PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU
Kemendikbudristek telah menerbitkan aturan tentang Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG dengan menerbitkan Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru. Aturan ini diterbitkan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, aspek penyelenggaraan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG serta berfungsi sebagai acuan bagi Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG untuk menghasilkan Guru profesional.
Jadi mengacu pada Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022
Tentang Standar Pendidikan Guru ini sesorang yang ingin menjadi guru harus
mengikuti pendidikan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG. Pendidikan Guru
bertujuan untuk menghasilkan Guru sebagai pendidik profesional yang nasionalis dan
memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya.
A. Penjelasan Singkat tentang Standar
Program Sarjana Pendidikan
Standar Program Sarjana
Pendidikan terdiri atas: a) standar nasional pendidikan; b) standar penelitian;
dan c) standar pengabdian kepada masyarakat. Adapun standar nasional pendidikan
terdiri atas: a) standar kompetensi lulusan; b) standar isi; c) standar proses;
d) standar penilaian; e) standar Dosen dan tenaga kependidikan; f) standar
sarana dan prasarana; g) standar pengelolaan; dan h) standar pembiayaan. Sedangkan
standar pengabdian kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan Tinggi. LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan
melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dalam
bidang pendidikan dan keguruan.
B. Penjelasan Singkat tentang Standar
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Standar Program PPG terdiri
atas: a) standar nasional pendidikan; b.) standar penelitian; dan c) standar
pengabdian kepada masyarakat. Adapun Standar nasional pendidikan pada Program
PPG terdiri atas: a) standar kompetensi lulusan; b) standar isi; c) standar
proses; d) standar penilaian pendidikan; e) standar Dosen dan tenaga
kependidikan; f) standar sarana dan prasarana; g) standar pengelolaan; dan h) standar
pembiayaan.
Adapun Standar penelitian
Program PPG mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Penelitian Program
PPG dititikberatkan pada cakupan: a) kedalaman dan keluasan pembelajaran; b) keunggulan
karakteristik pembelajaran pendidikan dan keguruan; c) berorientasi terhadap permasalahan
pembelajaran; dan d) inovasi pembelajaran.
Sedangkan Standar pengabdian
kepada masyarakat Program PPG mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. LPTK
penyelenggara Program PPG melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan
masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbud ristek
Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022
Tentang Standar Pendidikan Guru. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih atas
kunjungan Anda.
No comments
Post a Comment