KEPMENPAN RB NOMOR 1023 TAHUN 2022 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL JENJANG AHLI MADYA TAHUN 2022
Kepmen PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya Tahun Anggaran 2022.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun
2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan
Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Seleksi
Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran
2022 meliputi: a) Seleksi Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c)
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d) Wawancara.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Jenjang Ahli
Madya Tahun 2022, menyatakan bahwa Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada diktum PERTAMA meliputi:
a.
materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan
dengan bidang teknis jabatan
b.
materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan terkait dengan:
1.
integritas;
2.
kerjasama;
3.
komunikasi;
4.
orientasi pada hasil;
5.
pelayanan publik;
6.
pengembangan diri dan orang lain;
7.
mengelola perubahan; dan
8.
pengambilan keputusan.
c.
materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait
dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip,
yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai
dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat
bangsa yang memiliki:
1.
kepekaan terhadap perbedaan budaya;
2.
kemampuan berhubungan sosial;
3.
kepekaan terhadap konflik; dan
4.
empati.
d.
Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Diktum KETIGA Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun
2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun
Anggaran 2022, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada diktum PERTAMA:
a.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
b.
Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural;
dan
c.
Nilai Ambang Batas Wawancara.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 menyatakan
Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural,
dan Wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA diatur oleh instansi pembina
Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Jenjang Ahli
Madya Tahun 2022 menyatakan Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah 690 (enam ratus sembilan
puluh), dengan rincian:
a.
450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
b.
200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c.
40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Jenjang Ahli
Madya Tahun 2022, menyatakan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada diktum PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh
setiap peserta seleksi.
KETUJUH Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun 2022,
menyatakan Penetapan Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM
yaitu:
a.
nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b.
130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial
Kultural; dan
c.
24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenpan RB Nomor
1023 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun 2022. LINK DOWNOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2022 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Jenjang Ahli
Madya Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment