RINCIAN FORMASI ASN PPPK PROVINSI BALI TAHUN 2022
Rincian Penetapan Formasi atau Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Bali Tahun 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 540 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor
540 Tahun 2022 tentang Rincian Penetapan
Formasi atau Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Bali Tahun 2022, Formasi kebutuhan
PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Bali Tahun Anggaran
2022 berjumlah 4.491 dengan rincian formasi kebutuhan jabatan dan unit kerja
penempatan sebagaimana tercantum dalam lampiran SK tersebut
Pemerintah Bali akan mengisi
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui Seleksi Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru (PPPK Guru) di
lingkungan Pemerintah Bali Tahun Anggaran 2022. Adapun Persyaratan Pelamar PPPK
Guru adalah sebagai berikut: 1) Warga Negara Indonesia; 2) Usia paling rendah
20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat
pendaftaran; 3) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 4) Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta; 5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis; 6) Memiliki sertifikat pendidik dan/atau
kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat
sesuai dengan persyaratan; 7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar; 8) Surat keterangan berkelakuan baik; dan 10)
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi.
Khusus pelamar PPPK Guru
yang berstatus sebagai Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke
kebutuhan Jabatan Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris. Penyandang
disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan Jabatan Guru Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; dan Penyandang disabilitas Netra tidak dapat
melamar ke kebutuhan Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan
Adapun Kualifikasi
pendidikan bagi kebutuhan jabatan PPPK Guru mengacu pada Surat Edaran Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 4757/B/GT.01.01/2022
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2022;
Khusus Pelamar PPPK Guru
mendaftar secara online pada Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
(SSCASN) melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan dokumen
lamaran yang diunggah pelamar sesuai yang diumumkan pada Portal Informasi
Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 melalui website https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 540 Tahun 2022 tentang Rincian Penetapan Formasi atau Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Bali Tahun
2022, bahwa masa hubungan
perjanjian kerja PPPK Guru ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca melalui salinan dokmen Rincian
Penetapan Formasi atau Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Bali Tahun 2022 yang
tersedia di bawah ini.
Link download Rincian Penetapan Formasi atau Kebutuhan ASN
PPPK Provinsi Bali Tahun 2022 untuk formasi guru (disini)
Demikin informasi tentang Rincian Penetapan Formasi atau Kebutuhan ASN
PPPK Provinsi Bali Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment