KEPMENPAN RB NOMOR 1005 TAHUN 2022 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PPPK GURU TAHUN 2022
Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Umum pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun
2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum Pada
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Seleksi
Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Guru Tahun Anggaran 2022 bagi pelamar umum meliputi: a) Seleksi Kompetensi
Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c) Seleksi Kompetensi Sosial
Kultural; dan d) Wawancara.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun
2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum Pada PPPK Untuk
Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022, menyatakan
bahwa Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA
meliputi:
a.
materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan
dengan bidang teknis jabatan.
b.
materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan terkait dengan:
1.
integritas;
2.
kerjasama;
3.
komunikasi;
4.
orientasi pada hasil;
5.
pelayanan publik;
6.
pengembangan diri dan orang lain;
7.
mengelola perubahan; dan
8.
pengambilan keputusan.
c.
materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait
dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip,
yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai
dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat
bangsa yang memiliki:
1.
kepekaan terhadap perbedaan budaya;
2.
kemampuan berhubungan sosial;
3.
kepekaan terhadap konflik; dan
4.
empati.
d.
Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Dikum KETIGA Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun
2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum PPPK Guru
Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Seleksi kompetensi
sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilakukan dengan menggunakan sistem
Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) yang diselenggarakan
oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 menytakan
bahwa Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan
dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022 menyatakan
bahwa Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada
diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 40 (empat puluh) menit.
Diktum KEENAM Kepmen PANRB
atau Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022
Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum Pada Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Di
Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022 menytakan bahwa Wawancara sebagaimana
dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh)
menit.
Diktum KETUJUH Kepmen PANRB
atau Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022
menyatakan bahwa Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada diktum KEEMPAT, diktum KELIMA, dan diktum KEENAM dikecualikan bagi pelamar
penyandang disabilitas sensorik netra.
Diktum KEDELAPAN menyatakan
bahwa Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH
dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
Diktum KESEMBILAN menytakan
bahwa Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar
sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH dilaksanakan dalam durasi waktu 55 (lima
puluh lima) menit.
Diktum KESEPULUH menyatakan
bahwa Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH dilaksanakan
dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.
Diktum KESEBELAS menyatakan Jumlah
soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA
adalah 155 (seratus lima puluh lima) soal, dengan rincian:
a.
Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 100 (seratus) butir soal;
b.
Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c.
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d.
Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Diktum KEDUA BELAS Kepmen
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun
2022 menyatakan bahwa Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi
sebagaimana tersebut pada diktum PERTAMA yaitu:
a.
untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima)
dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
b.
untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah
1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0
(nol);
c.
untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling
rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai
0 (nol); dan
d.
untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Diktum KETIGA BELAS Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun
2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum PPPK Guru
Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Nilai kumulatif paling
tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah
740 (tujuh ratus empat puluh), dengan rincian:
a.
500 (lima ratus) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
b.
200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c.
40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Diktum KEEMPAT BELAS Kepmen
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun
2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum Pada
Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran
2022 menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah nilai minimal yang harus
dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Diktum KELIMA BELAS Kepmen
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun
2022 menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada diktum KEEMPAT BELAS:
a.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
b.
Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural;
dan
c.
Nilai Ambang Batas Wawancara.
Diktum KEENAM BELAS Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun
2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum PPPK Guru
Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022, menyatakan Nilai Ambang Batas sebagaimana
dimaksud pada diktum KELIMA BELAS adalah sebagai berikut:
a.
nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b.
130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial
Kultural; dan
c.
24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
Serlengkapnya silahkan
download Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun
2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun Anggaran
2022
Link download Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian infortmasi tentang Kepmenpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment