Latihan Contoh Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2024 – 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah pengaturan yang mengenai Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jabatan fungsional pengelola pengadaan barang jasa yang selanjutnya disingkat jabatan fungsional PBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas tanggung jawab wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelola PBJ sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi Pratama, pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional pengelola PBJ
Kedudukan pengelola PBJ ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas, analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jabatan fungsional merupakan jabatan karir PNS termasuk dalam klasifikasi rumpun manajemen. Jabatan fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dengan jenjang jabatan dari jenjang terrendah sampai dengan jenjang tertinggi sebagai berikut; 1) Pengelola PBJ Ahli Pertama; 2) Pengelola PBJ Ahli Muda dan; 3) Pengelola PBJ Ahli Madya.
Sebelum admin berbagi Latihan Soal Tes Seleksi CPNS CPPPK Formasi Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2024 – 2025, berikut ini tugas dan fungsi (TUPOKSI) mengenai Jabatan Fungsional Pengelola. Adapun Tugas jabatan fungsional PBJ yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Kegiatan tugas jabatan fungsional PPBJ yang dinilai angka kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional PPBJ terdiri atas: a) Perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; b) Pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah; c) Pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dan d) Pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Uraian kegiatan tugas pengelola PBJ sesuai jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan menurut jenjang jabatan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengelola PBJ dapat diberikan tugas sebagai: Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, PPK dan/atau PJPHP/PPHP. Selain tugas tersebut juga dapat diberikan tugas sebagai; Tim KPPU atauPanitia pengadaan badan usaha pelaksana KPPU. Dalam hal Suatu unit kerja tidak terdapat pengelola PBJ yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan PBJ maka PPBJ yang berada 1 tingkat sampai dengan 2 tingkat di atas atau 1 tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. Pengelola PBJ yang melaksanakan kegiatan Pengelola PBJ yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan Pengelola PBJ yang melaksanakan kegiatan Pengelola PBJ yang berada satu atau dua tingkat dibawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
Bagaimana Pengangkatan Jabatan Fungsional PBJ ? Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional PPBJ dilakukan melalui pengangkatan Pertama, perpindahan dari jabatan lain atau Promosi. Untuk Pengangkatan Pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu sosial, ilmu alam (sains); nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ dari calon PNS. Calon PNS paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai PNS, diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ harus mengikuti pelatihan PPBJ Ahli Pertama. Pengelola PBJ yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional PPBJ tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PPBJ dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PPBJ
Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu sosial, ilmu alam (sains) atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengadaan barang/jasa paling singkat 2 (dua) tahun; nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; memiliki Sertifikat Dasar; dan berusia paling tinggi: 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda; dan 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Madya.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengadaan barang/jasa.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi berdasarkan kriteria: termasuk dalam kelompok rencana suksesi; menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh Lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dilaksanakan dalam hal: PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PPBJ; atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PPBJ satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; memiliki rekam jejak yang baik; tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional PPBJ yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
Penilaian kinerja pengelola PBJ bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier, dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target capaian hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Penilaian kinerja pengelola PBJ dilakukan secara objektif terukur, akuntanbel, partisipatif dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penilaian kinerja meliputi SKP dan perilaku kerja, pada awal tahun pengelola PBJ wajib menyusun SKP yang merupakan target kinerja pengelola PBJ berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. Untuk setiap jenjang diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja
Target kinerja terdiri dari kinerja utama berupa target angka kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target angka kredit diuraikan dalam bentuk butir kegiatan dan tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. Target angka kredit bagi pengelola PBJ setiap tahun ditetapkan paling sedikit; 12,5 untuk pengelola PBJ ahli pertama; 25 untuk pengelola PBJ ahli muda dan 37,5 untuk pengelola PBJ ahli madya. Target angka kredit tersebut tidak berlaku bagi pengelola PBJ ahli madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Selain target angka kredit, pengelola PBJ wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap periode.
Pengelola PBJ yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target angka kredit paling sedikit; 10 untuk pengelola PBJ ahli pertama dan 20 untuk pengelola PBJ ahli muda.
Pengelola PBJ ahli madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 angka kredit. Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam jabatan fungsional PBJ dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian angka kredit telah memenuhi angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan. Angka kredit kumulatif dihitung berdasarkan pencapaian angka kredit pada setiap tahun dan perolehan hasil kerja minimal pada setiap periode. Dalam hal untuk kenaikan pangkat pengelola PBJ dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi; pengajar atau pelatih di bidang pengadaan barang jasa; keanggotaan dalam tim penilai atau tim uji kompetensi; perolehan penghargaan tanda jasa; perolehan gelar atau ijazah lain atau; pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas pengelola PBJ.
Kegiatan penunjang diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Angka kredit tersebut diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat. Kenaikan jenjang jabatan fungsional PBJ satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi angka kredit yang ditetapkan kenaikan jenjang jabatan fungsional PBJ dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. Selain memenuhi syarat kinerja, pengelola PBJ yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi hasil kerja minimal dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh instansi Pembina. Syarat kinerja, hasil kerja minimal dan atau persyaratan lain diatur oleh instansi Pembina. Dalam hal untuk kenaikan jenjang pengelola PBJ dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, kegiatan pengembangan profesi meliputi; perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas pengelola PBJ pembuatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang pengadaan barang jasa; penerjemahan atau penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang pengadaan barang jasa; penyusunan standar atau pedoman atau petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis di bidang pengadaan; pelatihan dan pengembang kompetensi di bidan pengadaan barang/jasa atau kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh instansi Pembina dibidang pengadaan barang jasa bagi pengelola yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi jabatan fungsional PBJ dengan angka kredit pengembangan profesi yang diisyaratkan sebanyak 6 angka kredit.
Pengelola PBJ yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang diisyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya
Kisi-kisi Materi Soal Tes atau Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2024 – 2025 meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: ntegritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; danpengambilan keputusan.
Sedangkan materi Kompetensi Sosial Kultural Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2024 – 2025 bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati. Adapun Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Adapun Jumlah Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2024 – 2025 dan pembobotan nilai yang berlaku adalah sebagai berikut. Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Sedangkan Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu: a) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Berikut ini Latihan Contoh Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2024 – 2025, yang berminat silahkan dicoba dijawab dan cocokkan dengan pembahasan dan kunci jawaban yang ada dibawah ini. LINK DOWNLOAD LATIHAN SOAL DAN PEMBAHASAN DISINI
Demikian informasi tentang Latihan Contoh Soal Tes Seleksi CPNS PPPK Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2024 – 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment