Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia merilis ada 42.000 Nama Guru PAI Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022. Pengumuman Daftar Nama 42 Ribu Guru PAI Penerima Bantuan Insentif Tahun 2022 disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : B-3771.2/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2022 tentang Pemberitahuan Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022.
Disampaikan dalam Surat Edaran
penyampaian Daftar Nama 42 Ribu Guru PAI
Penerima Bantuan Insentif Tahun 2022 bahwa Bantuan Insentif ini
dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam
Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022.
GPAI Non PNS Penerima
Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat
Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan
Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah
Tahun 20223.
Penerima Bantuan Insentif
dapat melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme sebagai berikut:
a.
Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada
SIAGA melalui akun masing-masing;
b.
Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI)
terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:
(1) KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani
di atas materai 10.000,-; dan (2) Membawa KTP ASLI;
c.
Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN
INSENTIF silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan
membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.
Dalam Lampiran Surat Edaran
penyampaian Daftar Nama 42 Ribu Guru PAI
Penerima Bantuan Insentif Tahun 2022, juga diinformasikan bahwa Tujuan penyaluran
bantuan insentif untuk Guru PAI Bukan PNS adalah untuk: 1) Meningkatkan
kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik beragama
Islam di sekolah; 2) Meningkatkan motivasi dan kinerja GPAI dalam melaksanakan tugasnya;
3) Meningkatkan kesejahteraan GPAI Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Pemberi bantuan insentif untuk
Guru PAI Bukan PNS adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Sumber
Dana dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022. SedangkanSasaran
penerima bantuan insentif Tahun Anggaran 2022 ini adalah Guru PAI Bukan PNS
yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Adapun Persyaratan Penerima
Bantuan insentif untuk Guru PAI Bukan PNS adalah sebagai berikut.
a. Kriteria Umum
Syarat penerima Bantuan
insentif adalah :
1.
Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau
SMK;
2.
Terdata dalam SIAGA per-Januari 2022;
3.
GPAI GBPNS bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
4.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5.
Belum Memasuki Usia Pensiun.
b. Kriteria Khusus
Guru PAI BPNS yang akan ditetapkan
sebagai penerima insentif tahun anggaran 2022 adalah seluruh Guru PAI BPNS yang
memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi SIAGA berdasarkan
urutan prioritas sebagai berikut di bawah, skala prioritas penetapan urutan
penerima tersebut adalah:
1.
Faktor Usia (didahulukan untuk GPAI BPNS yang lebih tua);
2.
Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang
ditetapkan pemerintah;
3.
TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru;
4.
Kualifikasi pendidikan;
Besaran bantuan insentif per
orang per bulan adalah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang
dan diberikan selama 6 bulan dengan nominal Rp.1.500.000,00 (Satu Juta Lima ratus
ribu rupiah). Jumlah itu diberikan kepada GPAI bukan PNS dan tidak dibenarkan adanya
pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk
apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan/atau biaya trasfer antar Bank.
Pembayaran insentif diberikan
kepada penerima bantuan sebagaimana dijelaskan dalam persyaratan penerima. Bantuan
Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan: a) Meninggal
dunia; b) Berusia 60 (enam puluh) tahun; c) Tidak menjalankan tugas sebagai
Guru PAI; d) Diangkat menjadi CPNS/CPPPK baik sebagai guru atau lainnya; e) Berhalangan
tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada sekolah, atau f)
Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis
ini.
Direktorat Pendidikan Agama
Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menetapkan
calon penerima bantuan insentif Guru PAI Bukan PNS yang memenuhi kriteria
persyaratan di atas berdasarkan data SIAGA;
a.
Penyampaian diinformasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian
Agama Kabupaten/Kota.
b.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi
terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria,
persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi
data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA;
c.
Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama Republik Indonesia menetapkan nama-nama penerima bantuan insentif Guru PAI
Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dengan memperhatikan ketentuan prioritas.
Insentif bagi Guru PAI Bukan
PNS pada sekolah diberikan/disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya
secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan atau mekanisme penyaluran lain
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Link download Daftar Nama Guru PAI Penerima Bantuan
Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Daftar Nama 42 Ribu Guru PAI Penerima Bantuan
Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment