Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal. Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penanaman Modal adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal. Tata Kelola Penanaman Modal adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penanaman modal.
Penata Kelola Penanaman
Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman
Modal pada Instansi pemerintah. Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal. Kedudukan Penata Kelola Penanaman Modal ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten
profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal terdiri atas: a) Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama; b)
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; c) Penata Kelola Penanaman Modal Ahli
Madya; dan d) Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk
masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 51
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal bahwa Tugas
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah melaksanakan kegiatan
Tata Kelola Penanaman Modal. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a)
perencanaan penanaman modal; b) pelaksanaan penanaman modal; dan c) pemantauan
dan evaluasi penanaman modal.
Adapun Subunsur dari
kegiatan) terdiri atas:
a.
perencanaan penanaman modal:
1.
pengkajian dan pengusulan teknis tata kelola di bidang penanaman modal;
2.
pengembangan peluang, potensi, dan strategi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan
badan usaha;
3.
pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
4.
pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal:
a)
peningkatan kemitraan;
b)
peningkatan daya saing;
c)
penciptaan persaingan usaha yang sehat; dan
d)
penyebarluasan informasi di bidang penanaman modal; dan
5.
pengembangan sistem di bidang penanaman modal;
b.
pelaksanaan penanaman modal:
1.
promosi penanaman modal;
2.
kerja sama penanaman modal;
3.
pengelolaan penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman
modalnya di luar wilayah Indonesia;
4.
pelayanan terpadu satu pintu; dan
5.
pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; dan
c.
pemantauan dan evaluasi penanaman modal:
1.
pembinaan pelaksanaan penanaman modal; dan
2.
pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penanaman modal.
Siapa Pejabat yang memiliki
kewenangan mengangkat pejabat fungsional Penata Kelola Penanaman Modal?
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal, Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b)
perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; atau d) promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah
sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, matematika dan statistika, ekonomi,
manajemen, hukum, teknik, sains dan teknologi, sastra asing, sosial, atau
administrasi; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk
mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu)
tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. PNS
yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal paling
lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan
fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Penata Kelola Penanaman Modal yang
belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan
kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan
pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dinilai dan
ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal.
Adapaun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain menurut Permen PANRB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: 1). sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, matematika dan statistika, ekonomi, manajemen, hukum, teknik, sains dan teknologi, sastra asing, sosial, administrasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; atau 2) magister dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu alam, matematika dan statistika, ekonomi, manajemen, hukum, teknik, sains dan teknologi, sastra asing, sosial, administrasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Tata Kelola Penanaman Modal paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat
yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang
jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat
yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan
ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam
pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama dari pejabat fungsionaln ahli
utama lain melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang akan
diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.
Adapun Pengangkatan dalam
jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal menurut Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus
PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan
rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e) memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Tata Kelola Penanaman Modal paling
singkat 2 (dua) tahun; f) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar
Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina; dan g) nilai prestasi kerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dilakukan dengan mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui
penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit hanya
berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
melalui penyesuaian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi/badan yang mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.
Sedangkan Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b)
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional
serta diakui oleh lembaga pemerintah yang terkait dengan bidang inovasinya; dan
c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS
yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; atau b.
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal 1 (satu)
tingkat lebih tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak
pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah
dikenakan hukuman disiplin PNS. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi dinilai dan
ditetapkan berdasarkan pelaksanaan tugas jabatan. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal. LIND DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 51
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment