PERSYARATAN DAN RINCIAN FORMASI ASN PPPK BPK TAHUN 2022
Persyaratan dan Rincian Formasi ASN PPPK Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Nomor : 2/S.Peng/X/11/2022 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2022
Adapun Rincian Formasi ASN PPPK BPK Tahun 2022 untuk Tenaga Teknis dan Tenaga
Kesehatan terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2022 Tanggal 6 September
Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2022
BPK membuka kesempatan kepada
Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma
III (D-III) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
untuk ditempatkan pada Kantor BPK di seluruh Indonesia. Adapun Jumlah alokasi kebutuhan
PPPK BPK Tahun 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2022 adalah
sebanyak 107 formasi yaitu 2 formasi Tenaga Kesehatan dengan kualifikasi
lulusan S-1 dan 105 formasi Tenaga Teknis dengan kualifikasi lulusan S-1
sebanyak 95 formasi dan lulusan D-III sebanyak 10 formasi.
Rincian
Formasi ASN PPPK BPK Tahun 2022 untuk tenaga kesehatan dan teknis dapat
dilihat pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 Pengumuman Nomor : 2/S.Peng/X/11/2022 Tentang
Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pada Pelaksana Badan
Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2022
Persyaratan Pelamaran PPPK Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggara 2022 adalah sebagai berikut:
1.
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh
tujuh) tahun sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah
pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.
3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan
pegawai BUMD.
5.
Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI,
Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis. 7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar.
8.
Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif
lainnya (NAPZA).
9.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.
Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan
perjanjian kerja berlaku.
12.
Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Dalam
Negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan
Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan IPK Minimal 2,50 (dua koma
lima nol) dari skala 4.
13.
Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan
ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi.
14.
Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar
minimal 2 (dua) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan yang
ditandatangani oleh:
a.
Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis:
1)
Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman
bekerja di instansi pemerintah
2)
Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human
Resources Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada
perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.
b.
Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Dokter dan Dokter Gigi):
1)
Kepala Puskesmas bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Puskesmas
2)
Kepala Rumah Sakit bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Rumah Sakit
3)
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Unit Kerja
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
4)
Pejabat Administrator bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Unit Kerja Pejabat
Administrator
5)
Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development)
bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga
swadaya non-pemerintah/yayasan.
Selengkpnya silahkan baca Pengumuman Persyaratan dan Rincian Formasi ASN PPPK Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Tahun 2022 pada salinan dokumen yang tersedia dibawah ini.
Link download Pengumuman Persyaratan dan Rincian Formasi ASN PPPK Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Tahun 2022 tenaga teknis dan kesehatan (disini)
Demikian informasi tentang Persyaratan dan Rincian Formasi ASN PPPK Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022
untuk Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Post a Comment