaan penjaminan kualitas Pengawasan Intern.

 

c. Auditor Penyelia, meliputi:

1. memverifikasi dan memvalidasi pengolahan data dalam penyusunan rencana strategis Pengawasan Intern, penyusunan rencana pengawasan tahunan, penyusunan subtansi teknis dalam peraturan/pedoman Pengawasan Intern, atau penyusunan kebijakan Pengawasan Intern;

2. memverifikasi dan memvalidasi data/informasi dalam penugasan pemberian keyakinan (assurance) yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif/penghitungan kerugian keuangan negara, reviu, evaluasi, atau pemantauan;

3. menverifikasi dan memvalidasi data/informasi dalam rangka penelaahan atas pengaduan masyarakat, kasus atas permintaan aparat penegak hukum, atau kegiatan penelaahan pengawasan lainnya;

4. menverifikasi dan memvalidasi data/informasi tindak lanjut hasil Pengawasan Intern yang bersifat administratif;

5. melaksanakan penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern, tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang bersifat teknis operasional; dan

6. memverifikasi dan memvalidasi pengolahan bahan/data dalam rangka evaluasi hasil Pengawasan Intern, penyusunan ikhtisar hasil Pengawasan Intern, telaah sejawat penerapan standar profesi Auditor di unit Pengawasan Intern, atau pelaksanaan penjaminan kualitas Pengawasan Intern.

 

Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:

a. Auditor Ahli Pertama, meliputi:

1. mengidentifikasi data/bahan dalam rangka penyusunan rencana strategis Pengawasan Intern, penyusunan rencana pengawasan tahunan, penyusunan substansi teknis dalam peraturan/pedoman Pengawasan Intern, atau penyusunan kebijakan Pengawasan Intern;

2. mengidentifikasi data/informasi dalam penugasan pemberian keyakinan (assurance) yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif/penghitungan kerugian keuangan negara, reviu, evaluasi, atau pemantauan;

3. mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan dengan kompleksitas rendah;

4. mengumpulkan dan mengidentifikasi data/ informasi dalam rangka penelaahan atas pengaduan masyarakat, permintaan aparat penegak hukum, atau kegiatan penelaahan pengawasan lainnya;

5. mengumpulkan dan mengklasifikasikan data tindak lanjut hasil Pengawasan Intern;

6. melaksanakan penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern, tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang bersifat teknis operasional dengan kompleksitas sedang; dan

7. mengumpulkan dan mengidentifikasi data/ bahan dalam rangka evaluasi hasil Pengawasan Intern, penyusunan ikhtisar hasil Pengawasan Intern, telaah sejawat penerapan standar profesi Auditor di unit Pengawasan Intern, atau pelaksanaan penjaminan kualitas Pengawasan Intern.

 

b. Auditor Ahli Muda, meliputi:

1. menganalisis data/bahan dalam rangka penyusunan rencana strategis Pengawasan Intern, penyusunan rencana pengawasan tahunan, penyusunan substansi teknis dalam peraturan/pedoman Pengawasan Intern, atau penyusunan kebijakan Pengawasan Intern;

2. menganalisis data/informasi dan menyusun laporan dalam penugasan pemberian keyakinan (assurance) yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif/ penghitungan kerugian keuangan negara, reviu, evaluasi, atau pemantauan;

3. mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan dengan kompleksitas sedang;

4. menganalisis data/informasi dalam rangka penelaahan atas pengaduan masyarakat, permintaan aparat penegak hukum, atau kegiatan penelaahan pengawasan lainnya;

5. menganalisis data tindak lanjut hasil Pengawasan Intern;

6. melaksanakan penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern, tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang bersifat teknis operasional dengan kompleksitas tinggi;

7. menganalisis data/bahan dalam rangka evaluasi hasil Pengawasan Intern;

8. menyusun konsep ikhtisar hasil Pengawasan Intern; dan

9. menganalisis data/informasi dalam rangka telaah sejawat penerapan standar profesi Auditor di unit Pengawasan Intern atau pelaksanaan penjaminan kualitas Pengawasan Intern.

 

c. Auditor Ahli Madya, meliputi:

1. mereviu hasil analisis data, bahan, dan isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana strategis Pengawasan Intern;

2. menyusun rencana pengawasan tahunan;

3. memantau pelaksanaan rencana pengawasan tahunan;

4. menyusun konsep substansi teknis dalam peraturan/pedoman Pengawasan Intern;

5. mereviu hasil analisis data/bahan dalam rangka penyusunan kebijakan Pengawasan Intern;

6. mereviu dan mengendalikan teknis penugasan pemberian keyakinan (assurance) yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif/penghitungan kerugian keuangan negara, reviu, evaluasi, atau pemantauan;

7. memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan dengan kompleksitas tinggi;

8. mereviu hasil analisis data/informasi dalam rangka penelaahan atas pengaduan masyarakat, permintaan aparat penegak hukum, atau kegiatan penelaahan pengawasan lainnya;

9. mereviu dan mengendalikan teknis monitoring tindak lanjut hasil pengawasan;

10. melaksanakan penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern, tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang bersifat strategis sektoral;

11. mereviu kertas kerja analisis evaluasi hasil Pengawasan Intern;

12. mereviu konsep ikhtisar hasil Pengawasan Intern; dan

13. mereviu kertas kerja analisis dalam rangka hasil telaah sejawat penerapan standar profesi Auditor di unit Pengawasan Intern atau pelaksanaan penjaminan kualitas Pengawasan Intern.

 

d. Auditor Ahli Utama, meliputi:

1. merumuskan konsep rencana strategis Pengawasan Intern, tema pengawasan tahunan, atau konsep kebijakan Pengawasan Intern;

2. mereviu konsep substansi teknis dalam peraturan/pedoman Pengawasan Intern;

3. mengendalikan mutu penugasan pemberian keyakinan (assurance) yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif/penghitungan kerugian keuangan negara, reviu, evaluasi, atau pemantauan;

4. memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan yang bersifat strategis nasional;

5. mengendalikan mutu pelaksanaan penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern, tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern;

6. mengevaluasi sistem/desain Pengawasan Intern;

7. menyusun rekomendasi evaluasi hasil Pengawasan Intern;

8. mengendalikan mutu penyusunan ikhtisar hasil Pengawasan Intern; dan

9. mengevaluasi penerapan standar profesi Auditor di unit Pengawasan Intern atau penjaminan kualitas Pengawasan Intern.

 

Auditor yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan diberikan nilai Angka Kredit yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengakpanya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter