APLIKASI EXCEL SPT PAJAK PENGHASILAN PPH 21 TAHUN 2023
Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPH 21 Tahun 2023, sebagaimana diketahui Pajak adalah iuran wajib kepada negara oleh warga negara untuk kepentingan umum yang bersifat memaksa. Manfaat membayar pajak memang tidak bisa dirasakan secara langsung. Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam bernegara terutama pada pembangunan. Pada hakikatnya pajak merupakan bagian dari hak dan kewajiban hidup sebagai warga negara di Indonesia. Ada berbagai jenis pajak seperti misalnya pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), pajak bumi dan bangunan (PBB). Sekarang saya akan membahas tentang PPh, atau sering disebut pajak penghasilan.
Pajak penghasilan (PPh)
merupakan pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diterima oleh Wajib
Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Penghasilan
yang dimaksud meliputi usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan lain sebagainya.
Dasar hukum PPh adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam
perkembangannya, udang-undang ini telah mengalami 4 (empat) kali perubahan,
yaitu: a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan; b) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1994 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai
Pajak Penghasilan; c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan; d) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 mengenai Pajak Penghasilan;
Adapun ketentuan terbaru
tentang Pajak Penghasilan (PPh)
telah disempurnakan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun besarnya tarif pajak yang berlaku bagi
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (PPh 21) diatur dalam Pasal 17 ayat (1)
UU Nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah
sebagai berikut:
·
5% untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp
60.000.000.
·
15% untuk penghasilan diatas Rp 60.000.000
sampai dengan Rp 250.000.000.
·
25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000
sampai dengan Rp 500.000.000.
·
30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000
sampai dengan Rp 5.000.0000.0000
·
35% untuk penghasilan di atas Rp
5.000.000.000
Bagi penerima penghasilan
yang tidak memiliki NPWP dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi.
Adapun beberapa jenis PPh
seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23,
PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4
ayat 2.
Sebelum Admin berbagi link
download Aplikasi Excel SPT Pajak
Penghasilan PPH 21 Tahun 2023, perlu diketahui bahwa PPh pasal 21 adalah
Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan
dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Adapun obyek pajak PPh pasal 21
adalah 1) Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh
Pegawai, seperti gaji dan tunjangan; dan 2. Penghasilan tidak tetap dan tidak
teratur yang diterima oleh Pegawai,
Bukan Pegawai, dan Peserta Kegiatan, seperti: honor kegiatan, honor narasumber, dan lainnya.
Dasar pengenaan pajak atau
DPP adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak
dari wajib pajak penerima penghasilan. Dasar pengenaan pajak dan pemotong PPh
pasal 21 adalah penghasilan kena pajak bagi pegawai tetap, penerima pensiun
berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar bulanan, bukan
pegawai. Wajib pajak yang dimaksud adalah yang memiliki nomor pokok wajib pajak
(NPWP).
Tarif PPh pasal 21 dipotong
dari jumlah penghasilan kena pajak (PKP) yang dibulatkan ke bawah dalam ribuan
penuh. Tarif PPh bersifat progresif yang artinya semakin tinggi pengasilan yang
diterima maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Penyetoran pajak
penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir. Sedangkan pembayarannya paling lama tanggal 15 bulan berikutnya
setelah masa pajak berakhir.
Bagi PNS biasanya pajak
dipotong langsung oleh bendahara, namun PNS harus melaporkan SPT secara berkala
setiap tahun secara online. Dengan pelaporan pajak secara online memudahkan
bagi wajib pajak untuk melaporkannya karena tidak perlu antre dan menunggu
lama. Dengan demikian diharapkan agar semua masyarakat taat untuk membayar
pajak dan melaporkan SPT karena pajak merupakan salah satu hak dan kewajiban
bagi warga negara Indonesia. Dengan masyarakat membayar pajak tepat waktu dan
taat akan berpengaruh pada penerimaan negara dan akan berdampak pada
kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pembangunan juga akan berjalan dengan
lancar dan berbagai fasilitas umum akan disediakan sehingga masyarakat
merasakan manfaat membayar pajak.
Untuk melaporkan pajak kita
membutuhkan bukti setor. Bukti setor biasanya diperoleh dari bendahara. Untuk membantu
bendahara berikut ini Aplikasi Excel SPT
Pajak Penghasilan PPH 21 Tahun 2023. Melalui aplikasi ini bendahara bisa
mencetak bukti setor sebagai bahan pelaporan pajak secara individu.
Bagi yang membutuhkan Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPH 21
Tahun 2023 silahkan download melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD APLIKASIEXCEL SPT PAJAK PENGHASILAN PPH 21 TAHUN 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPH 21
Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment